Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali

Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali, yang dirumuskan dengan kriteria:

  1. mampu menjabarkan tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Bali;
  2. mampu menjawab isu strategis di wilayah provinsi;
  3. mempertimbangkan kapasitas sumber daya yang dimiliki;
  4. memuat kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi;
  5. memuat kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
  6. memuat kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk dan mata air; dan
  7. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali  Tahun 2023-2043
meliputi:

  • pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis;
  • peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional dan internasional;
  • pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal;
  • pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu;
  • pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan danWilayah Perairan Pesisir;
  • pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya;
  • peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata; dan
  • pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon.