Policy Brief 03 — Digitalisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui MaSIKIAN
POLICY BRIEF 03
DIGITALISASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG MELALUI MaSIKIAN
Membangun Tata Kelola Penataan Ruang Bali yang Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, dan Naturalistik
1. PESAN KEBIJAKAN
Digitalisasi penataan ruang bukan sekadar memindahkan dokumen ke dalam sistem digital. Digitalisasi harus mengubah cara data dikumpulkan, informasi disajikan, masyarakat berpartisipasi, keputusan disusun, serta pelaksanaan kebijakan dipantau.
Penataan ruang membutuhkan ekosistem informasi yang terintegrasi. Dokumen RTRW, RDTR, data geospasial, peta, regulasi, kajian, informasi pemanfaatan ruang, pengaduan, dan hasil konsultasi publik perlu terhubung dalam satu tata kelola informasi.
MaSIKIAN dikembangkan sebagai pendekatan tata kelola pengetahuan dan informasi penataan ruang. MaSIKIAN merupakan singkatan dari Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, Naturalistik.
TARUBALI menjadi ruang digital untuk menyajikan informasi dan membangun interaksi publik, sedangkan berbagai aplikasi, data, peta, dokumen, serta mekanisme kerja penataan ruang dapat dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem MaSIKIAN.
Digitalisasi harus memperkuat kualitas keputusan, bukan menggantikan proses pemerintahan. Teknologi menjadi infrastruktur pendukung bagi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan partisipasi masyarakat.
Transformasi digital perlu berorientasi pada kebutuhan pengguna. Pemerintah, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya membutuhkan informasi tata ruang yang mudah ditemukan, dipahami, diverifikasi, dan digunakan.
2. MENGAPA PENATAAN RUANG PERLU DIDIGITALISASI?
Penyelenggaraan penataan ruang menghasilkan informasi yang sangat beragam. Informasi tersebut meliputi kebijakan, rencana tata ruang, peta, data & informasi geospasial, peraturan, kajian, data sektoral, informasi pemanfaatan ruang, hingga hasil pengawasan.
Dalam praktiknya, informasi tersebut dapat berada pada berbagai dokumen, sistem, perangkat daerah, dan sumber data.
Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan baru.
Bagaimana memastikan informasi penataan ruang dapat ditemukan, dipahami, digunakan, dan diperbarui secara berkelanjutan?
Digitalisasi memberikan peluang untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Namun, digitalisasi tidak cukup jika hanya menghasilkan banyak aplikasi.
Yang dibutuhkan adalah keterhubungan antara data, sistem, manusia, proses, regulasi, dan keputusan.
Karena itu, arah digitalisasi penataan ruang perlu bergeser:
Dari digitalisasi dokumen menuju digitalisasi tata kelola.
3. MASALAH KEBIJAKAN
Beberapa persoalan yang perlu dijawab melalui transformasi digital antara lain:
A. Data dan informasi belum sepenuhnya terintegrasi
Data tata ruang berasal dari berbagai sumber dan memiliki karakteristik, format, skala, waktu pembaruan, serta standar yang berbeda.
Tanpa tata kelola yang baik, data dapat sulit dibandingkan dan digunakan secara konsisten.
B. Informasi tata ruang belum selalu mudah dipahami publik
Dokumen teknis dan peta tata ruang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah dipahami dan memiliki konteks.
C. Keterhubungan antara dokumen, peta, dan informasi belum optimal
Dokumen RTRW atau RDTR seharusnya dapat dibaca bersama dengan peta dan informasi pendukungnya.
Keterhubungan tersebut penting agar masyarakat dan pengambil keputusan tidak membaca kebijakan secara terpisah dari informasi spasialnya.
D. Partisipasi publik perlu diperkuat
Konsultasi publik tidak berhenti pada penyampaian dokumen.
Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk memberikan informasi, pertanyaan, tanggapan, dan masukan yang dapat terdokumentasi serta ditindaklanjuti.
E. Pemantauan pelaksanaan membutuhkan informasi yang berkelanjutan
Penataan ruang merupakan proses jangka panjang.
Karena itu, informasi perlu terus diperbarui untuk membantu pemantauan perubahan ruang, pelaksanaan rencana, dan berbagai persoalan pemanfaatan ruang.
4. DARI SISTEM INFORMASI MENUJU EKOSISTEM PENGETAHUAN
Transformasi digital MaSIKIAN diarahkan bukan untuk membangun satu aplikasi yang berdiri sendiri.
Pendekatannya adalah membangun ekosistem.
| Pendekatan Lama | Arah Transformasi MaSIKIAN |
|---|---|
| Dokumen tersimpan | Pengetahuan dapat ditemukan |
| Aplikasi berdiri sendiri | Sistem saling terhubung |
| Data sektoral | Data terintegrasi |
| Peta sebagai produk akhir | Peta sebagai alat analisis |
| Informasi satu arah | Informasi interaktif |
| Konsultasi sesaat | Partisipasi terdokumentasi |
| Pembaruan manual | Pembaruan berkelanjutan |
| Informasi untuk pemerintah | Informasi untuk pemerintah dan publik |
| Pengawasan administratif | Pemantauan berbasis data |
| Sistem sebagai alat | Sistem sebagai infrastruktur tata kelola |
Dengan pendekatan tersebut, teknologi tidak menjadi tujuan.
Teknologi menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.
5. MaSIKIAN SEBAGAI KERANGKA TRANSFORMASI
MaSIKIAN dikembangkan sebagai:
Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, Naturalistik.
Konsep tersebut menempatkan sistem informasi sebagai bagian dari proses kerja dan pembelajaran organisasi.
Kolaboratif
Data dan pengetahuan tidak hanya dihasilkan oleh satu unit kerja.
Pengelolaan tata ruang membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, kabupaten/kota, lembaga, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Interaktif
Informasi tidak hanya dibaca.
Pengguna dapat melihat peta, dokumen, kajian, informasi kebijakan, memberikan masukan, dan berinteraksi dengan informasi yang tersedia.
Adaptif
Tata ruang menghadapi perubahan.
Karena itu, sistem informasi harus mampu mengikuti perubahan data, kebijakan, teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika wilayah.
Naturalistik
Digitalisasi tetap harus berangkat dari karakter Bali.
Teknologi digunakan untuk membantu memahami ruang sebagai bagian dari hubungan manusia, budaya, alam, dan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian:
Digitalisasi penataan ruang Bali harus tetap memiliki konteks Bali.
6. TARUBALI SEBAGAI RUANG INFORMASI DAN PARTISIPASI PUBLIK
Dalam ekosistem MaSIKIAN, TARUBALI dapat berfungsi sebagai pintu masuk informasi penataan ruang Provinsi Bali.
TARUBALI dapat digunakan untuk menyajikan:
dokumen dan informasi RTRW;
RDTR dan informasi rencana tata ruang;
peta tata ruang;
informasi geospasial;
kajian dan analisis;
policy brief;
informasi kebijakan;
materi konsultasi publik;
video dan media edukasi;
informasi pengaduan;
hasil dan tindak lanjut konsultasi;
serta pengetahuan penataan ruang.
Pendekatan ini mengubah fungsi portal.
Portal tidak hanya menjadi tempat menyimpan informasi, tetapi menjadi ruang untuk membangun pengetahuan dan partisipasi publik.
7. INTEGRASI INFORMASI DALAM MaSIKIAN
Ekosistem MaSIKIAN dapat dikembangkan melalui keterhubungan beberapa fungsi.
1. Informasi Tata Ruang
Menyediakan informasi RTRW, RDTR, kebijakan, regulasi, dan materi penataan ruang.
2. Informasi Geospasial
Menyajikan peta dan informasi spasial yang mendukung pemahaman kondisi dan rencana ruang.
3. Kajian dan Analisis
Menyediakan hasil kajian sebagai dasar pengetahuan dan penyusunan kebijakan.
4. Konsultasi Publik Digital
Menyediakan ruang penyampaian informasi, masukan, tanggapan, dan dokumentasi proses partisipasi.
5. Informasi Pemanfaatan dan Pengendalian
Mendukung penyajian informasi terkait pemanfaatan ruang, pengendalian, serta pengawasan.
6. Pengetahuan Organisasi
Mendokumentasikan pengalaman, proses, pembelajaran, dan hasil kerja sehingga pengetahuan tidak berhenti pada individu.
8. DIGITALISASI DAN KUALITAS KEPUTUSAN
Tujuan utama digitalisasi bukan meningkatkan jumlah aplikasi.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas keputusan.
Data digital dapat membantu menjawab pertanyaan kebijakan seperti:
Apa kondisi ruang saat ini?
Apa perubahan yang terjadi?
Di mana perubahan tersebut terjadi?
Apa faktor yang memengaruhinya?
Kawasan mana yang memiliki risiko tinggi?
Bagaimana kondisi daya dukung dan daya tampung?
Apakah rencana tata ruang telah diterapkan?
Di mana terjadi potensi konflik pemanfaatan ruang?
Bagaimana masyarakat memberikan masukan?
Apa tindak lanjut pemerintah?
Dengan demikian, proses kebijakan dapat bergerak dari:
Data → Informasi → Analisis → Pengetahuan → Keputusan → Tindakan → Evaluasi
Inilah inti transformasi digital dalam penyelenggaraan penataan ruang.
9. DIGITALISASI UNTUK KONSULTASI PUBLIK
Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Teknologi digital dapat memperluas akses partisipasi.
Konsultasi publik dapat dilakukan melalui kombinasi:
pertemuan tatap muka;
forum tematik;
penyampaian dokumen digital;
visualisasi peta;
video penjelasan;
formulir tanggapan;
survei;
kanal pengaduan;
dan dokumentasi tindak lanjut.
TARUBALI/MaSIKIAN dapat menjadi salah satu ruang digital untuk mendukung proses tersebut.
Prinsipnya sederhana:
Masyarakat tidak hanya diberi tahu tentang rencana tata ruang, tetapi diberi ruang untuk memahami, memberikan masukan, dan melihat bagaimana masukan tersebut diproses.
10. DIGITALISASI DALAM KONTEKS RTRW BALI 2028–2048
RTRW Bali Tahun 2028–2048 membutuhkan dukungan informasi yang mampu mengikuti dinamika wilayah selama dua dekade.
Karena itu, digitalisasi perlu dirancang sejak tahap perencanaan.
MaSIKIAN dapat mendukung:
Basis Data
↓
Peta dan Informasi Spasial
↓
Analisis Kondisi dan Tren
↓
Penyusunan Rencana
↓
Konsultasi Publik
↓
Implementasi
↓
Pemantauan
↓
Evaluasi
Dengan pendekatan tersebut, RTRW tidak berhenti sebagai dokumen yang ditetapkan.
RTRW dapat berkembang menjadi sistem pengetahuan dan pengelolaan ruang yang terus diperbarui.
11. PILIHAN KEBIJAKAN
Opsi 1 — Digitalisasi Informasi
Fokus pada penyediaan dokumen, berita, peta, dan informasi tata ruang secara digital.
Kelebihan:
relatif mudah dilaksanakan;
meningkatkan akses informasi;
dapat dilakukan secara bertahap.
Keterbatasan:
integrasi proses masih terbatas;
belum sepenuhnya mendukung pengambilan keputusan;
berpotensi menghasilkan sistem informasi yang bersifat informatif saja.
Opsi 2 — Integrasi Sistem dan Data
Mengembangkan keterhubungan data, peta, aplikasi, dokumen, dan proses kerja.
Kelebihan:
meningkatkan efisiensi;
memperkuat konsistensi informasi;
mendukung analisis lintas sektor.
Keterbatasan:
membutuhkan standar data;
membutuhkan koordinasi kelembagaan;
membutuhkan kesiapan sumber daya manusia dan teknologi.
Opsi 3 — MaSIKIAN sebagai Ekosistem Tata Kelola Penataan Ruang
Mengembangkan digitalisasi secara menyeluruh dengan menghubungkan data, informasi, pengetahuan, proses kerja, partisipasi publik, analisis, keputusan, dan evaluasi.
Kelebihan:
mendukung transformasi tata kelola;
memperkuat pengetahuan organisasi;
mendukung partisipasi publik;
dapat dikembangkan secara bertahap;
menghubungkan informasi dengan proses kebijakan.
Kebutuhan:
tata kelola yang jelas;
standardisasi;
interoperabilitas;
keamanan dan kualitas data;
peningkatan kapasitas SDM;
komitmen kelembagaan.
12. REKOMENDASI KEBIJAKAN
Arah kebijakan yang disarankan adalah:
Mengembangkan MaSIKIAN sebagai ekosistem digital penyelenggaraan penataan ruang yang mengintegrasikan data, informasi geospasial, pengetahuan, proses kerja, partisipasi publik, dan pemantauan kebijakan.
Transformasi dilakukan secara bertahap.

Bukan dengan mengganti seluruh sistem yang telah ada, tetapi dengan menghubungkan, memperkuat, dan mengembangkan sistem yang sudah tersedia.
Prinsip implementasinya:
Integrasikan yang dapat diintegrasikan.
Standarkan yang perlu distandarkan.
Kembangkan yang masih dibutuhkan.
Sederhanakan yang terlalu kompleks.
Dan pastikan seluruh sistem memberikan manfaat nyata bagi pengguna.
13. STRATEGI IMPLEMENTASI
Tahap 1 — Konsolidasi Data
Inventarisasi data, dokumen, peta, aplikasi, sumber informasi, dan proses kerja.
Tahap 2 — Standardisasi
Menyusun standar metadata, format, struktur informasi, nomenklatur, dan mekanisme pembaruan.
Tahap 3 — Integrasi
Menghubungkan data, peta, dokumen, dan sistem sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Tahap 4 — Penguatan Portal
Mengembangkan TARUBALI sebagai ruang informasi, pengetahuan, edukasi, dan partisipasi publik.
Tahap 5 — Penguatan Analisis
Mengembangkan pemanfaatan data untuk analisis kondisi, tren, risiko, daya dukung, daya tampung, serta evaluasi pemanfaatan ruang.
Tahap 6 — Pemantauan dan Evaluasi
Membangun mekanisme pemantauan informasi dan kinerja penyelenggaraan penataan ruang secara berkala.
14. INDIKATOR KEBERHASILAN
Keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi.
Indikator dapat mencakup:
meningkatnya keterpaduan data dan informasi;
meningkatnya kualitas dan konsistensi data;
meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi tata ruang;
meningkatnya pemanfaatan peta dan informasi geospasial;
meningkatnya kualitas dokumentasi konsultasi publik;
meningkatnya penggunaan data dalam analisis dan pengambilan keputusan;
meningkatnya keterhubungan antara RTRW, RDTR, data, dan informasi pemanfaatan ruang;
meningkatnya kapasitas SDM;
meningkatnya interoperabilitas sistem;
meningkatnya kualitas pemantauan dan evaluasi.
Indikator utama bukan berapa banyak sistem yang dibangun, tetapi:
Seberapa besar sistem tersebut meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.
15. ARAH TRANSFORMASI
Transformasi MaSIKIAN dapat diringkas dalam tujuh perubahan:
Dari Data → menjadi Pengetahuan
Dari Dokumen → menjadi Informasi yang mudah digunakan
Dari Aplikasi → menjadi Ekosistem
Dari Informasi Satu Arah → menjadi Interaksi
Dari Konsultasi Sesaat → menjadi Partisipasi Berkelanjutan
Dari Pengawasan Manual → menjadi Pemantauan Berbasis Data
Dari Sistem sebagai Alat → menjadi Infrastruktur Tata Kelola
Dengan arah tersebut, digitalisasi tidak berdiri di luar penyelenggaraan penataan ruang.
Digitalisasi menjadi bagian dari cara pemerintah merencanakan, menginformasikan, melibatkan, melaksanakan, mengawasi, dan belajar dari penyelenggaraan penataan ruang.
16. PENUTUP — MENUJU TATA KELOLA RUANG BALI YANG LEBIH TERHUBUNG
Ruang Bali terus berubah.
Karena itu, cara pemerintah mengelola informasi tentang ruang juga harus berubah.
Penataan ruang masa depan membutuhkan data yang lebih baik, informasi yang lebih terbuka, analisis yang lebih kuat, partisipasi yang lebih bermakna, dan proses evaluasi yang lebih berkelanjutan.
MaSIKIAN diarahkan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Bukan sekadar membangun teknologi baru.
Bukan pula sekadar membuat portal atau aplikasi.
Tetapi membangun cara kerja baru dalam mengelola pengetahuan dan informasi penataan ruang.
Dalam konteks Bali, transformasi digital juga harus tetap berakar pada nilai dan karakter wilayah.
Teknologi harus membantu manusia memahami ruang.
Data harus membantu pemerintah mengambil keputusan.
Informasi harus membantu masyarakat memahami kebijakan.
Dan sistem harus membantu memastikan rencana tata ruang dapat dilaksanakan dan dievaluasi.
Digitalisasi bukan tujuan akhir.
Digitalisasi adalah infrastruktur untuk menghadirkan tata kelola penataan ruang yang lebih terbuka, terhubung, adaptif, dan berbasis pengetahuan.
Pada akhirnya:
MaSIKIAN bukan sekadar sistem informasi.
MaSIKIAN adalah ikhtiar membangun satu ekosistem pengetahuan penataan ruang Bali.
SUMBER UTAMA
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, serta RDTR.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Dokumen dan data penyelenggaraan penataan ruang Provinsi Bali.
Kajian dan Analisis Penataan Ruang Provinsi Bali.
Data dan informasi geospasial yang digunakan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
AJAKAN PARTISIPASI PUBLIK
Policy Brief 03 ini merupakan bahan komunikasi kebijakan dan bagian dari pengembangan pengetahuan publik mengenai transformasi digital penyelenggaraan penataan ruang di Bali.
Masukan dari perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, desa adat, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menyempurnakan arah pengembangan MaSIKIAN.
Mari membangun penataan ruang Bali yang tidak hanya memiliki data dan teknologi, tetapi juga memiliki pengetahuan, kolaborasi, dan tata kelola yang semakin baik.
Matur Suksma - 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 - Rahayu Sareng Sami - Rahayu Jagat Sami