Proses Penyusunan RTRW Provinsi

Tata Cara Penyusunan RTRW Provinsi

Tata Cara Penyusunan RTRW Provinsi

Kegiatan Persiapan

Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi: 

  1. persiapan awal pelaksanaan, meliputi : pemahaman Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR) dan penyiapan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 
  2. kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW provinsi sebelumnya dan kajian kebijakan terkait lainnya; 
  3. persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi: 
  • penyimpulan data awal;
  • penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan; 
  • penyiapan rencana kerja rinci; 
  • penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan; dan 

4.   pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW provinsi. 

Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi: 

  • gambaran umum wilayah perencanaan; 
  • kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini; 
  • hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan; 
  • metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan; 
  • rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW provinsi; dan 
  • perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).

Pengumpulan Data

Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. 

Pengumpulan data primer dapat meliputi : 

  • penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per orang, dan sebagainya; serta 
  • pengenalan kondisi fisik dan sosial-ekonomi wilayah secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian wilayah provinsi. 

Pengumpulan data sekunder sekurang-kurangnya meliputi : 

1. Peta-peta, meliputi: 

  • peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:250.000 sebagai peta dasar; 
  • citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan (catatan : citra satelit yang digunakan harus berumur tidak lebih dari setahun yang lalu dengan menggunakan citra satelit resolusi 10m – 15m); 
  • peta batas wilayah administrasi; 
  • peta batas kawasan hutan; 
  • peta-peta masukan untuk analisis kebencanaan; dan 
  • peta-peta masukan untuk identifikasi potensi sumberdaya alam. 

2. data dan informasi, meliputi: 

  • data tentang kependudukan; 
  • data tentang sarana dan prasarana wilayah; 
  • data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah; 
  • data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah; 
  • data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah; 
  • data dan informasi tentang kebijakan penataan ruang terkait (RTRW provinsi yang sebelumnya, RTRW Nasional dan RTR Pulau terkait); 
  • data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral, terutama yang merupakan kebijakan pemerintah pusat; dan 
  • peraturan perundang-undangan terkait. 

Pengumpulan data perlu memperhatikan tingkat keakuratan jenis data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya. 

Data yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kecamatan/distrik untuk data internal, dan data dalam lingkup nasional/pulau untuk data regional/eksternal terkait. 

Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis. 


Pengolahan and Analisis Data

Secara garis besar ada dua rangkaian analisis utama yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW provinsi. Pertama, analisis untuk menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi. Kedua, analisis untuk menyusun rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi. 

Karakteristik tata ruang wilayah provinsi

1.  karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi: 

  • karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan sebagainya); 
  • potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami dan bencana alam geologi); 
  • potensi sumberdaya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi dan air tanah); dan 
  • kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan sebagainya). 

2.  karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi: 

  • sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); 
  • proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); dan 
  • kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja. 

3.  karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi: 

  • basis ekonomi wilayah; 
  • prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan datang (20 tahun); dan 
  • prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi. 

4. kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya meliputi: 

  • sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan; dan
  • prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 

5. kedudukan provinsi di dalam wilayah lebih luas:

  • kedudukan provinsi di dalam jakstra struktur ruang nasional; dan
  • kedudukan provinsi di dalam sistem perekonomian regional. 

Pengenalan karanteristik wilayah provinsi ini akan menjadi dasar bagi perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, serta menjadi masukan bagi seluruh penyusunan rencana tata ruang selanjutnya.  

Penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang
Penyusunan rencana struktur ruang dan pola ruang serta penetapan kawasan strategis provinsi pada dasarnya berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah provinsi. Untuk mempertajam penyusunan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang sekurang-kurangnya harus dilakukan analisis sebagai berikut : 

  • identifikasi daerah fungsional perkotaan (Functional Urban Area) yang ada di wilayah provinsi (catatan : Daerah fungsional perkotaan atau FUA adalah kumpulan atau aglomerasi desa-desa yang secara fungsional telah memiliki ciri kehidupan perkotaan. Daftar dan peta sebaran desa-desa yang telah memiliki ciri kehidupan perkotaan beserta data lengkapnya dapat diperoleh pada Biro Pusat Statistik (BPS) atau Kantor Statistik di masing-masing provinsi); 
  • analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan) yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan yang ada di wilayah provinsi; dan 
  • analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah serta optimasi pemanfaatan ruang. 

Kawasan-kawasan yang memiliki suatu kekhususan yang pemanfaatan ruang serta pengendaliannya tidak dapat diakomodasi secara penuh di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi. 

Hasil pengumpulan pengolahan dan analisis harus didokumentasikan di dalam Buku Data dan Analisis. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi selanjutnya  akan dikutip menjadi bagian awal dari Buku Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. 


Perumusan Konsepsi RTRW

Picture

Kegiatan perumusan konsepsi RTRW provinsi terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan rencana tata ruang wilayah provinsi itu sendiri. 

Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi: 

  1. rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah provinsi; dan 
  2. konsep pengembangan wilayah provinsi. 

Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan rencana tata ruang wilayah provinsi. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW provinsi, terdiri atas: 

  1. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi 
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi 
  3. Rencana pola ruang wilayah provinsi
  4. Penetapan kawasan-kawasan strategis provinsi 
  5. Arahan pemanfaatan ruang 
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang

Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
Dirumuskan berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah provinsi yang dipertajam dengan aspirasi pemangku kepentingan. 

Rencana struktur ruang wilayah provinsi
Disusun berdasarkan hasil analisis sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur ruang nasional. 

Rencana pola ruang wilayah provinsi 
Disusun berdasarkan analisis optimasi pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang provinsi dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang nasional. 

Penetapan kawasan-kawasan strategis provinsi 
Bermula dari karakteristik tata ruang wilayah provinsi yang menunjukkan adanya bagian wilayah provinsi yang memerlukan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi. 

Arahan pemanfaatan ruang
Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 

Arahan pengendalian pemanfaatan ruang 
Disusun berdasarkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang. 

Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan wilayah provinsi tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW provinsi. 

Hasil kegiatan penyusunan konsep RTRW provinsi didokumentasikan dalam buku RTRW Provinsi yang merupakan naskah teknis RTRW provinsi. 


Penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi

Proses
Bisnis Penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota

Penyusunan naskah raperda RTRW provinsi merupakan proses penuangan naskah teknis RTRW provinsi ke dalam pasal-pasal raperda yang mengikuti tatacara penulisan sesuai ketentuan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah naskah raperda RTRW provinsi.