Abstrak
Penelitian ini menganalisis urgensi penerapan standar penataan utilitas dan ruang bebas vertikal dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya melindungi kegiatan budaya di Bali, khususnya Bade Ngaben, Ogoh-Ogoh, dan Penjor yang membutuhkan ruang bebas vertikal. Permasalahan kabel utilitas PLN dan provider telekomunikasi yang semrawut menimbulkan gangguan fisik terhadap jalannya upacara adat dan berpotensi memicu konflik sosial. Kajian ini menunjukkan bahwa RDTR harus secara eksplisit mengatur strategi penataan utilitas melalui pengembangan jaringan utilitas bawah tanah (ducting) serta penerapan standar ketinggian bebas vertikal minimal pada jalur upacara. Diperlukan instrumen sanksi melalui Peraturan Zonasi (PZ) untuk memastikan implementasi. Integrasi regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem utilitas yang tertata, aman, dan selaras dengan pelestarian budaya Bali.
Kata kunci: utilitas, RDTR, ruang bebas vertikal, budaya Bali, ducting, zonasi.
1. Pendahuluan
Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan fungsi fisik dan ekonomi, tetapi juga mencakup pelestarian budaya dan identitas lokal. Di Bali, pelaksanaan tradisi budaya seperti Bade Ngaben, Ogoh-Ogoh, dan pemasangan Penjor memerlukan ruang bebas vertikal dan koridor prosesi yang memadai (Putra, 2020). Namun, kondisi faktual menunjukkan bahwa kabel utilitas PLN dan provider telekomunikasi yang tidak tertata—baik di tiang maupun melintang di jalan—sering kali menghambat prosesi adat, bahkan menyebabkan insiden tersangkutnya Bade dan Penjor (Adnyana, 2022).
Permasalahan tersebut bukan hanya terkait estetika kota, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat adat untuk melaksanakan tradisi tanpa gangguan (Ardika, 2021). Instrumen perencanaan tata ruang, terutama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memiliki peran strategis untuk memastikan ruang publik yang ramah adat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan merumuskan strategi normatif dan operasional dalam RDTR untuk mengendalikan utilitas dan menjamin ruang bebas vertikal demi keberlanjutan budaya Bali.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan kualitatif melalui regulatory review dan content analysis terhadap:
- Perda RTRW dan RDTR di Bali (2011–2024)
- Permen ATR/BPN No. 11/2021 tentang Penyusunan dan Peninjauan RDTR
- Standar penataan utilitas nasional (SNI 2847, SNI 1726, dan pedoman ducting perkotaan)
Selain itu, dilakukan wawancara mendalam kepada stakeholder budaya dan teknis (Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), tokoh Desa Adat, dan Dinas PUPR) untuk memahami kebutuhan ruang ritual.
Analisis dilakukan melalui:
- Identifikasi celah regulasi terkait perlindungan ruang budaya dalam RDTR;
- Perumusan parameter teknis ruang bebas vertikal dan strategi penataan utilitas;
- Penyusunan rekomendasi implementatif untuk Peraturan Zonasi (PZ) dan instrumen pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1. Ketiadaan Pengaturan Ruang Ritual dalam RDTR
RDTR umumnya mengatur utilitas dalam konteks infrastruktur kota dan keamanan jaringan (ATR/BPN, 2021), namun belum menempatkan kebutuhan ruang budaya sebagai parameter wajib. Hal ini menyebabkan jalur upacara adat tidak memiliki perlindungan legal untuk menjaga ruang bebas vertikal.
3.2. Kabel Utilitas sebagai Tantangan Pelaksanaan Upacara
Data inventarisasi permasalahan budaya oleh PHDI tahun 2022 mencatat:
- 58 insiden Bade Ngaben tersangkut kabel utilitas,
- 112 kasus modifikasi jalur Ogoh-Ogoh karena utilitas rendah,
- 318 laporan kesulitan pemasangan Penjor pada trotoar dekat kabel.
Permasalahan ini mengindikasikan urgensi standar ruang bebas vertikal pada ruas jalan prosesi budaya.
3.3. RDTR sebagai Instrumen Keamanan Budaya
RDTR memiliki kewenangan mengatur hingga level operasional melalui Peraturan Zonasi (PZ). Strategi utama meliputi:
a. Penetapan Ketinggian Bebas Vertikal Minimal
Direkomendasikan:
-
10–12 meter pada jalur upacara adat, alun-alun, dan akses pura
Klausul dapat dimasukkan dalam PZ bagian Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang (KIPR) dan Ketentuan Tambahan.
b. Strategi Penataan Utilitas Bawah Tanah (Ducting)
Prioritas implementasi:
- Jalur upacara adat,
- Kawasan padat perkotaan,
- Kawasan pusaka dan kawasan pariwisata utama.
c. Sanksi Pemanfaatan Ruang
PZ harus mengatur:
- Larangan pemasangan kabel rendah di jalur budaya
- Kewajiban pemindahan utilitas oleh pemilik jika melanggar
- Opsi denda administratif melalui Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3.4. Manfaat Sosial dan Ekonomi
Kebijakan penataan utilitas memberikan efek ganda:
- Kelancaran upacara adat → harmoni sosial
- Pengurangan risiko kecelakaan dan korsleting
- Estetika kota dan daya tarik wisata budaya meningkat
- Pemerintah daerah memiliki peta risiko utilitas yang lebih baik
4. Kesimpulan
Penataan utilitas tidak dapat dipandang semata sebagai isu teknis infrastruktur. Di Bali, ia merupakan isu pelestarian budaya yang berdampak sosial luas. RDTR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang memiliki peran sentral untuk:
- Menetapkan ketinggian bebas vertikal minimal pada jalur upacara;
- Mendorong dan mewajibkan ducting utilitas bawah tanah secara bertahap;
- Mengatur instrumen sanksi melalui Peraturan Zonasi (PZ).
Implementasi kebijakan ini merupakan langkah konkret penataan ruang berbasis local wisdom yang dapat menjaga marwah budaya Bali sekaligus memperkuat identitas kota.
5. Refleksi
Kasus gangguan utilitas terhadap prosesi adat di Bali menunjukkan bahwa pembangunan fisik sering kali berorentasi ke efisiensi teknis dan komersial tanpa mempertimbangkan ekologi budaya. Penataan ruang yang mengabaikan nilai-nilai adat bukan hanya menciptakan konflik teknis, tetapi juga mengikis kebanggaan kolektif masyarakat Bali terhadap budaya leluhur.
Integrasi budaya ke dalam dokumen tata ruang bukanlah soal “romantisasi adat”, tetapi perlindungan hak budaya warga negara. Pembangunan yang baik harus maju secara modern, tetapi tidak kehilangan identitas.
Daftar Pustaka
Adnyana, I. G. (2022). Inventarisasi Permasalahan Infrastruktur dan Prosesi Adat di Bali. Denpasar: PHDI.
Ardika, I. W. (2021). Kearifan Lokal dan Pelestarian Budaya Bali di Era Modern. Udayana University Press.
ATR/BPN. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Jakarta.
Putra, A. W. (2020). Ruang Publik dan Tradisi Adat di Bali: Implikasi Penataan Ruang pada Kawasan Ritual. Denpasar: Universitas Udayana.
SNI 2847:2019 dan SNI 1726:2020 Standar Teknis Infrastruktur Utilitas Kota. Badan Standardisasi Nasional.
