Kajian dan Analisis 01 — Arsitektur Bali: Nilai, Karakter, dan Arah Pengaturan Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Kajian dan Analisis 01
Arsitektur Bali: Nilai, Karakter, dan Arah Pengaturan Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Arsitektur sebagai Bagian dari Ruang Kehidupan Bali
Bali merupakan wilayah yang memiliki kekayaan budaya, lingkungan alam, dan kehidupan sosial masyarakat yang membentuk karakter ruang serta arsitektur yang khas.
Arsitektur Bali tidak semata-mata dipahami sebagai wujud fisik bangunan, tetapi juga sebagai bagian dari tata kehidupan masyarakat yang mengandung nilai filosofis, sosial, religius, ekologis, estetis, dan identitas budaya.
Hubungan antara manusia, lingkungan alam, kehidupan sosial, dan nilai ketuhanan tercermin dalam prinsip-prinsip kehidupan serta praktik keruangan masyarakat Bali yang berkembang secara turun-temurun.
Dalam perspektif kebudayaan, arsitektur merupakan produk pengetahuan dan praktik sosial yang merefleksikan hubungan masyarakat dengan lingkungan, sejarah, kepercayaan, serta sistem nilai yang dianutnya (Rapoport, 1969; Oliver, 2006).
Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung di Bali memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan fungsi bangunan dan persyaratan teknis konstruksi. Arsitektur juga berkaitan dengan keberlanjutan karakter ruang, lingkungan, dan kebudayaan Bali.
Tri Hita Karana sebagai Kerangka Nilai
Pemahaman mengenai Arsitektur Bali tidak dapat dilepaskan dari konsep Tri Hita Karana, yang menempatkan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan lingkungan sebagai dasar kehidupan masyarakat Bali.
Dalam konteks arsitektur dan tata ruang, Tri Hita Karana dapat dipahami tidak hanya sebagai nilai filosofis, tetapi juga sebagai kerangka etis dan spasial dalam membentuk hubungan antara bangunan, manusia, komunitas, dan lingkungan.
Nilai tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bali sebagaimana tercermin dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang menempatkan identitas, kebudayaan, lingkungan, dan keberlanjutan sebagai bagian penting dari pembangunan Bali.
Dengan demikian, arsitektur dapat menjadi salah satu media untuk menerjemahkan nilai kebudayaan ke dalam ruang kehidupan sehari-hari.
Dari Arsitektur Tradisional menuju Arsitektur Bali yang Berkelanjutan
Arsitektur Tradisional Bali pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan bentuk bangunan.
Di dalamnya terdapat pengetahuan mengenai:
tata ruang;
orientasi;
tata massa;
proporsi;
hierarki ruang;
hubungan ruang sakral dan profan;
material;
struktur dan konstruksi;
lanskap;
serta hubungan bangunan dengan lingkungan sosial dan alam.
Pengetahuan tersebut berkembang melalui praktik masyarakat dan diwariskan melalui keluarga, komunitas, desa adat, undagi, serta berbagai lembaga kebudayaan.
Karena itu, keberlanjutan Arsitektur Bali tidak cukup hanya dengan mempertahankan bentuk fisik masa lalu. Yang perlu dijaga juga adalah nilai, prinsip, pengetahuan, keterampilan, makna, dan hubungan antara bangunan dengan lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Arsitektur Bali perlu tetap hidup dan berkembang bersama masyarakatnya.
Perubahan Bali dan Tantangan Arsitektur
Bali mengalami perubahan sosial, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan pola pemanfaatan ruang yang sangat cepat.
Pertumbuhan kawasan perkotaan, perkembangan pariwisata, investasi, pembangunan infrastruktur, perubahan fungsi bangunan, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya kebutuhan ruang untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan masyarakat menghasilkan bentuk dan skala bangunan yang semakin beragam.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika pembangunan.
Namun, perubahan juga menghadirkan tantangan:
Bagaimana pembangunan dapat berkembang tanpa kehilangan karakter Bali?
Bagaimana teknologi dan inovasi dapat berkembang tanpa memutus kesinambungan budaya?
Bagaimana kebutuhan bangunan modern dapat dipenuhi tanpa mengabaikan lingkungan dan karakter kawasan?
Bagaimana Arsitektur Bali dapat tetap relevan bagi generasi mendatang?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam kajian penguatan pengaturan persyaratan arsitektur bangunan gedung.
Identitas Tidak Sama dengan Ornamen
Salah satu isu penting dalam pengembangan Arsitektur Bali adalah kecenderungan memahami identitas arsitektur hanya melalui bentuk, ornamen, atau simbol visual.
Pendekatan tersebut berisiko menghasilkan arsitektur yang hanya bersifat dekoratif.
Identitas Arsitektur Bali perlu dipahami secara lebih substantif melalui:
nilai;
orientasi;
tata ruang;
tata massa;
proporsi;
skala;
hubungan dengan lingkungan;
material;
lanskap;
keserasian kawasan;
serta makna budaya yang melandasinya.
Dengan demikian, bangunan modern tetap dapat menjadi bagian dari Arsitektur Bali sepanjang mampu merespons konteks tempat, fungsi, lingkungan, dan nilai budaya secara tepat.
Tradisi dan inovasi tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.
Perubahan Kerangka Hukum
Kesadaran mengenai pentingnya karakter arsitektur Bali telah menjadi bagian dari kebijakan hukum daerah sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut mempunyai kedudukan historis dan strategis dalam memberikan landasan bagi penerapan persyaratan arsitektur bangunan gedung di Bali.
Namun, setelah lebih dari satu dekade, kerangka hukum nasional dan daerah telah mengalami perkembangan.
Penyelenggaraan bangunan gedung saat ini berada dalam kerangka hukum yang antara lain mencakup:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043; dan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.
Perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk meninjau kembali pengaturan persyaratan arsitektur bangunan gedung di Bali agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan saat ini.
Hubungan Arsitektur, Bangunan Gedung, dan Tata Ruang
Pengaturan arsitektur tidak dapat berdiri sendiri.
Terdapat hubungan antara:
Tata Ruang → Kawasan → Bangunan Gedung → Arsitektur → Lingkungan dan Kehidupan Masyarakat.
Rencana tata ruang menentukan arah struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta ketentuan pemanfaatan ruang.
Penyelenggaraan bangunan gedung mengatur aspek bangunan secara lebih operasional.
Sementara persyaratan arsitektur memberikan dimensi kontekstual agar bangunan dapat merespons karakter ruang, lingkungan, budaya, dan kawasan.
Karena itu, peraturan mengenai persyaratan arsitektur perlu menjadi instrumen yang melengkapi penataan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung, bukan mengambil alih kewenangan yang telah diatur dalam instrumen lainnya.
Arsitektur Berdasarkan Karakter Kawasan
Bali bukan ruang yang homogen.
Terdapat kawasan perkotaan, perdesaan, permukiman tradisional, kawasan pariwisata, kawasan pesisir, kawasan dengan nilai budaya dan sejarah, kawasan dengan intensitas pembangunan tinggi, serta berbagai kawasan dengan karakter lingkungan yang berbeda.
Karena itu, penerapan persyaratan arsitektur perlu mempertimbangkan karakter kawasan.
Pendekatan tersebut memungkinkan adanya perbedaan penerapan berdasarkan:
fungsi bangunan;
skala bangunan;
lokasi;
karakter lingkungan;
karakter kawasan;
nilai budaya;
kondisi fisik;
kebutuhan keselamatan;
kebutuhan aksesibilitas;
serta tingkat sensitivitas kawasan.
Dengan pendekatan berbasis karakter kawasan, pengaturan tidak diarahkan untuk menyeragamkan seluruh bangunan di Bali.
Arsitektur Tradisional Bali dan Perubahan Zaman
Pelestarian Arsitektur Tradisional Bali tidak berarti membekukan seluruh bentuk masa lalu.
Bangunan dan ruang kehidupan terus mengalami perubahan karena perubahan fungsi, kebutuhan masyarakat, teknologi, material, keselamatan, kenyamanan, dan lingkungan.
Karena itu diperlukan pendekatan yang mampu menjaga nilai penting budaya sekaligus memberikan ruang bagi adaptasi.
Pelestarian perlu diarahkan pada keberlanjutan:
nilai → pengetahuan → keterampilan → makna → karakter ruang → praktik kehidupan.
Dengan demikian, Arsitektur Tradisional Bali tetap dapat menjadi sumber pengetahuan bagi pengembangan arsitektur masa kini.
Arsitektur dan Keberlanjutan Lingkungan
Arsitektur Bali juga perlu merespons tantangan lingkungan dan perubahan iklim.
Persyaratan arsitektur dapat memberikan ruang bagi:
pencahayaan alami;
penghawaan alami;
efisiensi energi dan air;
pengelolaan air hujan;
ruang terbuka dan vegetasi;
penggunaan material yang sesuai;
kenyamanan termal;
pengurangan dampak lingkungan;
serta ketahanan terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.
Dengan demikian, nilai lokal dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan bersama.
Pengetahuan lokal mengenai orientasi, ventilasi, ruang terbuka, vegetasi, material, dan hubungan bangunan dengan lingkungan dapat menjadi sumber pembelajaran bagi arsitektur masa kini.
Arsitektur yang Inklusif
Identitas budaya tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas.
Bangunan gedung harus dapat digunakan secara aman dan layak oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, dan kelompok rentan.
Karena itu, pengembangan Arsitektur Bali perlu mempertemukan:
identitas budaya + fungsi + keselamatan + aksesibilitas + keberlanjutan.
Arsitektur Bali masa depan perlu tetap berakar pada nilai lokal sekaligus mampu memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat modern.
Kebutuhan Pembaruan Pengaturan
Perkembangan hukum, pembangunan, teknologi, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat menunjukkan perlunya peninjauan terhadap pengaturan yang telah ada.
Kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan:
keselarasan dengan sistem penyelenggaraan bangunan gedung nasional;
keterkaitan dengan RTRW dan instrumen penataan ruang;
penguatan prinsip dan karakter Arsitektur Bali;
penerapan berdasarkan fungsi dan karakter bangunan;
penerapan berdasarkan karakter kawasan;
pelestarian dan pengembangan Arsitektur Tradisional Bali;
bangunan eksisting dan perubahan bangunan;
keberlanjutan lingkungan;
aksesibilitas dan inklusivitas;
pembinaan dan pengawasan;
sistem informasi dan dokumentasi;
partisipasi masyarakat dan desa adat;
pengembangan kompetensi undagi dan tenaga ahli; serta
kepastian hukum dalam penerapannya.
Kajian ini menjadi bagian awal untuk merumuskan kebutuhan tersebut secara lebih mendalam.
Menuju Pengaturan Arsitektur Bali yang Adaptif
Pengaturan baru diharapkan tidak menghasilkan keseragaman bentuk.
Sebaliknya, pengaturan diarahkan untuk menjaga keselarasan antara nilai, fungsi, ruang, lingkungan, teknologi, dan karakter budaya Bali.
Arsitektur Bali perlu mampu:
berakar pada tradisi,
responsif terhadap lingkungan,
adaptif terhadap teknologi,
inklusif bagi masyarakat,
selaras dengan tata ruang,
dan terbuka terhadap inovasi.
Dengan demikian, Arsitektur Bali dapat tetap menjadi identitas yang hidup, bukan sekadar reproduksi bentuk masa lalu.
Arah Kajian Selanjutnya
Kajian dan Analisis 01 ini akan menjadi pintu masuk bagi kajian yang lebih mendalam mengenai pembentukan pengaturan persyaratan arsitektur bangunan gedung di Provinsi Bali.
Tahapan berikutnya diarahkan untuk mengkaji:
landasan filosofis;
landasan sosiologis;
landasan yuridis;
evaluasi Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005;
perkembangan hukum nasional;
prinsip dan karakter Arsitektur Bali;
klasifikasi dan tipologi bangunan;
karakter kawasan;
bangunan eksisting;
pelestarian Arsitektur Tradisional Bali;
keberlanjutan lingkungan;
kelembagaan;
pembinaan;
pengawasan;
partisipasi masyarakat;
sistem informasi;
serta arah dan jangkauan pengaturan baru.
Hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.
Penutup
Arsitektur Bali bukan hanya persoalan bagaimana sebuah bangunan terlihat.
Arsitektur merupakan bagian dari bagaimana masyarakat Bali menata kehidupan, menghormati lingkungan, menjaga hubungan sosial, menjalankan nilai budaya, dan mewariskan identitas kepada generasi berikutnya.
Karena itu, pembaruan pengaturan persyaratan arsitektur bangunan gedung perlu dilakukan dengan kehati-hatian, berbasis pengetahuan, terbuka terhadap perkembangan zaman, dan tetap berakar pada nilai serta karakter Bali.
Yang perlu diwariskan bukan hanya bentuk bangunannya, tetapi pengetahuan, nilai, makna, dan cara hidup yang membuat arsitektur tersebut menjadi bagian dari Bali.
Kajian dan Analisis ini merupakan bahan awal untuk membuka ruang pengetahuan, diskusi, dan konsultasi publik mengenai arah pengaturan Arsitektur Bali ke depan.
Referensi Utama
Rapoport, A. (1969). House Form and Culture. Prentice-Hall.
Oliver, P. (2006). Built to Meet Needs: Cultural Issues in Vernacular Architecture. Architectural Press.
Pitana, I. G. (1994). Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali. Balai Pustaka.
Windia, W. P., & Sudantra, I. K. (2007). Pengantar Hukum Adat Bali. Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Frampton, K. (1983). “Towards a Critical Regionalism: Six Points for an Architecture of Resistance.”
Norberg-Schulz, C. (1980). Genius Loci: Towards a Phenomenology of Architecture. Rizzoli.
Jokilehto, J. (1999). A History of Architectural Conservation. Butterworth-Heinemann.
Smith, L. (2006). Uses of Heritage. Routledge.
Carmona, M., Heath, T., Oc, T., & Tiesdell, S. (2021). Public Places, Urban Spaces. Routledge.
Peraturan Perundang-undangan Utama
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.