POLICY BRIEF 07 — MENATA ULANG KONSTRUKSI REGULASI ARSITEKTUR BALI

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 12 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
POLICY BRIEF 07 — MENATA ULANG KONSTRUKSI REGULASI ARSITEKTUR BALI
Policy Brief 07 Arsitektur Bali Perda 5/2005 Raperda Arsitektur Bali Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Pemajuan Kebudayaan Bangunan Gedung Penataan Ruang PBG Desa Adat regulasi Bali

POLICY BRIEF 07

MENATA ULANG KONSTRUKSI REGULASI ARSITEKTUR BALI

Menentukan Arah Penggantian Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 dan Pilihan Konstruksi Raperda Baru

Ringkasan Eksekutif

Pembaruan regulasi Arsitektur Bali tidak cukup dilakukan dengan mengganti atau memperbarui pasal-pasal Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung. Persoalan yang lebih mendasar adalah menentukan objek pengaturan, dasar kewenangan, materi muatan, instrumen penerapan, dan batas pengaturan Pemerintah Provinsi Bali terhadap bangunan gedung, penataan ruang, serta kehidupan kebudayaan Bali.

Pertanyaan tersebut semakin penting karena kerangka hukum penyelenggaraan bangunan gedung, penataan ruang, pemajuan kebudayaan, pelindungan cagar budaya, dan profesi arsitek telah berkembang. Regulasi baru perlu menjawab kebutuhan Bali tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau menciptakan instrumen administratif yang tidak memiliki dasar hukum.

Dalam Policy Brief 06, hubungan antara Raperda RTRW, Raperda Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan, serta Raperda Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung telah dibahas sebagai satu kesatuan arsitektur regulasi ruang Bali. Policy Brief 07 melanjutkan pembahasan tersebut dengan menguji lebih jauh konstruksi hukum yang tepat bagi Arsitektur Bali.

Terdapat tiga pilihan awal yang dapat dikaji: mempertahankan konstruksi Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung; membentuk regulasi dengan objek utama Arsitektur Bali; atau merumuskan regulasi tentang Pelindungan, Pengembangan, dan Penerapan Arsitektur Bali. Setiap pilihan memiliki konsekuensi terhadap ruang lingkup, materi muatan, pembagian kewenangan, dan cara penerapan.

Policy Brief ini tidak menetapkan salah satu pilihan sebagai keputusan final. Tujuannya adalah menyediakan kerangka analisis agar evaluasi Perda, penyusunan Naskah Akademik, dan perancangan Raperda berjalan lebih terarah, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan kunci: Sebelum menentukan judul dan menyusun pasal demi pasal, yang perlu ditata terlebih dahulu adalah konstruksi regulasinya.

POLICY BRIEF 07 — MENATA ULANG KONSTRUKSI REGULASI ARSITEKTUR BALI-1
 

1. Melanjutkan Pembahasan: Dari Pembaruan Menuju Pengujian Konstruksi

Policy Brief 01 mengawali pembahasan mengenai kebutuhan pembaruan regulasi Arsitektur Bali dengan menempatkan Arsitektur Bali sebagai bagian dari upaya menjaga nilai, memperkuat identitas, dan menjawab tantangan pembangunan Bali masa depan.

Pembahasan tersebut berkembang dalam Policy Brief 06, yang menempatkan arsitektur dalam hubungan dengan dua instrumen lainnya, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pengaturan intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan.

Secara konseptual, ketiga instrumen tersebut memiliki fokus yang berbeda dan saling berhubungan:

RTRW dan RDTR mengatur arah, struktur, pola, dan ketentuan pemanfaatan ruang sesuai lingkup instrumennya.

Intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan berkaitan dengan kapasitas serta penataan fisik bangunan sesuai instrumen dan kewenangan yang berlaku.

Arsitektur berkaitan dengan kualitas, karakter, nilai, dan ekspresi lingkungan binaan.

Kerangka tersebut memberikan dasar penting bagi sinkronisasi regulasi. Namun, masih terdapat pertanyaan mendasar: di manakah sebenarnya kedudukan hukum Arsitektur Bali?

Apakah seluruh materi Arsitektur Bali harus ditempatkan dalam rezim bangunan gedung? Apakah sebagian materinya merupakan ranah penataan ruang? Apakah Arsitektur Bali lebih tepat diposisikan sebagai objek kebijakan pemajuan kebudayaan? Ataukah diperlukan konstruksi yang menghubungkan beberapa rezim hukum tanpa mencampuradukkan kewenangannya?

Pertanyaan inilah yang menjadi fokus Policy Brief 07.

2. Persoalan Kebijakan: Bukan Sekadar Revisi atau Penggantian

Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 lahir dalam konteks hukum dan pembangunan yang berbeda dengan kondisi Bali saat ini. Perubahan regulasi nasional mengenai bangunan gedung, penataan ruang, kebudayaan, cagar budaya, profesi arsitek, serta perkembangan teknologi dan pola pembangunan menuntut evaluasi yang mendasar.

Karena itu, pertanyaan evaluasi tidak seharusnya terbatas pada:

“Pasal mana yang perlu diubah?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

“Apakah struktur pengaturan yang digunakan masih sesuai dengan objek, kewenangan, kebutuhan, dan instrumen hukum saat ini?”

Apabila persoalannya hanya terletak pada norma tertentu yang sudah tidak sesuai, perubahan Perda mungkin dapat dipertimbangkan. Namun, apabila terdapat perubahan mendasar pada objek pengaturan, sistem kewenangan, instrumen pelaksanaan, dan hubungan dengan regulasi lain, penggantian Perda dapat menjadi salah satu pilihan yang perlu diuji.

Evaluasi setidaknya perlu mencakup lima lapisan:

Filosofis: nilai apa yang hendak dilindungi dan diwariskan?

Sosiologis: kebutuhan masyarakat dan perkembangan Bali seperti apa yang perlu dijawab?

Yuridis: apa dasar kewenangannya dan bagaimana kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi?

Substantif: materi apa yang benar-benar perlu diatur?

Implementatif: bagaimana norma diterapkan tanpa menciptakan kewenangan atau prosedur baru yang tidak memiliki dasar hukum?

Hasil evaluasi atas kelima lapisan tersebut perlu menjadi dasar dalam menentukan apakah Perda yang berlaku cukup diubah atau perlu diganti dengan konstruksi regulasi yang baru.

3. Mengapa Arsitektur Bali Tidak Dapat Dibaca Hanya sebagai Bentuk Bangunan

Arsitektur Bali memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar tampilan fisik bangunan. Di dalamnya terdapat nilai, pengetahuan, hubungan manusia dengan ruang, hubungan bangunan dengan lingkungan, tata kehidupan sosial, ekspresi budaya, material, proporsi, orientasi, simbol, dan proses adaptasi terhadap tempat serta zaman.

Apabila Arsitektur Bali semata-mata diterjemahkan sebagai bentuk atap, ornamen, material, ukuran, atau reproduksi bentuk tradisional, regulasi berisiko menghasilkan keseragaman bentuk, bukan keberlanjutan nilai.

Arsitektur Tradisional Bali dapat ditempatkan sebagai sumber nilai, prinsip, konsep, karakter, pengetahuan lokal, tata ruang, hubungan dengan lingkungan, dan inspirasi desain.

Pandangan ini sejalan dengan kajian arsitektur vernakular yang melihat bentuk bangunan sebagai bagian dari hubungan budaya, kebutuhan sosial, lingkungan, dan proses perubahan. Penelitian mengenai desa tradisional Bali juga menunjukkan pentingnya membaca perubahan dan kesinambungan arsitektur dalam konteks kehidupan masyarakatnya (Baskaya, 2024; Rahmi, 2025; Rapoport, 1969).

Dengan pendekatan tersebut, arsitektur modern, bangunan komersial, fasilitas publik, dan bangunan dengan teknologi baru tetap memiliki ruang untuk berkembang tanpa kehilangan keterhubungan dengan nilai dan pengetahuan Arsitektur Bali.

Yang perlu diwariskan bukan hanya bentuk masa lalu, tetapi juga pengetahuan dan nilai yang memungkinkan bentuk tersebut lahir, beradaptasi, dan bermakna bagi masyarakat.

Tujuan regulasi bukan membekukan bentuk arsitektur, melainkan menjaga akar nilai ketika bentuk terus berkembang.

4. Dua Dimensi yang Harus Dipertemukan

Konstruksi regulasi Arsitektur Bali sekurang-kurangnya memiliki dua dimensi yang perlu dipertemukan secara proporsional.

4.1. Dimensi Bangunan Gedung

Arsitektur Bali berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. Bangunan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk aspek arsitektur, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, regulasi daerah perlu dihubungkan secara harmonis dengan persyaratan bangunan gedung, tata bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), standar teknis, serta aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keandalan bangunan.

Kerangka hukum utama yang perlu ditelaah mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Hubungan tersebut tidak berarti Pemerintah Provinsi dapat mengambil alih seluruh proses pelayanan dan kewenangan penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap materi harus diperiksa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, peraturan bangunan gedung, dan instrumen yang tersedia.

4.2. Dimensi Kebudayaan

Arsitektur Bali juga merupakan bagian dari identitas dan pengetahuan budaya Bali. Dimensi ini berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pewarisan pengetahuan, dokumentasi, pendidikan, apresiasi, inovasi, dan penguatan identitas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 merupakan bagian penting dari kerangka hukum yang perlu dikaji.

Di tingkat daerah, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali serta Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali juga relevan untuk ditelaah sesuai materi yang diatur masing-masing.

Dimensi kebudayaan memungkinkan kebijakan tidak berhenti pada pertanyaan apakah bangunan memenuhi persyaratan, tetapi juga bagaimana pengetahuan Arsitektur Bali tetap hidup, dipelajari, dikembangkan, dan diwariskan.

Kedua dimensi tersebut perlu dihubungkan tanpa menganggap bahwa seluruh materi kebudayaan harus menjadi persyaratan administratif bangunan gedung. Bentuk pengaturan harus disesuaikan dengan objek, tujuan, dan dasar kewenangannya.

5. Tiga Pilihan Awal Konstruksi Regulasi

Dari perspektif kebijakan, setidaknya terdapat tiga pilihan konstruksi yang dapat dipertimbangkan.

5.1. Pilihan A — Mempertahankan Konstruksi Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

Pilihan pertama adalah mempertahankan konstruksi Peraturan Daerah tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.

Kelebihannya, hubungan regulasi dengan penyelenggaraan bangunan gedung menjadi langsung dan mudah dipahami. Materi mengenai penampilan bangunan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, karakter, material, proporsi, orientasi, dan elemen arsitektur dapat dikaji dalam satu kerangka pengaturan.

Namun, konstruksi ini membutuhkan batas kewenangan yang jelas. Apabila ruang lingkupnya terlalu luas, regulasi berisiko memasuki wilayah PBG, standar teknis bangunan, RTRW/RDTR, KDB, KLB, KDH, GSB, intensitas pemanfaatan ruang, pelayanan bangunan gedung, atau kewenangan kabupaten/kota.

Pilihan ini perlu diuji berdasarkan kecukupan dasar hukum, ketepatan materi muatan, serta kemampuan mengakomodasi dimensi kebudayaan Arsitektur Bali.

5.2. Pilihan B — Membentuk Perda tentang Arsitektur Bali

Pilihan kedua adalah menempatkan Arsitektur Bali sebagai objek utama regulasi, dengan kemungkinan konstruksi judul Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Arsitektur Bali.

Konstruksi ini memberikan ruang untuk mengatur nilai, prinsip, karakter, identitas, pengetahuan lokal, pengembangan, pelindungan, pemanfaatan, pembinaan, partisipasi, serta penerapan Arsitektur Bali dalam berbagai konteks.

Kelebihannya adalah objek pengaturan tidak langsung dibatasi hanya pada bangunan gedung.

Namun, cakupan yang lebih luas menuntut rumusan yang tegas agar Perda tidak berubah menjadi regulasi umum mengenai seluruh kebudayaan Bali atau seluruh penyelenggaraan ruang dan bangunan. Dasar kewenangan setiap materi tetap harus diuji.

5.3. Pilihan C — Perda tentang Pelindungan, Pengembangan, dan Penerapan Arsitektur Bali

Pilihan ketiga menempatkan tindakan kebijakan sebagai bagian dari konstruksi regulasi. Salah satu kemungkinan judulnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pelindungan, Pengembangan, dan Penerapan Arsitektur Bali.

Konstruksi ini menegaskan bahwa kebijakan tidak hanya menetapkan persyaratan, tetapi juga dapat membangun kesinambungan antara pelindungan pengetahuan, pengembangan, penerapan, dan pembinaan.

Pendekatan tersebut dapat memberi ruang bagi Arsitektur Bali untuk tetap hidup dan berkembang. Namun, istilah “penerapan” harus dirumuskan secara hati-hati. Penerapan dalam bangunan gedung tidak boleh secara otomatis ditafsirkan sebagai kewenangan untuk menetapkan kewajiban teknis, prosedur perizinan, atau sanksi baru tanpa dasar hukum yang memadai.

Ketiga pilihan tersebut merupakan alternatif awal untuk diuji, bukan daftar yang tertutup atau keputusan final mengenai bentuk regulasi yang harus dipilih.

6. Membandingkan Ketiga Pilihan

Perbandingan berikut merupakan kerangka analisis awal untuk membantu pembahasan Tim Evaluasi.

Aspek

Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

Arsitektur Bali

Pelindungan, Pengembangan, dan Penerapan Arsitektur Bali

Hubungan dengan bangunan gedung

Langsung

Dapat dihubungkan

Dapat dihubungkan

Dimensi kebudayaan

Perlu diperluas secara proporsional

Menjadi fokus utama

Menjadi fokus utama

Ruang pengembangan materi

Relatif terikat pada persyaratan bangunan

Lebih luas

Lebih luas

Kebutuhan pengaturan penerapan

Perlu batas teknis dan administratif

Perlu mekanisme penerapan yang jelas

Perlu batas dan mekanisme penerapan yang jelas

Hubungan dengan penataan ruang

Memerlukan batas yang tegas

Memerlukan batas yang tegas

Memerlukan batas yang tegas

Pelindungan pengetahuan

Perlu diuji kecukupannya

Dapat menjadi materi utama

Dapat menjadi materi utama

Pembinaan dan partisipasi

Dapat diatur sesuai kewenangan

Dapat diatur sesuai kewenangan

Dapat menjadi bagian yang eksplisit

Kebutuhan pengujian kewenangan

Tetap diperlukan

Tetap diperlukan

Tetap diperlukan

Tabel ini tidak dimaksudkan sebagai pemeringkatan atau penetapan pilihan terbaik. Penilaian akhir harus didasarkan pada evaluasi yuridis, sosiologis, substantif, dan kelembagaan, termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Menguji Rumah Hukum Arsitektur Bali

Sebelum menentukan judul Raperda, setiap materi perlu diuji melalui lima pertanyaan mendasar.

7.1. Pintu Kewenangan

Siapa yang berwenang mengatur?

Tidak semua hal yang penting bagi Bali otomatis menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Setiap norma perlu menjelaskan dasar kewenangan, subjek pengatur, pelaksana, pihak yang melakukan pengawasan, dan instrumen yang digunakan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menjadi salah satu rujukan utama dalam pengujian ini, dengan memperhatikan perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku.

7.2. Pintu Objek

Apa sebenarnya objek yang diatur?

Apakah objeknya bangunan gedung, kawasan, arsitektur, pengetahuan, nilai budaya, cagar budaya, tata bangunan, atau kombinasi beberapa objek?

Kejelasan objek menentukan batas materi muatan dan mencegah satu regulasi mengambil alih fungsi regulasi lainnya.

7.3. Pintu Instrumen

Norma yang berbeda membutuhkan instrumen yang berbeda.

Nilai budaya tidak selalu harus menjadi persyaratan administratif. Pengetahuan lokal tidak selalu harus menjadi izin. Pedoman desain tidak otomatis menjadi persyaratan perizinan. Norma teknis bangunan juga tidak otomatis dapat ditegakkan sebagai sanksi administratif daerah.

Karena itu, perlu dibedakan antara norma nilai, norma kebijakan, norma teknis, norma administratif, dan norma penegakan.

7.4. Pintu Subjek

Kepada siapa norma berlaku?

Subjek dapat mencakup Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemilik bangunan, penyedia jasa, arsitek, pelaku usaha, masyarakat, Desa Adat, atau lembaga lainnya.

Tidak semua subjek dapat dikenai kewajiban yang sama. Rumusan kewajiban harus disesuaikan dengan kedudukan hukum, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

7.5. Pintu Penegakan

Apabila norma tidak dipenuhi, apa konsekuensinya?

Tidak semua norma harus berujung pada sanksi. Ketentuan mengenai nilai, filosofi, pembinaan, partisipasi, edukasi, promosi, dan pengembangan pengetahuan dapat lebih tepat dilaksanakan melalui pembinaan, fasilitasi, dan apresiasi.

Konsekuensi administratif hanya dapat dirumuskan apabila kewajiban, subjek, kewenangan penegak, prosedur, dan dasar hukumnya jelas.

8. Prinsip Pertama: Tidak Membentuk Instrumen Baru Tanpa Dasar Hukum

Salah satu risiko dalam penyusunan Perda adalah munculnya instrumen yang terlihat baik secara kebijakan tetapi belum tentu memiliki dasar hukum yang memadai.

Contohnya adalah rekomendasi baru, persetujuan baru, sertifikat baru, verifikasi baru, tim baru, tahapan pemeriksaan baru, kewajiban konsultasi baru, atau pungutan baru.

Karena itu, perlu digunakan prinsip:

Tidak ada instrumen administratif baru tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Penerapan Arsitektur Bali dalam bangunan gedung sebaiknya memanfaatkan instrumen yang telah tersedia dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Perda tidak menciptakan pintu perizinan tambahan tanpa dasar hukum, tetapi memberikan substansi kebijakan yang dapat diterapkan melalui instrumen yang sah.

Prinsip ini juga selaras dengan kebutuhan untuk menguji setiap rancangan norma berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

9. Prinsip Kedua: Tidak Mengambil Alih RTRW dan RDTR

Regulasi Arsitektur Bali harus memiliki batas yang jelas terhadap penataan ruang.

RTRW dan RDTR mengatur arah serta peruntukan ruang sesuai lingkupnya. Instrumen intensitas dan tata bangunan mengatur kapasitas serta hubungan fisik bangunan dengan kawasan berdasarkan kewenangan yang berlaku. Regulasi arsitektur berfokus pada kualitas, karakter, nilai, dan ekspresi arsitektur.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 perlu dibaca secara terpadu sesuai materi masing-masing.

Raperda Arsitektur tidak seharusnya berubah menjadi regulasi mengenai peruntukan ruang, KDB, KLB, KDH, GSB, kepadatan, atau parameter intensitas lainnya, kecuali terdapat dasar kewenangan dan hubungan materi yang secara khusus dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipnya sederhana:

Arsitektur tidak mengambil alih tata ruang, dan tata ruang tidak mengambil alih substansi arsitektur.

Keduanya bertemu ketika bangunan menjadi bagian dari lingkungan binaan.

Kajian Suartika (2010) mengenai budaya dan kebijakan ruang di Bali dapat menjadi bahan pembanding untuk memahami hubungan antara nilai budaya, pengaturan bangunan, dan kebijakan ruang. Namun, implikasi normatif setiap instrumen tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan peraturan yang berlaku.

10. Prinsip Ketiga: Arsitektur Tradisional Bali Bukan Katalog Bentuk

Terdapat dua pendekatan yang perlu dihindari dalam pembaruan regulasi Arsitektur Bali.

Pertama, Arsitektur Bali direduksi menjadi ornamen dan bentuk fisik. Kedua, bentuk tradisional dianggap harus direplikasi secara seragam pada seluruh bangunan.

Pendekatan yang lebih adaptif adalah menempatkan Arsitektur Tradisional Bali sebagai sumber pengetahuan yang dapat dipelajari, dikembangkan, dan diterapkan sesuai konteks.

Pengetahuan tersebut dapat mencakup prinsip hubungan manusia dengan lingkungan, orientasi, proporsi, hierarki ruang, hubungan ruang luar dan ruang dalam, penggunaan material, keterampilan, simbol, tata nilai, serta prinsip keselarasan.

Dengan pendekatan ini, bangunan modern, bangunan komersial, fasilitas publik, dan bangunan dengan teknologi baru tetap memiliki ruang untuk berkembang sebagai bagian dari lingkungan binaan Bali.

Tujuan regulasi bukan menyeragamkan bentuk, tetapi menjaga akar nilai ketika bentuk terus berkembang.

Kajian Baskaya (2024), Rahmi (2025), dan Rapoport (1969) dapat digunakan sebagai rujukan konseptual untuk memperkaya pembahasan tentang arsitektur vernakular, perubahan bentuk, kesinambungan pengetahuan lokal, dan hubungan antara lingkungan binaan dengan budaya.

11. Pembagian Peran dalam Arsitektur Regulasi

Pembagian peran perlu dipahami sebagai kerangka konseptual yang harus diuji kembali terhadap peraturan perundang-undangan.

Aktor atau instrumen

Fokus peran yang perlu diperhatikan

Pemerintah Pusat

Kerangka nasional penyelenggaraan bangunan gedung, standar, dan kebijakan sektoral sesuai kewenangan

Pemerintah Provinsi

Kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta pengembangan Arsitektur Bali sesuai kewenangan

Pemerintah Kabupaten/Kota

Pelaksanaan urusan dan pelayanan sesuai pembagian kewenangan

RTRW/RDTR

Pengaturan struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan tata ruang sesuai instrumennya

Instrumen intensitas dan tata bangunan

Pengaturan kapasitas dan tata bangunan sesuai kewenangan

PBG/SLF

Instrumen dalam sistem penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan

Desa Adat

Sumber pengetahuan, nilai, partisipasi, dan penguatan kehidupan adat sesuai kedudukan serta kewenangannya

Masyarakat

Partisipasi, pemanfaatan, pengembangan, dan pewarisan nilai

Profesi arsitek

Penerjemahan nilai dan prinsip ke dalam desain serta praktik profesional

Rezim cagar budaya

Pelindungan terhadap objek atau kawasan yang memenuhi ketentuan cagar budaya

Pembagian tersebut bukan berarti setiap aktor bekerja sendiri. Justru diperlukan koordinasi agar nilai Arsitektur Bali dapat hadir dalam sistem pembangunan tanpa mencampuradukkan kewenangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek juga perlu diperhatikan dalam merumuskan hubungan kebijakan daerah dengan profesi arsitek.

12. Konstruksi yang Lebih Adaptif: Arsitektur Bali sebagai Objek, Penerapan sebagai Kanal

Salah satu konstruksi yang dapat dipertimbangkan lebih lanjut adalah menempatkan Arsitektur Bali sebagai objek utama kebijakan, sedangkan penerapannya dalam bangunan gedung menjadi salah satu kanal implementasi.

Secara konseptual, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Arsitektur Bali

↓

Nilai – Prinsip – Karakter – Pengetahuan

↓

Pelindungan – Pengembangan – Pemanfaatan – Pembinaan

↓

Penerapan sesuai konteks dan kewenangan

↓

Bangunan gedung – Kawasan – Ruang publik – Fasilitas masyarakat

↓

Instrumen hukum yang tersedia dan sah

Konstruksi tersebut memberikan ruang bagi Arsitektur Bali untuk hidup di luar persoalan administratif bangunan gedung, tetapi tetap memiliki hubungan nyata dengan pembangunan fisik.

Kerangka ini merupakan alternatif konseptual yang masih memerlukan pengujian melalui evaluasi Perda, penyusunan Naskah Akademik, dan pembahasan bersama pihak-pihak yang berwenang.

Alur Arsitektur Bali

 13. Firewall Regulasi: Pasal 4 sebagai Penjaga Konstruksi

Apa pun judul yang akhirnya dipilih, ketentuan mengenai ruang lingkup harus menjadi pagar utama regulasi.

Pasal 4 Raperda tidak seharusnya sekadar memuat daftar materi. Ruang lingkup perlu memperjelas:

objek yang diatur;

subjek yang dikenai norma;

skala penerapan;

instrumen penerapan;

hubungan dengan penyelenggaraan bangunan gedung;

hubungan dengan penataan ruang;

hubungan dengan pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;

hubungan dengan Desa Adat;

pembagian kewenangan; dan

batas materi yang tidak diambil alih oleh Perda.

Secara prinsip, rumusan yang dapat dipertimbangkan adalah:

“Penerapan kaidah Arsitektur Bali dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan melalui instrumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Rumusan tersebut masih perlu diuji dalam proses perancangan norma. Tujuannya adalah menghubungkan sasaran kebijakan dengan batas kewenangan secara jelas.

Dengan demikian, Pasal 4 berfungsi sebagai firewall regulasi: menjaga agar tujuan pelindungan dan pengembangan Arsitektur Bali tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau ketidakjelasan instrumen.

14. Implikasi terhadap Struktur Raperda

Apabila konstruksi regulasi baru dipilih, struktur Raperda perlu disusun berdasarkan tujuan dan objek pengaturannya.

Regulasi tidak harus selalu bergerak dari persyaratan, bangunan, larangan, lalu sanksi. Struktur yang lebih adaptif dapat mempertimbangkan urutan:

Nilai → Prinsip → Karakter → Pelindungan → Pengembangan → Penerapan → Pembinaan → Partisipasi → Implementasi → Pengawasan.

Struktur tersebut memungkinkan regulasi memiliki dua dimensi yang saling berhubungan.

Dimensi pertama — Kebudayaan: menjaga akar, nilai, pengetahuan, dan identitas Arsitektur Bali.

Dimensi kedua — Pembangunan: membuka ruang bagi nilai tersebut untuk hadir dalam lingkungan binaan dan perkembangan bangunan masa kini.

Kedua dimensi harus bertemu secara proporsional tanpa saling mengambil alih kewenangan. Susunan akhir bab dan pasal tetap harus ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan normatif yang terbukti.

15. Apa yang Perlu Diputuskan oleh Tim Evaluasi?

Sebelum melanjutkan penyusunan pasal demi pasal, Tim Evaluasi perlu membahas sejumlah keputusan konseptual.

Apakah objek utama regulasi adalah Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung, Arsitektur Bali, atau konstruksi yang menggabungkan keduanya secara proporsional?

Apakah regulasi akan lebih berorientasi pada persyaratan teknis bangunan atau pada kebijakan Arsitektur Bali dengan kanal penerapan pada bangunan gedung?

Materi apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi?

Materi apa yang tetap berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota?

Materi apa yang merupakan domain RTRW/RDTR dan tidak perlu diulang dalam regulasi arsitektur?

Materi apa yang lebih tepat ditempatkan sebagai pedoman teknis daripada norma Perda?

Norma mana yang memerlukan mekanisme penegakan, dan norma mana yang lebih tepat dilaksanakan melalui pembinaan, fasilitasi, apresiasi, dan partisipasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan agenda pengujian kebijakan. Jawabannya perlu dibangun melalui evaluasi dokumen, penelaahan hukum, pembahasan kelembagaan, dan partisipasi pemangku kepentingan sebelum redaksi final Raperda disusun.

16. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan pembahasan di atas, beberapa rekomendasi dapat menjadi bahan tindak lanjut.

1. Jangan langsung mengunci judul Raperda.

Judul perlu menjadi hasil evaluasi atas objek, kewenangan, dan materi muatan, bukan titik awal yang dipaksakan kepada seluruh substansi.

2. Pertahankan kesinambungan dengan Policy Brief 06.

Hubungan konseptual RTRW, intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan, serta arsitektur tetap relevan. Namun, konstruksi hukum dan ruang lingkup masing-masing instrumen perlu diuji secara tersendiri.

3. Tempatkan Arsitektur Bali sebagai substansi yang perlu dijaga dan dikembangkan.

Arsitektur Bali tidak seharusnya direduksi menjadi kumpulan bentuk fisik atau ornamen. Nilai, pengetahuan, dan kemampuan beradaptasi perlu memperoleh tempat yang proporsional dalam kebijakan.

4. Jadikan bangunan gedung sebagai salah satu kanal penerapan.

Hubungan dengan penyelenggaraan bangunan gedung tetap penting, tetapi bentuk pengaturannya harus sesuai dengan dasar hukum dan pembagian kewenangan.

5. Gunakan pembagian kewenangan sebagai prinsip desain regulasi.

Setiap norma harus diuji berdasarkan siapa yang berwenang, apa objeknya, melalui instrumen apa, kepada siapa norma berlaku, dan bagaimana penerapannya.

6. Hindari pembentukan instrumen administratif baru tanpa dasar hukum.

Perda tidak seharusnya menciptakan izin, rekomendasi, persetujuan, sertifikasi, pungutan, atau prosedur baru apabila tidak terdapat dasar kewenangan yang jelas.

7. Jadikan ruang lingkup sebagai pagar regulasi.

Hubungan dengan kewenangan Pemerintah Pusat, pelayanan Kabupaten/Kota, RTRW/RDTR, PBG/SLF, rezim cagar budaya, dan Desa Adat perlu dirumuskan secara cermat.

8. Sinkronkan Naskah Akademik dengan regulasi terkait.

Apabila terdapat beberapa Raperda yang berhubungan dengan ruang, tata bangunan, dan arsitektur, sinkronisasi perlu dilakukan sejak tahap Naskah Akademik untuk menghindari duplikasi materi dan ketidakjelasan instrumen.

9. Dokumentasikan hasil pengujian setiap alternatif.

Alasan menerima, mengubah, atau tidak menggunakan suatu alternatif sebaiknya dicatat dalam matriks evaluasi. Dokumentasi ini membantu menjaga konsistensi antara hasil evaluasi Perda, Naskah Akademik, dan rumusan Raperda.

17. Penutup: Menata Rumah Hukum Arsitektur Bali

Penggantian Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 bukan semata-mata persoalan memperbarui norma yang telah lama. Proses ini merupakan kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana Bali menjaga identitas arsitekturnya tanpa menghentikan perkembangan arsitektur?

Jawabannya tidak harus berupa penyeragaman bentuk. Jawabannya dapat berupa sistem regulasi yang mampu menjaga nilai tanpa membekukan bentuk, mempertahankan identitas tanpa menutup inovasi, menghormati tradisi tanpa menolak teknologi, menjaga kewenangan tanpa tumpang tindih, serta mendukung pembangunan tanpa kehilangan jati diri.

Karena itu, sebelum memilih judul dan menyusun pasal demi pasal, yang perlu terlebih dahulu ditata adalah konstruksi regulasinya.

Regulasi yang baik tidak hanya menjawab apa yang harus dilakukan. Regulasi juga harus memastikan siapa yang berwenang mengatur, melalui instrumen apa, terhadap objek apa, dan sampai di mana batas pengaturannya.

Pada akhirnya, pembaruan regulasi Arsitektur Bali bukan semata-mata tentang mengganti Perda. Ini merupakan upaya menata rumah hukum agar Arsitektur Bali dapat tetap berakar, berkembang, dan hadir secara bermakna dalam pembangunan Bali masa depan.

Catatan Pengetahuan Bersama

Policy Brief ini disusun sebagai bahan pengetahuan, kajian, dan komunikasi kebijakan untuk memperluas pemahaman mengenai pembaruan regulasi Arsitektur Bali. Gagasan, pilihan konstruksi regulasi, dan rekomendasi yang disampaikan merupakan bahan diskusi yang terbuka untuk ditelaah, diuji, dan disempurnakan berdasarkan kajian akademik, ketentuan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan pemerintahan, serta masukan dari para pemangku kepentingan.

Publikasi ini tidak dimaksudkan untuk mendahului keputusan Pemerintah Daerah atau menggantikan proses resmi pembentukan peraturan perundang-undangan. Penetapan arah kebijakan dan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tetap harus dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui TARUBALI, materi ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama bagi pemerintah, akademisi, profesi arsitek, Desa Adat, pelaku pembangunan, dan masyarakat untuk memperkaya pemahaman tentang Arsitektur Bali serta membangun regulasi yang berakar pada nilai budaya, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menjaga Arsitektur Bali bukan sekadar mempertahankan bentuk, melainkan merawat pengetahuan, menghidupkan nilai, dan memastikan warisannya tetap bermakna bagi generasi mendatang.

Keterangan Publikasi

Materi dalam Policy Brief ini merupakan bahan pengetahuan, informasi, dan kajian untuk mendukung diskusi serta pengembangan kebijakan. Gagasan dan rekomendasi di dalamnya tidak dengan sendirinya merupakan kebijakan, keputusan, atau pendapat resmi Pemerintah Provinsi Bali, kecuali dinyatakan secara khusus. Materi ini terbuka untuk ditelaah dan disempurnakan sesuai perkembangan kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2023 tentang Lisensi Arsitek.

B. Buku dan Artikel Ilmiah

Baskaya, Ö. (2024). Traditional and vernacular architecture in Bali. Journal of A Sustainable Global South, 8 (1), 29–34. https://doi.org/10.24843/jsgs.2024.v08.i01.p05

Oliver, P. (2006). Built to meet needs: Cultural issues in vernacular architecture . Architectural Press.

Primadewi, S. P. N., Sueca, N. P., Dwijendra, N. K. A., & Siwalatri, N. K. A. (2021). Architect’s perceptions of a requirement of building architecture on design process: Case study—Architectural design practice in Bali. International Journal of Engineering and Emerging Technology, 6 (1). https://doi.org/10.24843/IJEET.2021.v06.i01.p05

Rahmi, D. H. (2025). Change in and continuity of traditional village architecture: The Bali Aga village of Tenganan Pegringsingan, Bali, Indonesia. Built Heritage, 9 , Article 45. https://doi.org/10.1186/s43238-025-00216-w

Rapoport, A. (1969). House form and culture . Prentice-Hall.

Suartika, G. A. M. (2010). Culture and spatial policy: The importance of culture in regulating height limit of buildings in Bali. Mudra: Jurnal Seni Budaya, 25 (2).

C. Catatan Penggunaan Referensi

Peraturan perundang-undangan dicantumkan sebagai dasar normatif untuk menguji objek pengaturan, kewenangan pemerintahan, materi muatan, dan instrumen penerapan. Buku dan artikel ilmiah digunakan sebagai landasan konseptual dan empiris untuk memahami Arsitektur Bali sebagai ekspresi budaya yang berkembang dalam hubungan dengan masyarakat, lingkungan, dan perubahan zaman.

Pencantuman suatu peraturan atau publikasi ilmiah tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh substansinya menjadi dasar bagi setiap rekomendasi dalam Policy Brief ini. Penggunaan setiap sumber perlu disesuaikan dengan konteks analisis dan ketentuan yang berlaku.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 12 Oktober 2026 • Diperbaharui pada 12 Oktober 2026