Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali

Strategi penataan ruang wilayah adalah langkah-langkah yang lebih nyata untuk mewujudkan tiap kebijakan penataan ruang yang telah ditetapkan yang mencakup kebijakan pengembangan struktur dan pola ruang wilayah provinsi.

Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali, yang dirumuskan dengan kriteria:

  1. menjabarkan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi ke dalam langkah-langkah yang dirinci;
  2. harus dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah provinsi;
  3. berfungsi sebagai arahan bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW Provinsi;
  4. berfungsi sebagai dasar penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi;
  5. jelas, realistis dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan; dan
  6. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 – 14 Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali  Tahun 2023-2043

Kebijakan dan Strategi 1

Pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis

  1. menjaga dan mewujudkan keterkaitan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi:
    • Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN; dan
    • Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura dan Kawasan Perkotaan Negara sebagai PKW;
  2. menetapkan Kawasan Perkotaan berfungsi PKL dan mengarahkan pengembangan sistem perkotaan dan pusat pelayanan Kabupaten/Kota;
  3. mengintegrasikan sistem perkotaan ke dalam 4 (empat) perwilayahan pelayanan perkotaan yang mendukung pemerataan pengembangan Wilayah mencakup sistem perkotaan Bali Utara, Bali Timur, Bali Selatan dan Bali Barat;
  4. mengintegrasikan pusat pertumbuhan berbasis pariwisata, pertanian, industri, perikanan dan kelautan, sebagai lokomotif pengembangan Wilayah secara terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan;
  5. mendorong Kawasan Perkotaan dan pusat pertumbuhan lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan Wilayah di sekitarnya;
  6. mengembangkan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan berbasis kearifan lokal; dan
  7. memantapkan integrasi keterkaitan Kawasan Perkotaan, pusat kegiatan ekonomi, dengan Kawasan Perdesaan (urban-rural linkage).
Kebijakan dan Strategi 2

Peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam Wilayah, nasional dan internasional

  1. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, laut dan udara;
  2. meningkatkan kapasitas pintu gerbang udara Bali melalui pengembangan sistem multi bandara yang komplementar antara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan rencana pengembangan Bandar Udara Bali Baru;
  3. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan jaringan jalan, termasuk pengembangan jalan tol;
  4. meningkatkan kapasitas dan konektivitas pelabuhan dalam Wilayah, antar pulau dan internasional untuk pelayanan penyeberangan, umum, pariwisata, energi dan lainnya;
  5. mengembangkan angkutan massal perkotaan dan antar kota berbasis jalan maupun kereta api;
  6. meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan sistem transportasi Kawasan Perkotaan Sarbagita;
  7. mengembangkan Kawasan TOD pada simpul-simpul pergerakan utama kota dan Wilayah; dan
  8. mengembangkan sistem jaringan transportasi darat, di permukaan, di atas permukaan dan di bawah permukaan tanah.