Masterplan Nusa Penida: Menyeimbangkan Konservasi, Energi Bersih, dan Jati Diri Spiritual

Pendahuluan: Urgensi Pembangunan Berbasis Konservasi

Kawasan Nusa Penida—termasuk Nusa Lembongan dan Ceningan—telah menjelma menjadi ikon pariwisata kelas dunia. Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, muncul tantangan serius terhadap daya dukung lingkungan, keterbatasan air bersih, dan ketimpangan infrastruktur dasar.

Masterplan Pembangunan Nusa Penida 2025–2035 disusun sebagai blueprint strategis menuju Green and Smart Tourism Island, yaitu pulau yang menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, konservasi ekologi, dan pelestarian nilai spiritual Bali.

Landasan penyusunan Masterplan ini merujuk pada:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
  • Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043, dan
  • Perda Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Klungkung 2024–2044.
  • dan Peraturan Perundang-undangan (NSPK) lainnya yang terkait

Dua kebijakan strategis menjadi pilar utama arah pembangunan:

  1. Kawasan Hijau dan Cadangan Karbon Biru sebagai koridor konservasi, dan
  2. Kemandirian Energi 100% EBT (Energi Baru Terbarukan) pada Tahun 2030.

I. Jati Diri dan Tantangan Kritis Wilayah

Nusa Penida bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga memiliki jati diri spiritual dan ekologis. Berdasarkan Babad Nusa Penida dan ajaran Tri Hita Karana, wilayah ini berfungsi sebagai penyeimbang spiritual Bali (pusat energi Pura Dalem Ped). Namun, identitas tersebut kini terancam oleh tekanan pembangunan.

Tantangan utama yang diidentifikasi:

  1. Kesenjangan Infrastruktur
    Keterbatasan air tanah akibat batuan karst dan kapasitas jaringan jalan serta pelabuhan yang telah melampaui daya tampung menimbulkan risiko degradasi kualitas lingkungan.
  2. Konflik Tata Ruang dan Energi Bersih
    Rencana pembangunan PLTS skala besar di kawasan hutan lindung menimbulkan potensi pelanggaran terhadap zona hijau RTRW. Diperlukan solusi EBT tanpa lahan (landless energy) seperti PLTS Atap dan PLTS Terapung.
  3. Overtourism dan Tekanan Lingkungan
    Pertumbuhan wisatawan yang tidak terkendali meningkatkan tekanan terhadap ekosistem laut dan darat. Tanpa pengaturan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan (DDL/DTL), status konservasi Nusa Penida terancam.

II. Visi Strategis dan Prinsip Pembangunan

Komponen Rumusan Landasan
Tema Transformasi Nusa Penida menjadi Green and Smart Tourism Island berbasis konservasi, budaya, dan energi bersih menuju pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Misi Provinsi Bali & PHRI (Pariwisata Berkualitas)
Visi Terwujudnya Nusa Penida sebagai destinasi pariwisata berdaya saing global, mandiri energi (100% EBT), dan berkeadilan ekologis dengan menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Komitmen Pemprov Bali & Pemkab Klungkung

III. Rencana Pengembangan Infrastruktur Hijau

A. Energi Bersih (EBT)

Target: 100% EBT tahun 2030 melalui diversifikasi energi:

  • PLTS Atap untuk bangunan publik dan hotel,
  • PLTS Apung Laut (Floating Solar PV) untuk menghindari alih fungsi lahan,
  • Turbin Angin skala kecil dan Pumped Hydro Storage.
    Seluruh proyek wajib berada di luar zona lindung dan kawasan konservasi sesuai RTRW dan PZ.

B. Air Bersih

Solusi permanen disusun melalui:

  • Desalinasi air laut berbasis EBT,
  • Sistem pemanenan air hujan (rain harvesting) skala desa,
  • Perlindungan mata air dan sempadan sungai kecil di Nusa Lembongan dan Ceningan.
    Pendekatan ini selaras dengan Pergub Bali No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

C. Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis Desa Adat, penerapan circular economy pariwisata, dan insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan zero waste operation.

D. Pengendalian Pariwisata

  • Penetapan kuota wisatawan harian (visitor cap) di destinasi prioritas.
  • Implementasi eco-ticketing dan tarif konservasi bagi wisatawan.
  • Pembatasan KDB/KLB zona wisata, disertai penetapan buffer zone untuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

IV. Sinergi Tata Ruang dan Investasi Hijau

Penerapan Masterplan ini menuntut kolaborasi lintas lembaga:

  • Pemerintah Provinsi Bali: Pengendali utama kebijakan zona hijau dan investasi hijau.
  • Pemkab Klungkung: Pelaksana teknis RDTR, perizinan, dan pengawasan lapangan.
  • BWS Bali–Penida dan Bappeda: Integrator data spasial konservasi dan infrastruktur air.
  • BRIDA dan Universitas Udayana: Penyedia kajian ilmiah berbasis evidence-based policy.

Refleksi: Nusa Penida, Cermin Pembangunan Bali

“Membangun Nusa Penida sebagai Green Island bukan hanya tentang teknologi energi bersih, tetapi tentang moralitas tata ruang — menempatkan alam sebagai subjek, bukan objek pembangunan.”

Keberhasilan Nusa Penida akan menjadi tolok ukur integrasi spiritualitas dan keberlanjutan di seluruh Bali.
Zona Hijau bukan sekadar warna di peta, tetapi simbol komitmen kita menjaga kesucian tanah Bali dari kerakusan ruang dan investasi.


Daftar Pustaka

  1. Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (BRIDA) & LPPM Universitas Udayana. (2025). Masterplan Pembangunan Berbasis Konservasi di Kepulauan Nusa Penida.
  2. Giriantari, I. A. D. (2023). Ketahanan Pemanfaatan Energi Terbarukan di Nusa Penida Bali. APIKI Webinar Series.
  3. Kementerian Pekerjaan Umum. (2007). Permen PU No. 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan dalam Penataan Ruang.
  4. Kementerian Lingkungan Hidup. (2009). Permen LH No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
  5. Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043.
  6. Pemerintah Kabupaten Klungkung. (2024). Perda Kab. Klungkung No. 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044.
  7. Pemerintah Provinsi Bali. (2020). Pergub No. 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
  8. Suwirta, I. N. (2025). Nusa Penida: Titik Ungkit Pembangunan Kabupaten Klungkung. Paparan resmi Pemkab Klungkung.
  9. UNDP Indonesia. (2023). Blue Carbon and Island Sustainability Framework. Jakarta.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →