Kawasan Strategis Provinsi

Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup. Penentuan kawasan strategis provinsi lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis provinsi akan ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata ruang kawasan strategis.

Kawasan Strategis Provinsi dirumuskan berdasarkan kriteria:

  1. Mendukung tujuan penataan ruang wilayah provinsi;
  2. Tidak bertentangan dengan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  3. Berdasarkan nilai strategis dari aspek eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi penanganan kawasan;
  4. Kesepakatan Masyarakat berdasarkan kebijakan terhadap tingkat kestrategisan kawasan yang ditetapkan di wilayah provinsi;
  5. Berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
  6. Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah provinsi yang memiliki kekhususan;
  7. Menyebutkan dan memperhatikan kawasan strategis nasional yang berada di wilayah provinsi;
  8. Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi yang jelas;
  9. Mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat;
  10. Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah provinsi; dan
  11. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi terdiri atas :

  1. Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi ;
  2. Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Sosial Dan Budaya ;
  3. Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pendayagunaan Sumber Daya Alam Dan/Atau Teknologi Tinggi ;
  4. Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Fungsi Dan Daya Dukung Lingkungan Hidup.

Kawasan Strategis Provinsi digambarkan dalam peta yang selanjutnya menjadi lampiran dalam Perda  tentang RTRWP dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Delineasi kawasan strategis harus dipetakan pada satu lembar kertas yang menggambarkan wilayah provinsi secara keseluruhan dengan skala ketelitian peta minimal 1:250.000;
  2. Pada peta kawasan strategis provinsi juga harus digambarkan delineasi kawasan strategis nasional yang berada di dalam wilayah provinsi bersangkutan;
  3. Pada bagian legenda peta harus dijelaskan sudut kepentingan pada setiap delineasi kawasan strategis provinsi; dan
  4. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.