Kawasan Berfungsi Lindung Minimal 30% dari Luas Ruang Darat

Penetapan bahwa minimal 30% dari luas ruang darat di wilayah Bali harus berfungsi sebagai Kawasan Lindung adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan alam dan budaya di pulau ini. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi sumber daya alam yang berharga dan kekayaan budaya yang unik. Berikut adalah beberapa alasan mengapa penetapan persentase ini menjadi sangat penting:

  1. Konservasi Sumber Daya Alam: Kawasan Lindung adalah tempat bagi berbagai ekosistem alam, termasuk hutan, lahan basah, dan terumbu karang. Dengan mengalokasikan setidaknya 30% dari luas ruang darat untuk kawasan ini, sumber daya alam yang penting dapat dijaga dan dilestarikan.
  2. Pelestarian Keanekaragaman Hayati: Banyak spesies tumbuhan dan hewan yang menghuni Kawasan Lindung di Bali tidak dapat ditemui di tempat lain. Penetapan luas yang cukup besar untuk kawasan ini membantu melindungi keanekaragaman hayati yang unik.
  3. Pengaturan Pembangunan: Dengan mengalokasikan sebagian besar ruang darat untuk Kawasan Lindung, RTRW membatasi pembangunan yang tidak terkendali di wilayah tersebut. Ini membantu mencegah kerusakan lingkungan dan pertumbuhan yang tidak teratur.
  4. Ketahanan Terhadap Perubahan Iklim: Kawasan Lindung, termasuk hutan-hutan, berperan penting dalam penyerapan karbon dan mengurangi dampak perubahan iklim. Ini membantu menciptakan ketahanan terhadap perubahan iklim yang semakin mengkhawatirkan.
  5. Pelestarian Budaya: Selain melindungi aspek-aspek alam, Kawasan Lindung juga melibatkan pelestarian budaya dan kearifan lokal. Banyak kawasan tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi, dan penetapan luas yang cukup besar membantu melestarikan warisan budaya ini.
  6. Ekowisata dan Ekonomi Berkelanjutan: Kawasan Lindung dapat mendukung ekonomi berkelanjutan melalui kegiatan ekowisata dan pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana. Ini menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.

Penetapan 30% luas ruang darat untuk Kawasan Lindung adalah komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan alam dan budaya di Bali. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan pulau ini bagi generasi-generasi mendatang.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →