Policy Brief 01 — Pembaruan Regulasi Arsitektur Bali: Menjaga Nilai, Memperkuat Identitas, dan Menjawab Tantangan Pembangunan Bali Masa Depan

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 15 September 2026
Sedang Mendengarkan
Policy Brief 01 — Pembaruan Regulasi Arsitektur Bali: Menjaga Nilai, Memperkuat Identitas, dan Menjawab Tantangan Pembangunan Bali Masa Depan
Policy Brief Arsitektur Bali Arsitektur Tradisional Bali Perda 5 Tahun 2005 Pembaruan Regulasi Tri Hita Karana Tata Ruang Bali Bangunan Gedung budaya Bali Bali Era Baru tarubali MaSIKIAN

Policy Brief 01

Pembaruan Regulasi Arsitektur Bali

Menjaga Nilai, Memperkuat Identitas, dan Menjawab Tantangan Pembangunan Bali Masa Depan


Pesan Kebijakan

Arsitektur Bali bukan sekadar bentuk bangunan.

Arsitektur Bali merupakan bagian dari kebudayaan dan tata kehidupan masyarakat Bali yang mengandung nilai filosofis, religius, sosial, ekologis, estetis, dan identitas budaya.

Karena itu, pembaruan regulasi Arsitektur Bali bukan semata-mata persoalan mengubah persyaratan fisik bangunan.

Yang sedang dibangun adalah sistem pengaturan yang mampu menjaga nilai dan identitas Bali sekaligus memberikan ruang bagi perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan inovasi arsitektur.

Pilihan kebijakan yang direkomendasikan adalah pembaruan regulasi secara komprehensif.

Prinsip dasarnya:

Mempertahankan nilai, memperbarui instrumen, membuka ruang inovasi, dan memastikan implementasi.


1. Mengapa Pembaruan Regulasi Diperlukan?

Bali mengalami perubahan sosial, ekonomi, teknologi, lingkungan, dan pemanfaatan ruang yang berlangsung cepat.

Perkembangan kawasan perkotaan, pariwisata, investasi, infrastruktur, permukiman, perubahan fungsi bangunan, serta meningkatnya kebutuhan ruang telah menghasilkan bentuk dan skala bangunan yang semakin beragam.

Pada saat yang sama, Bali memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan identitas budaya dan karakter ruangnya.

Pertanyaannya bukan lagi:

Tradisi atau modernitas?

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Bagaimana modernisasi pembangunan dapat berlangsung tanpa kehilangan karakter Bali?

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung telah memberikan fondasi penting bagi penerapan Arsitektur Bali.

Namun, setelah lebih dari dua dekade, konteks pembangunan dan kerangka hukum telah berkembang.

Penyelenggaraan bangunan gedung saat ini telah mengalami perubahan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung, standar teknis, perkembangan teknologi, tuntutan keselamatan, aksesibilitas, keberlanjutan, dan digitalisasi pelayanan.

Pada saat yang sama, Bali telah memiliki kebijakan tata ruang dan pembangunan jangka panjang yang perlu diintegrasikan dengan pengaturan arsitektur.

Karena itu, terdapat kebutuhan untuk meninjau dan memperbarui regulasi Arsitektur Bali secara menyeluruh.


2. Masalah Kebijakan

Pembaruan regulasi perlu menjawab beberapa kesenjangan.

2.1 Kesenjangan antara nilai budaya dan perkembangan pembangunan

Arsitektur Bali merupakan pengetahuan yang hidup dan berkembang.

Namun, penerapannya dalam pembangunan kontemporer sering menghadapi persoalan ketika bertemu dengan kebutuhan fungsi bangunan, keterbatasan lahan, perkembangan teknologi, kebutuhan investasi, dan perubahan pola kehidupan masyarakat.

Regulasi perlu memberikan arah yang jelas tanpa menghambat kreativitas.

2.2 Kesenjangan antara regulasi daerah dan perkembangan regulasi nasional

Persyaratan Arsitektur Bali harus dapat berjalan dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung nasional.

Karena itu, pembaruan regulasi perlu memperhatikan harmonisasi dengan ketentuan mengenai bangunan gedung, PBG, standar teknis, keselamatan, aksesibilitas, dan ketentuan terkait lainnya.

2.3 Kesenjangan antara norma dan implementasi

Ketentuan arsitektur akan efektif apabila dapat diterjemahkan menjadi:

  • prinsip;
  • kriteria;
  • parameter;
  • pedoman;
  • standar;
  • prosedur;
  • contoh penerapan; dan
  • instrumen pelayanan.

Tanpa instrumen implementasi, regulasi berisiko menjadi norma yang sulit diterapkan secara konsisten.

2.4 Kesenjangan antara pelestarian dan inovasi

Pelestarian Arsitektur Bali tidak seharusnya dimaknai sebagai pembekuan bentuk masa lalu.

Bali membutuhkan bangunan yang aman, sehat, nyaman, inklusif, hemat energi, adaptif terhadap iklim, tangguh terhadap bencana, dan sesuai perkembangan teknologi.

Tantangannya adalah memastikan bahwa inovasi tersebut tetap memiliki hubungan dengan nilai dan karakter Bali.

2.5 Kesenjangan partisipasi publik

Regulasi mengenai identitas budaya Bali tidak dapat hanya disusun dari perspektif birokrasi.

Masyarakat, desa adat, undagi, arsitek, akademisi, budayawan, pelaku usaha, pemerintah kabupaten/kota, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat dalam proses pembentukannya.


3. Identitas Arsitektur Bali Bukan Sekadar Ornamen

Salah satu persoalan penting adalah kecenderungan memahami identitas Arsitektur Bali hanya melalui bentuk, ornamen, atau simbol visual.

Pendekatan tersebut berisiko menghasilkan arsitektur yang hanya bersifat dekoratif.

Identitas Arsitektur Bali perlu dipahami secara lebih substantif melalui:

  • nilai;
  • orientasi;
  • tata ruang;
  • tata massa;
  • proporsi;
  • skala;
  • hubungan bangunan dengan lingkungan;
  • material;
  • lanskap;
  • keserasian kawasan; dan
  • makna budaya.

Dengan pendekatan tersebut, bangunan modern tetap dapat menjadi bagian dari Arsitektur Bali sepanjang mampu merespons konteks tempat, fungsi, lingkungan, dan nilai budaya.

Tradisi dan inovasi tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.


4. Arsitektur Bali dalam Kerangka Tri Hita Karana

Pembaruan regulasi perlu tetap berakar pada nilai kehidupan Bali.

Tri Hita Karana memberikan kerangka hubungan yang seimbang antara:

Parahyangan — hubungan manusia dengan Tuhan;

Pawongan — hubungan manusia dengan sesama; dan

Palemahan — hubungan manusia dengan alam dan lingkungan.

Dalam konteks arsitektur, nilai tersebut dapat diterjemahkan ke dalam hubungan antara:

manusia → bangunan → komunitas → lingkungan → budaya.

Arsitektur Bali karena itu tidak hanya berbicara mengenai estetika bangunan, tetapi juga mengenai bagaimana bangunan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan lingkungan.


5. Arsitektur Bali dan Tata Ruang

Pengaturan arsitektur tidak dapat berdiri sendiri.

Terdapat hubungan yang erat antara:

Tata Ruang → Kawasan → Bangunan Gedung → Arsitektur → Lingkungan dan Kehidupan Masyarakat

Tata ruang menentukan arah struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta ketentuan pemanfaatan ruang.

Penyelenggaraan bangunan gedung mengatur aspek bangunan secara operasional.

Sementara persyaratan arsitektur memberikan dimensi kontekstual agar bangunan merespons karakter ruang, lingkungan, budaya, dan kawasan.

Karena itu, pembaruan regulasi Arsitektur Bali perlu terintegrasi dengan RTRW, RDTR, KKPR, PBG, kawasan strategis, kawasan budaya, serta instrumen pengendalian pemanfaatan ruang lainnya.


6. Tidak Semua Wilayah Bali Harus Sama

Bali bukan ruang yang homogen.

Terdapat:

  • kawasan perkotaan;
  • kawasan perdesaan;
  • permukiman tradisional;
  • kawasan pariwisata;
  • kawasan pesisir;
  • kawasan pegunungan;
  • kawasan budaya;
  • kawasan sejarah;
  • kawasan dengan intensitas pembangunan tinggi; dan
  • kawasan dengan sensitivitas lingkungan tertentu.

Karena itu, pembaruan regulasi perlu menggunakan pendekatan berbasis karakter kawasan.

Persyaratan dapat mempertimbangkan:

  • fungsi bangunan;
  • skala;
  • lokasi;
  • karakter lingkungan;
  • karakter kawasan;
  • nilai budaya;
  • kondisi fisik;
  • keselamatan;
  • aksesibilitas; dan
  • tingkat sensitivitas kawasan.

Pendekatan ini mencegah regulasi berubah menjadi instrumen yang menyeragamkan seluruh bangunan di Bali.


7. Arsitektur Bali dan Keberlanjutan

Arsitektur Bali masa depan juga harus mampu menjawab tantangan lingkungan dan perubahan iklim.

Regulasi dapat memberikan ruang bagi:

  • pencahayaan alami;
  • penghawaan alami;
  • efisiensi energi;
  • konservasi air;
  • energi terbarukan;
  • pengelolaan air hujan;
  • ruang terbuka dan vegetasi;
  • penggunaan material yang sesuai;
  • kenyamanan termal;
  • pengurangan dampak lingkungan; dan
  • ketahanan terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.

Menariknya, sebagian pengetahuan tradisional Bali telah mengenal prinsip-prinsip hubungan bangunan dengan iklim, orientasi, ventilasi, ruang terbuka, vegetasi, dan lingkungan.

Dengan demikian:

Nilai lokal dan teknologi modern tidak harus saling meniadakan.

Keduanya dapat dipertemukan untuk membangun Arsitektur Bali yang berkelanjutan.


8. Arsitektur yang Aman dan Inklusif

Identitas budaya tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan aksesibilitas.

Bangunan harus dapat digunakan secara aman dan layak oleh seluruh masyarakat, termasuk:

  • penyandang disabilitas;
  • lanjut usia;
  • anak-anak; dan
  • kelompok rentan.

Karena itu, Arsitektur Bali masa depan perlu mempertemukan:

Identitas Budaya + Fungsi + Keselamatan + Aksesibilitas + Keberlanjutan

Kelima unsur tersebut harus menjadi bagian dari paradigma baru pengaturan Arsitektur Bali.


9. Tiga Pilihan Kebijakan

Terdapat tiga pilihan utama yang dapat dipertimbangkan.

Pilihan 1 — Mempertahankan regulasi yang ada

Perda Nomor 5 Tahun 2005 tetap digunakan dengan penguatan melalui pedoman dan kebijakan teknis.

Keunggulan: relatif mudah dilakukan dalam jangka pendek.

Risiko: tidak sepenuhnya menjawab perubahan hukum, teknologi, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.


Pilihan 2 — Melakukan perubahan terbatas

Mengubah beberapa ketentuan utama Perda Nomor 5 Tahun 2005.

Keunggulan: dapat mempertahankan sebagian besar struktur regulasi yang ada.

Risiko: berpotensi menghasilkan regulasi yang bersifat tambal sulam dan tidak sepenuhnya menjawab persoalan mendasar.


Pilihan 3 — Pembaruan regulasi secara komprehensif

Menyusun regulasi baru yang mengintegrasikan:

nilai budaya + tata ruang + bangunan gedung + teknologi + keselamatan + keberlanjutan + aksesibilitas + inovasi.

Keunggulan:

  • mampu menjawab perubahan jangka panjang;
  • memberikan kepastian hukum;
  • memperkuat identitas Bali;
  • membuka ruang inovasi;
  • dapat terintegrasi dengan sistem digital.

Konsekuensi: membutuhkan kajian yang lebih mendalam, harmonisasi regulasi, partisipasi publik, dan kesiapan kelembagaan.


10. Rekomendasi Kebijakan

Memilih pembaruan regulasi secara komprehensif.

Pemerintah Provinsi Bali perlu melakukan pembaruan regulasi Arsitektur Bali dengan pendekatan yang tidak semata-mata berbasis bentuk bangunan, tetapi berbasis nilai, prinsip, karakter, konteks kawasan, fungsi, dan keberlanjutan.

Regulasi baru perlu:

1. Mempertahankan nilai dan identitas Bali.

2. Memperkuat prinsip Arsitektur Bali.

3. Memberikan ruang terhadap inovasi desain dan teknologi.

4. Mengintegrasikan keselamatan dan ketahanan bencana.

5. Mengintegrasikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

6. Menjamin aksesibilitas dan inklusivitas.

7. Terintegrasi dengan tata ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

8. Mengakomodasi keberagaman karakter kawasan Bali.

9. Memperkuat peran desa adat dan masyarakat.

10. Dapat diterapkan dan dipantau melalui sistem digital.


11. Arah Regulasi Baru

Regulasi Arsitektur Bali ke depan perlu bergeser:

DariMenuju
BentukNilai dan karakter
OrnamenSubstansi arsitektur
KeseragamanKontekstualitas
Aturan statisRegulasi adaptif
Tradisi vs modernitasTradisi dan inovasi
Persyaratan sektoralIntegrasi tata ruang dan bangunan
Dokumen manualSistem digital
Pengaturan pemerintahKolaborasi pemerintah dan masyarakat
Kepatuhan administratifKualitas ruang dan bangunan

Pergeseran paradigma tersebut menjadi penting agar regulasi mampu bertahan menghadapi perubahan pembangunan dalam jangka panjang.


12. Strategi Implementasi

Pembaruan regulasi perlu dilakukan secara bertahap.

Tahap 1 — Kajian dan Inventarisasi

Mengidentifikasi nilai budaya, karakter arsitektur, kondisi eksisting, perkembangan pembangunan, persoalan implementasi, serta kebutuhan masyarakat.

Tahap 2 — Perumusan Prinsip dan Norma

Menyusun prinsip, kriteria, parameter, tipologi, serta arah pengaturan Arsitektur Bali.

Tahap 3 — Harmonisasi Regulasi

Memastikan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan nasional, RTRW, RDTR, PBG, kebudayaan, lingkungan, dan regulasi sektoral lainnya.

Tahap 4 — Konsultasi Publik

Membuka ruang partisipasi masyarakat secara langsung maupun digital.

Portal TARUBALI/MaSIKIAN dapat menjadi salah satu ruang pengetahuan dan konsultasi publik untuk menyampaikan kajian, membuka bahan diskusi, menerima masukan, dan mendokumentasikan proses pembentukan kebijakan.

Tahap 5 — Penyusunan Regulasi

Menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tahap 6 — Pedoman Implementasi

Regulasi perlu dilengkapi pedoman teknis, contoh penerapan, basis data, serta instrumen pelayanan.

Tahap 7 — Monitoring dan Evaluasi

Pelaksanaan perlu dipantau secara berkala berdasarkan indikator kepatuhan, kualitas bangunan, pelestarian karakter, keberlanjutan, dan kepuasan masyarakat.


13. Apa yang Perlu Diukur?

Keberhasilan pembaruan regulasi tidak cukup diukur dari terbitnya peraturan.

Indikator keberhasilannya antara lain:

  • meningkatnya kepatuhan terhadap persyaratan Arsitektur Bali;
  • meningkatnya kualitas bangunan;
  • terjaganya karakter kawasan;
  • meningkatnya keselamatan bangunan;
  • meningkatnya aksesibilitas;
  • meningkatnya efisiensi energi dan sumber daya;
  • meningkatnya partisipasi masyarakat;
  • tersedianya pedoman implementasi;
  • tersedianya basis data dan sistem informasi; dan
  • meningkatnya kepastian hukum.

Tujuan akhirnya adalah terjaganya identitas Bali sekaligus meningkatnya kualitas ruang dan kehidupan masyarakat.


14. Saatnya Membuka Ruang Konsultasi Publik

Pembaruan regulasi Arsitektur Bali merupakan kebijakan yang menyangkut identitas dan masa depan Bali.

Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara terbuka.

Masyarakat dapat memberikan pandangan mengenai:

  • apa yang perlu dipertahankan;
  • apa yang perlu diperbaiki;
  • apa yang perlu diperbarui;
  • bagaimana Arsitektur Bali diterapkan pada bangunan masa kini;
  • bagaimana teknologi dapat digunakan tanpa kehilangan karakter Bali;
  • bagaimana arsitektur dapat menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan; dan
  • bagaimana nilai budaya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Konsultasi publik bukan sekadar tahap formal.

Konsultasi publik adalah bagian dari proses membangun kesepahaman mengenai masa depan Arsitektur Bali.


15. Penutup

Bali tidak harus memilih antara melestarikan tradisi dan menyambut masa depan.

Yang diperlukan adalah regulasi yang mampu membuat keduanya berjalan bersama.

Pembaruan regulasi Arsitektur Bali merupakan kesempatan untuk memastikan bahwa pembangunan Bali tetap modern, aman, inklusif, dan berkelanjutan, tetapi tidak kehilangan nilai, identitas, karakter, dan taksu Bali.

Yang perlu diwariskan bukan hanya bentuk bangunan.

Yang perlu diwariskan adalah:

nilai, pengetahuan, keterampilan, makna, karakter ruang, dan cara hidup yang membuat Arsitektur Bali menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bali.

Karena itu, pembaruan regulasi perlu dilakukan secara:

berbasis bukti, berbasis budaya, partisipatif, adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada generasi mendatang.

Arsitektur Bali bukan sekadar bentuk yang kita pertahankan. 
Arsitektur Bali adalah nilai yang kita hidupkan.


Referensi Utama

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  5. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
  6. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
  7. Hasil Kajian dan Analisis Pembaruan Regulasi Arsitektur Bali.

Catatan untuk Konsultasi Publik

Policy Brief 01 ini merupakan bahan awal komunikasi kebijakan dan konsultasi publik.

Masukan masyarakat, akademisi, arsitek, undagi, desa adat, pelaku usaha, pemerintah kabupaten/kota, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan arah kebijakan pembaruan regulasi Arsitektur Bali.

Mari bersama-sama merumuskan Arsitektur Bali yang tetap berakar pada nilai, hidup dalam masyarakat, adaptif terhadap perubahan, dan mampu diwariskan kepada generasi mendatang.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 15 September 2026 • Diperbaharui pada 15 September 2026