Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali, yang dirumuskan dengan kriteria:
- mampu menjabarkan tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Bali;
- mampu menjawab isu strategis di wilayah provinsi;
- mempertimbangkan kapasitas sumber daya yang dimiliki;
- memuat kebijakan pengembangan kawasan strategis provinsi;
- memuat kebijakan pengembangan wilayah kabupaten/kota;
- memuat kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk dan mata air; dan
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 meliputi:
- pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah yang proporsional, merata, dan hierarkis;
- peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional dan internasional;
- pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Kawasan Lindung berbasis ekosistem, budaya dan kearifan lokal;
- pengelolaan Kawasan Budi Daya unggulan pariwisata, pertanian, industri kreatif dan potensi sumber daya kelautan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan berbasis ekonomi hijau didukung sektor penunjang lainnya secara terpadu;
- pengintegrasian secara harmonis Penataan Ruang Wilayah daratan danWilayah Perairan Pesisir;
- pengintegrasian secara harmonis Kawasan strategis kepentingan nasional dan Wilayah untuk pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya;
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana Wilayah secara terpadu dan merata; dan
- pengembangan Wilayah berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana dan rendah karbon.