Strategi Pengembangan Kawasan Lindung di Bali

Pasal 9 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 memberikan strategi untuk pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya, dan kearifan lokal di Bali. Artikel ini akan menjelaskan strategi-strategi tersebut yang tercantum dalam Pasal 9 Perda tersebut.

1. Penetapan Kawasan Lindung di Ruang Darat dan Perairan Pesisir

Pentingnya, penetapan Kawasan Lindung baik di ruang darat maupun perairan pesisir menjadi langkah krusial. Hal ini bertujuan untuk melindungi ekosistem alam dan budaya yang kaya di Bali dari aktivitas yang dapat merusaknya.

2. Kawasan Berfungsi Lindung Minimal 30% dari Luas Ruang Darat

RTRW Bali 2023-2043 menetapkan bahwa minimal 30% dari luas ruang darat di wilayah Bali harus berfungsi sebagai Kawasan Lindung. Ini mencerminkan komitmen untuk melindungi ekosistem alam dan budaya yang berharga.

3. Penguatan Kapasitas Pengelolaan Kawasan Konservasi

Strategi ini mencakup penguatan kapasitas pengelolaan Kawasan Konservasi yang sudah ada serta pencadangan Kawasan Konservasi sesuai dengan potensinya. Dengan demikian, strategi ini akan memastikan bahwa pengelolaan kawasan-kawasan ini dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

4. Perlindungan Kawasan Lindung Berbasis Kearifan Lokal

Salah satu aspek penting dalam pengembangan Kawasan Lindung adalah melindungi dan melestarikan kawasan-kawasan ini berdasarkan kearifan lokal. Ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali serta budayanya.

5. Pemulihan, Restorasi, dan Rehabilitasi Kawasan Lindung

Demi memastikan keberadaan, ketersediaan, dan keberlanjutan ekosistem, strategi ini mencakup pemulihan, restorasi, dan rehabilitasi Kawasan Lindung. Oleh karena itu, tindakan ini diperlukan untuk mengembalikan kondisi alam yang optimal.

6. Ketentuan Khusus Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang Overlay dengan Kawasan Budi Daya

Strategi ini mencakup pengembangan ketentuan khusus untuk pemanfaatan ruang di kawasan yang memiliki overlay antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. Hal ini akan memastikan bahwa penggunaan ruang ini dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik kawasan.

7. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK)

RTRW Bali 2023-2043 mendorong pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) sebesar minimal 30% dari luas kawasan perkotaan. Ini mencakup RTH Publik sebesar minimal 20% dan RTH Privat sebesar minimal 10%. Pengembangan RTHK penting untuk menjaga kualitas lingkungan perkotaan dan kesejahteraan masyarakat.

8. Pemanfaatan Jasa Ekosistem Kawasan Lindung Berbasis Masyarakat

Strategi terakhir adalah memanfaatkan secara lestari jasa ekosistem Kawasan Lindung berbasis masyarakat.

Melalui strategi-strategi ini, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk melindungi ekosistem alam dan budaya yang berharga di Bali serta memastikan bahwa pengembangan wilayah berlangsung secara berkelanjutan dan berlandaskan kearifan lokal.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →