POLICY BRIEF 05 — PENGUATAN ZONASI DAN KEPASTIAN PEMANFAATAN RUANG
Penguatan zonasi tata ruang berbasis data, fakta lapangan, dan evaluasi regulasi sebagai dasar kepastian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Policy Brief ini membahas kebutuhan penajaman Sub-Zona Lindung dan Sub-Zona Budidaya, pengendalian intensitas pemanfaatan ruang, perlindungan fungsi ekologis, serta keterhubungan RDTR dengan sistem OSS.
Penataan Utilitas dan Perlindungan Budaya di Bali: Integrasi Ruang Bebas Vertikal dalam RDTR sebagai Strategi Mitigasi Gangguan pada Tradisi Upacara Adat
Abstrak Penelitian ini menganalisis urgensi penerapan standar penataan utilitas dan ruang bebas vertikal dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya melindungi kegiatan budaya di Bali, khususnya Bade Ngaben, Ogo
ATURAN DASAR PEMANFAATAN RUANG DALAM PERATURAN ZONASI (Klasifikasi ITBX dan Implikasi bagi Penataan Ruang Bali)
1. Pendahuluan Aturan dasar dalam peraturan zonasi merupakan materi wajib dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi sebagai panduan hukum dan teknis untuk pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat tapak.Keten

