Lontar Asta Bumi dan Rekonsiliasi Tata Ruang Bali: Kualitas Tanah, Sikut Tradisional, dan Knowledge Governance dalam Standar Teknis Modern

Abstrak

Lontar Asta Bumi merupakan salah satu sumber pengetahuan tradisional Bali yang mengatur tata cara pemilihan lahan, pengukuran ruang, serta zonasi pemukiman berbasis kosmologi dan etika ruang. Dalam konteks pembangunan Bali kontemporer yang menghadapi tekanan urbanisasi, alih fungsi lahan, serta degradasi ruang ekologis, Asta Bumi menawarkan kerangka normatif untuk memahami tanah sebagai entitas bernilai sosial, spiritual, dan ekologis. Artikel ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip utama Asta Bumi—meliputi klasifikasi kualitas tanah (bhumi), sistem pengukuran antropometrik (sikut), serta zonasi Tri Mandala—dan merekonsiliasikannya dengan standar teknis modern dalam perencanaan ruang dan bangunan. Dengan pendekatan kajian normatif-kebijakan dan perspektif public value governance, artikel ini menegaskan bahwa integrasi kearifan lokal ke dalam regulasi teknis bukan sekadar simbol budaya, melainkan strategi knowledge governance untuk menciptakan tata ruang Bali yang aman, adaptif, dan bermartabat.

Kata kunci: Asta Bumi, tata ruang Bali, Tri Mandala, sikut, knowledge governance, public value


A. Pendahuluan

Tanah di Bali tidak pernah dipahami semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup yang mengandung dimensi ekologis, sosial, dan spiritual. Dalam tradisi lontar, tanah memiliki “watak” (bhumi) yang menentukan keharmonisan kehidupan manusia di atasnya.

Salah satu naskah penting yang mengatur relasi manusia dengan ruang adalah Lontar Asta Bumi. Lontar ini memberikan pedoman mengenai:

  1. kualitas tanah yang layak dihuni,
  2. ukuran ruang berbasis tubuh manusia (sikut), dan
  3. pembagian zonasi ruang dalam prinsip Tri Mandala.

Kajian arsitektur lokal Bali juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip tradisional tersebut tetap relevan dalam dinamika pembangunan kontemporer, terutama ketika arsitektur Bali menghadapi tekanan modernisasi dan pariwisata masif (Bharuna et al., 2025; Putra et al., 2025).

Paradigma public value governance menegaskan bahwa kebijakan publik harus melindungi nilai-nilai kolektif masyarakat, bukan hanya efisiensi ekonomi atau kepentingan privat (Moore, 1995; Bryson et al., 2014). Dengan demikian, integrasi Asta Bumi ke dalam standar teknis modern merupakan bentuk perlindungan nilai publik Bali yang tidak tergantikan.


B. Metode dan Kerangka Analisis

Artikel ini menggunakan pendekatan kajian normatif-konseptual dengan sumber utama:

  • Lontar Asta Bumi sebagai teks kearifan lokal tata ruang Bali
  • Regulasi teknis bangunan dan lingkungan hidup modern
  • Literatur public value governance dan knowledge governance
  • Studi arsitektur tradisional Bali dari institusi lokal (Udayana, Warmadewa, Undiksha)

Kerangka analisis dibangun melalui rekonsiliasi dua epistemologi:

  1. Pengetahuan Tradisional Bali (cosmological–ethical space)
  2. Standar Teknis Modern (scientific–regulatory space)

Pendekatan ini selaras dengan gagasan bahwa tata kelola ruang harus bersifat adaptif, kolaboratif, dan berbasis nilai publik (Stoker, 2006).


C. Hasil dan Pembahasan

C.1. Kualitas Tanah (Bhumi) sebagai Etika Daya Dukung Lingkungan

Dalam Asta Bumi, tanah diklasifikasikan berdasarkan kualitasnya.

Tanah yang Baik (Hayu)

  • Tanah berbau wangi → dianggap suci dan sehat
  • Tanah kuning atau kemerahan → melambangkan kemakmuran
  • Tanah miring ke timur atau utara → mendatangkan keselamatan (rahayu)

Tanah yang Kurang Baik (Ala)

  • Tanah amis atau busuk → menunjukkan kelembapan ekstrem
  • Karang Panes → lokasi rawan musibah seperti ujung jalan (tusuk sate) atau diapit jalan

Dalam perspektif modern, klasifikasi ini dapat dibaca sebagai bentuk awal dari:

  • analisis kesuburan tanah
  • identifikasi drainase buruk
  • mitigasi risiko lokasi rawan kecelakaan atau bencana

Kajian arsitektur vernakular Bali menunjukkan bahwa pemilihan lahan selalu terkait dengan keberlanjutan ekologis dan keseimbangan sosial desa adat, bukan sekadar aspek fisik tanah (Baskaya, 2025).


C.2. Sistem Pengukuran (Sikut) dan Skala Manusia dalam Perancangan Ruang

Berbeda dengan sistem meteran modern, Asta Bumi menggunakan ukuran berbasis anatomi penghuni, seperti:

  • Musti (kepalan tangan)
  • Depa (rentangan tangan)
  • Asta (siku ke ujung jari)
  • Lengkang dan Nyari (lebar jari)

Tujuannya bukan sekadar teknis, melainkan menciptakan resonansi antara ruang dan manusia.

Dalam ilmu modern, pendekatan ini paralel dengan konsep:

  • ergonomi
  • antropometri
  • desain berbasis kenyamanan manusia

Transformasi rumah tradisional Bali dalam desa pariwisata menunjukkan bahwa ketika skala manusia dan filosofi ruang tradisional diabaikan, terjadi degradasi identitas ruang domestik Bali (Putra, 2014).


C.3. Zonasi Tri Mandala sebagai Model Tata Ruang Berbasis Fungsi dan Higiene Lingkungan

Asta Bumi mewajibkan pembagian ruang menjadi:

  1. Utama Mandala → ruang suci (pemerajan)
  2. Madya Mandala → ruang aktivitas manusia (hunian)
  3. Nista Mandala → ruang servis/kotor (kandang, sampah)

Dalam standar tata ruang modern, prinsip ini identik dengan:

  • pemisahan zona bersih dan zona polutan
  • sanitasi lingkungan
  • pengaturan fungsi ruang berbasis kesehatan publik

Studi Undiksha mengenai rumah tradisional Bali Aga menegaskan bahwa struktur ruang tradisional bukan hanya simbol budaya, tetapi juga mekanisme ekologis dan sosial yang menjaga harmoni komunitas (Adi et al., 2020).


C.4. Rekonsiliasi Asta Bumi dan Standar Teknis Modern: Knowledge Governance Tata Ruang Bali

Aspek Tata Ruang Parameter Lontar Asta Bumi Standar Saintifik/PUPR Tujuan Knowledge Governance
Pemilihan Lahan Bhumi wangi & manis Analisis daya dukung & stabilitas tanah Mitigasi kegagalan struktur
Zonasi Tri Mandala Pemisahan fungsi ruang & sanitasi Kesehatan lingkungan
Ruang Terbuka Natah KDH & resapan air Pencegahan banjir kota
Orientasi Kaja–Kelod Matahari & angin Efisiensi energi alami
Skala Manusia Sikut Ergonomi & antropometri Ruang adaptif penghuni
Keamanan Karang Panes Manajemen risiko lalu lintas Perlindungan fisik warga

Integrasi prinsip tradisional ini juga relevan dalam desain bangunan hospitality modern yang berupaya mempertahankan karakter arsitektur Bali di tengah ekspansi pariwisata (Putra et al., 2025).


C.5. Asta Bumi sebagai Nilai Publik dan Martabat Tata Ruang Bali

Dalam paradigma public value governance, ruang bukan sekadar objek investasi, melainkan barang publik yang harus dijaga negara dan masyarakat (Moore, 1995).

Jika tanah dipahami hanya sebagai aset pasar, maka Bali menghadapi risiko kehilangan:

  • lanskap budaya
  • ruang spiritual
  • daya dukung ekologis
  • identitas sosial

Integrasi Asta Bumi dalam tata kelola ruang merupakan bentuk perlindungan nilai publik Bali yang tak tergantikan.

Arsitektur Bali yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila pembangunan modern tidak menghilangkan basis filosofis ruang, tetapi menjadikannya fondasi tata kelola jangka panjang (Bharuna et al., 2025; Suky Luxiana et al., 2023).


D. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

Lontar Asta Bumi menyediakan kerangka normatif dan teknis tradisional yang relevan dengan tata ruang modern, terutama dalam:

  • pemilihan lahan berbasis daya dukung
  • desain ruang berbasis manusia
  • zonasi fungsional dan etika ruang
  • mitigasi risiko ekologis dan sosial

Implikasi kebijakan:

  1. Pengarusutamaan lontar tata ruang sebagai knowledge governance
  2. Integrasi prinsip Tri Mandala dalam RDTR dan standar bangunan Bali
  3. Penguatan KDH dan ruang terbuka sebagai bentuk modern dari natah
  4. Pendidikan publik bahwa ruang Bali adalah warisan ekologis, bukan sekadar komoditas

E. Refleksi Kolektif dan Pencerahan bagi Warga Bali

Asta Bumi mengajarkan bahwa tanah bukan benda mati, melainkan ruang kehidupan yang memiliki martabat.

Ketika leluhur Bali mengukur tanah dengan sikut, itu bukan karena kekurangan teknologi, melainkan karena mereka memahami bahwa rumah harus “seukuran jiwa manusia”.

Ketika ruang dibagi dalam Tri Mandala, itu bukan sekadar ritual, melainkan tata kelola kebersihan, harmoni, dan etika ruang.

Hari ini, Bali membangun dengan beton dan investasi. Namun Bali hanya akan lestari jika pembangunan tidak memutus hubungan manusia dengan tanah sebagai warisan leluhur.

Karena pada akhirnya, menjaga tanah Bali bukan hanya tugas pemerintah, tetapi panggilan moral seluruh krama Bali untuk memastikan bahwa pulau ini tetap rahayu bagi generasi mendatang.


Daftar Pustaka 

Adi, I. K. A. K., Sudita, I. K., & Suryawan, I. N. S. (2020). Arsitektur rumah tradisional Desa Pedawa, Buleleng, Bali. Jurnal Pendidikan Seni Rupa Undiksha, 10(2), 115–128.

Baskaya, Ö. (2025). Traditional and vernacular architecture in Bali. Journal of A Sustainable Global South, 3(1), 22–35.

Bharuna, A. A. G. D., Aritama, A. A. N., & Mudra, I. K. (2025). Membangun Bali: Strategi menuju arsitektur Bali yang berkelanjutan. Jurnal Arsitektur Universitas Udayana, 13(1), 45–60.

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Bloomberg, L. (2014). Public value governance: Moving beyond traditional public administration and the new public management. Public Administration Review, 74(4), 445–456.

Moore, M. H. (1995). Creating public value: Strategic management in government. Harvard University Press.

Putra, I. D. A. G. D. (2014). Traditional Balinese house transformation in tourist villages. Ruang: Jurnal Lingkungan Binaan, 1(2), 55–70.

Putra, I. W. Y. A., Utami, I. G. P., & Utami, N. W. A. (2025). Penerapan arsitektur tradisional Bali pada bangunan hospitality. Jurnal Arsitektur Universitas Udayana, 13(1), 61–78.

Schlosberg, D. (2007). Defining environmental justice: Theories, movements, and nature. Oxford University Press.

Stoker, G. (2006). Public value management: A new narrative for networked governance? Public Administration Review, 66(1), 41–57.

Suky Luxiana, I. W., Runa, I. W., & Parwata, I. W. (2023). Implementasi arsitektur tradisional Bali berbasis ekowisata di Desa Bukian. WICAKSANA: Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 7(2), 88–101.

Windia, W., & Dewi, R. K. (2011). Subak: Sistem irigasi tradisional Bali. Udayana University Press.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →