PARADOKS PARIWISATA MASSAL BALI:Rekonfigurasi Spasial, Larangan Praktik Nominee, dan Perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Pasca-Regulasi 2026

ABSTRAK

Pariwisata telah menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Bali selama beberapa dekade terakhir, namun pada saat yang sama memunculkan paradoks pembangunan berupa meningkatnya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat, alih fungsi lahan pertanian, privatisasi kawasan pesisir, serta praktik penguasaan aset melalui mekanisme nominee . Artikel ini bertujuan menganalisis tantangan dan rekonfigurasi tata kelola ruang Bali pasca diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, yang dikonstruksikan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 . Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriftif melalui studi literatur, analisis regulasi, dan kajian kebijakan penataan ruang yang dikaitkan dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika investasi pariwisata massal telah memicu eksploitasi ruang, fragmentasi agraria pada sistem Subak, dan ancaman terhadap ketahanan pangan daerah akibat maraknya penyelundupan hukum properti berskema nominee . Kehadiran regulasi kembar daerah tahun 2026 bertindak sebagai instrumen hukum restriktif-afirmatif yang meredefinisi praktik nominee dari sengketa perdata privat menjadi pelanggaran hukum publik demi menegakkan kedaulatan agraria krama lokal . Di sisi lain, penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berfungsi secara multidimensional sebagai sabuk hijau (green belt) penahan perluasan kawasan terbangun (urban sprawl), penyangga ekologis, serta instrumen pelindungan peradaban spiritual pulau . Kajian ini menegaskan bahwa perlindungan ruang hidup Bali merupakan manifestasi dari “Puputan Zaman Baru”—sebuah perjuangan ideologis untuk menjaga kedaulatan tanah dan eksistensi budaya Bali di tengah tekanan kapitalisme global.

Kata Kunci: Pariwisata Massal, Lahan Sawah Dilindungi, Nominee, Tata Ruang, Kedaulatan Ruang.


I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Bali merupakan destinasi wisata internasional yang telah berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi terpenting di Indonesia. Kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, dan penciptaan lapangan kerja menjadikan pariwisata sebagai tulang punggung pembangunan daerah. Namun keberhasilan tersebut juga menghadirkan paradoks pembangunan yang semakin nyata. Pertumbuhan pariwisata yang masif mendorong peningkatan kebutuhan lahan untuk akomodasi wisata, kawasan komersial, infrastruktur pendukung, dan permukiman, sehingga menimbulkan tekanan yang signifikan terhadap ruang hidup masyarakat Bali (Arini et al., 2023). 
Fenomena alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan terbangun terjadi secara intensif terutama di wilayah Bali Selatan. Di saat yang sama, meningkatnya investasi properti berbasis pariwisata memunculkan persoalan baru berupa privatisasi ruang publik, penguasaan kawasan pesisir, serta praktik kepemilikan lahan melalui mekanisme nominee yang berpotensi mengurangi kedaulatan agraria masyarakat lokal. Kondisi ini semakin kompleks karena Bali tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan budaya, sistem Subak, serta kelestarian lanskap budaya yang menjadi identitas daerah (Sudarma et al., 2022).
Dalam perspektif pembangunan Bali, ruang bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian integral dari filosofi hidup masyarakat yang berlandaskan Tri Hita Karana dan Sat Kerthi. Oleh karena itu, pembangunan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan pelestarian budaya. Prinsip tersebut kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. [1, 2, 3, 4]
Sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan ruang, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Langkah regulasi daerah ini juga berkelindan erat secara vertikal dengan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Instrumen-instrumen hukum tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan ruang dan memastikan pembangunan Bali tetap berada dalam koridor Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Meskipun demikian, efektivitas regulasi tersebut sangat ditentukan oleh ketegasan pemerintah dalam melakukan pengawasan lapangan, kepastian penegakan hukum agraria secara konsisten, serta komitmen dalam mengunci deliniasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam konteks ini, penguatan pengawasan pasca-perizinan (post-audit compliance), pemberantasan celah hukum nominee, dan pelibatan aktif kelembagaan komunal seperti Desa Adat dan Subak menjadi kebutuhan strategis [Prana & Wardana, 2025]. Hal tersebut mutlak diperlukan untuk memastikan perlindungan ruang hidup Bali sebagai pilar pertahanan peradaban dapat berjalan secara efektif, rigid, dan berkelanjutan dari generasi ke generasi.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan urain pada latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
  1. Bagaimana paradoks pariwisata massal memengaruhi tata ruang, fragmentasi agraria, dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Bali?
  2. Bagaimana relevansi serta implikasi yuridis dari Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 dalam mengatasi tekanan terhadap ruang hidup krama lokal serta memberantas praktik penguasaan lahan secara nominee?
  3. Bagaimana peran strategis Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diperkuat oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen multidimensional untuk menjaga ketahanan pangan, eksistensi Subak, dan perlindungan peradaban Bali?
  4. Bagaimana strategi penegakan kepatuhan hukum (post-audit compliance) dan sinergi kelembagaan adat dapat dioptimalkan untuk memastikan efektivitas implementasi paket regulasi penataan ruang pasca-2026?


1.3 Tujuan

Sejalan dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan, artikel ilmiah populer ini bertujuan untuk:
  1. Menganalisis dampak pariwisata massal terhadap dinamika tata ruang, gejala fragmentasi agraria, dan stabilitas pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bali.
  2. Mengkaji implementasi kebijakan larangan nominee serta efektivitas instrumen hukum dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif serta melindungi akses ruang hidup krama lokal. 
  3. Menjelaskan peran strategis Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang disinkronkan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pilar penopang ketahanan pangan, eksistensi organisasi Subak, serta pelindungan peradaban spiritual Bali. 
  4. Merumuskan strategi penguatan penegakan hukum terpadu (post-audit compliance) dan sinkronisasi kelembagaan bersama Desa Adat serta Subak demi menjamin efektivitas implementasi regulasi penataan ruang daerah.

II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pariwisata Massal dan Rekonfigurasi Spasial

Pariwisata merupakan sektor unggulan yang telah bertindak sebagai lokomotif utama pendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali selama lebih dari lima dekade. Kontribusi sektor ini terhadap akumulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), arus investasi fisik, dan penciptaan lapangan kerja secara masif telah menjadikan Bali sebagai destinasi wisata dunia yang memiliki daya saing kompetitif tinggi. Namun demikian, perkembangan pariwisata yang berlangsung secara agregat dan masif tersebut juga menimbulkan berbagai konsekuensi spasial yang sangat kompleks. Dalam perspektif perencanaan wilayah dan kota, fenomena tersebut diidentifikasi sebagai spatial reconfiguration atau rekonfigurasi spasial, yaitu terjadinya perubahan struktural, fungsi, dan pola pemanfaatan ruang akibat tekanan aktivitas ekonomi makro dan kapitalisasi investasi properti (Zhang et al., 2021).
Rekonfigurasi spasial di Bali secara empiris ditandai oleh meningkatnya laju alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan terbangun komersial, meluasnya kantong-kantong pariwisata baru (tourism enclaves) di luar pusat pertumbuhan tradisional, serta bergesernya orientasi pemanfaatan ruang secara radikal dari fungsi produksi agraria menuju fungsi komersial jasa. Arini et al. (2023) menemukan bahwa perubahan penggunaan lahan yang terjadi dalam dua dekade terakhir telah mengubah karakter lanskap budaya Bali secara signifikan, terutama pada kawasan bentang sawah yang menjadi bagian integral dari sistem organisasi Subak dan situs warisan budaya dunia UNESCO. Kondisi ini menunjukkan terjadinya distorsi spasial di mana ruang tidak lagi dipandang semata sebagai ruang hidup komunal (living space), melainkan semakin diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang diperdagangkan secara bebas (economic space).
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│             ARENA KONTESTASI SPASIAL BALI              │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                            ▼
          Logika Pasar & Akumulasi Kapital Investasi
                            │
                            ▼
         Kenaikan Nilai Lahan Komersial (Land Rent)
                            │
            ┌───────────────┴───────────────┐
            ▼                               ▼
    [Nilai Pasar / Market]       [Nilai Peradaban / Custom]
    Ekspansionis, Akut, &        Konservasi Subak, Batas
    Akomodasi Nominee Ilegal     Bhisama, & Sempadan Pantai
                            │
                            ▼
         Urgensi Intervensi Negara: Perda 3 & 4/2026

Dalam perspektif teori mesin pertumbuhan (growth machine theory) dan ekonomi politik perkotaan (urban political economy), ruang secara struktural bermutasi menjadi arena kontestasi yang tajam antara kepentingan akumulasi ekonomi, proteksi lingkungan, dan keadilan sosial. Logika pasar mendorong peningkatan nilai sewa tanah (land rent) secara artifisial di kawasan strategis pariwisata, yang pada fase berikutnya memicu spekulasi lahan, fragmentasi kepemilikan, dan percepatan alih fungsi lahan pertanian subur. Fenomena tersebut kian diperkuat oleh meningkatnya investasi properti dan akomodasi pariwisata informal yang berorientasi pada pengejaran keuntungan jangka pendek (short-term profit maximization). Akibatnya, masyarakat lokal sering kali menghadapi tekanan ekonomi eksternal yang memaksa terjadinya pelepasan lahan pertanian kepada pihak ketiga, sehingga secara bertahap mereduksi kedaulatan ruang agraria masyarakat krama Bali (Budhi et al., 2021).
Paradoks pembangunan kemudian muncul ke permukaan ketika keberhasilan industri pariwisata justru berpotensi besar menggerus sumber daya lingkungan dan kultural yang menjadi fondasi utama dari daya tarik Taksu Bali itu sendiri. Dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 secara tegas mengidentifikasi berkurangnya luas lahan pertanian, meningkatnya alih fungsi lahan, menurunnya eksistensi Subak, serta ancaman terhadap kesucian alam Bali sebagai tantangan strategis pembangunan jangka panjang. Dengan kata lain, keberlanjutan pariwisata budaya sangat bergantung pada kapasitas pemerintah dan komitmen masyarakat dalam menjaga titik keseimbangan baru antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan ruang hidup yang berbasis pada nilai-nilai luhur Nangun Sat Kerthi Loka Bali [Setiawati & Sutiani, 2026].
Dalam konteks penegakan hukum tata ruang tersebut, lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee dapat dipahami sebagai bentuk intervensi kebijakan afirmatif untuk mengoreksi arah rekonfigurasi spasial yang cenderung eksploitatif dan destruktif. Regulasi kembar daerah ini menandai pergeseran paradigma pembangunan wilayah dari sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi fisik menuju pembangunan yang berorientasi pada kedaulatan ruang, kemandirian pangan, perlindungan kebudayaan adat, dan keberlanjutan ekologis.
Melalui kerangka teoretis artikel ini, rekonfigurasi spasial Bali bukan lagi semata-mata dipandang sebagai fenomena perubahan fisik topografis wilayah, melainkan representasi nyata dari pertarungan ideologis antara nilai pasar (market value) dan nilai peradaban (civilizational value) [Prana & Wardana, 2025]. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang melalui penguncian koordinat Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pengawasan kaku terhadap kawasan pesisir oleh Forum Penataan Ruang, serta penguatan instrumen regulasi pasca-2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan Bali tetap berjalan selaras dengan amanat filosofis Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan visi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

2.2 Kedaulatan Agraria dan Praktik Nominee

Kedaulatan agraria merupakan salah satu fondasi utama keberlanjutan pembangunan daerah, terutama bagi Bali yang memiliki keterkaitan erat secara inheren antara aspek pertanahan, kebudayaan, sistem sosial, dan kehidupan spiritual masyarakatnya. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan (sustainable development paradigm), tanah tidak lagi sekadar dipandang sebagai aset ekonomi yang bernilai komersial, melainkan sebagai sebuah ruang hidup (lebensraum) yang mengandung nilai historis, sosial, ekologis, dan religius [1.1]. Oleh karena itu, kepastian hak atas tanah menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan keadilan sosial, ketahanan pangan, serta perlindungan identitas budaya masyarakat lokal. Budhi et al. (2021) menegaskan bahwa tata kelola pertanahan yang berkeadilan merupakan instrumen strategis untuk mencegah ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang. [1]
Dalam konteks makro Bali, isu kedaulatan agraria memperoleh perhatian khusus akibat meningkatnya tekanan investasi properti global, akselerasi sektor pariwisata massal, serta tingginya permintaan terhadap lahan pada kawasan-kawasan koridor strategis (Sarbagita dan Ubud). Kondisi tersebut memunculkan berbagai praktik penguasaan lahan yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan krama lokal. Salah satu fenomena yang menjadi ancaman struktural adalah praktik nominee, yaitu penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) lokal sebagai pihak yang secara formal tercatat sebagai pemilik hak atas tanah, sementara penguasaan manfaat ekonominya berada sepenuhnya pada pihak lain, khususnya Warga Negara Asing (WNA) (Michaud, 2023). Praktik ini menciptakan hubungan hukum yang kompleks, menyulitkan proses pengawasan tata ruang, serta berpotensi mengaburkan kepemilikan lahan yang sesungguhnya.
Secara yuridis, praktik nominee bertentangan dengan prinsip penguasaan tanah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang membatasi Hak Milik (HM) atas tanah hanya bagi warga negara Indonesia. Namun dalam praktiknya, pola penguasaan melalui perjanjian tersembunyi (hidden ownership arrangement) sering kali sulit dideteksi karena didukung oleh berbagai instrumen hukum privat atau akta otentik notarial di bawah tangan yang tampak sah secara administratif (Prana & Wardana, 2025). Akibatnya, terjadi kesenjangan yang lebar antara kepastian hukum formal (de jure ownership) dengan penguasaan manfaat ekonomi yang sebenarnya (de facto control). Kondisi ini berpotensi mereduksi kedaulatan agraria masyarakat lokal dan mempercepat proses spekulasi lahan di kawasan strategis pariwisata.
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│             ANOMALI STRUKTUR AGRARIA NOMINEE           │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                            ▼
          Perjanjian Pinjam Nama Terselubung (WNA)
                            │
            ┌───────────────┴───────────────┐
            ▼                               ▼
     DE JURE OWNERSHIP              DE FACTO CONTROL
     Secara Administrasi            Manfaat Ekonomi & Fisik
     Tercatat Nama Lokal            Dikuasai Pihak Asing
                            │
                            ▼
        Eksklusi Spasial & Spekulasi Lahan Produktif
                            │
                            ▼
     Intervensi Publik: Audit Spasial Perda No. 4/2026

Permasalahan tersebut menjadi semakin krusial apabila dikaitkan dengan berbagai tantangan pembangunan jangka panjang Bali yang telah diidentifikasi dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Dokumen tersebut menegaskan bahwa tingginya migrasi penduduk, meningkatnya penguasaan aset oleh pihak luar, serta masifnya alih fungsi lahan produktif merupakan ancaman nyata terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat Bali. Berkurangnya lahan pertanian tidak hanya berdampak pada penurunan kapasitas produksi pangan daerah, tetapi juga mengancam keberlangsungan sistem Subak sebagai situs warisan budaya dunia UNESCO yang menjadi salah satu identitas utama Bali (Sudarma et al., 2022).
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria di Bali tidak dapat dipahami semata sebagai isu pertanahan parsial, melainkan sebagai isu strategis yang berkaitan dengan pelindungan alam (Palemahan), keberlanjutan masyarakat (Pawongan), dan pelestarian kebudayaan (Parahyangan). Dalam perspektif filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, tanah merupakan media utama untuk mewujudkan Jagat Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, dan Jana Kerthi secara terpadu. Oleh karena itu, setiap bentuk penguasaan lahan yang mengabaikan fungsi sosial dan ekologisnya berpotensi mengganggu keseimbangan pembangunan Bali secara keseluruhan (Setiawati & Sutiani, 2026).
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjaga kedaulatan agraria masyarakat lokal, serta mengendalikan praktik-praktik penguasaan lahan yang berpotensi merugikan kepentingan daerah (Suartha, 2024). Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Bali tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi fisik, tetapi juga pada upaya menjaga ruang hidup masyarakat sebagai warisan peradaban yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
Dalam tata kelola ruang modern pasca-regulasi 2026, efektivitas kebijakan pengendalian lahan tidak lagi cukup mengandalkan pendekatan administratif konvensional-analog. Diperlukan sebuah arsitektur pengawasan kepatuhan hukum (post-audit compliance) yang mengintegrasikan data penguasaan spasial pertanahan lintas instansi secara terpadu. Konsolidasi data spasial ini menjadi instrumen penegakan hukum bagi Forum Penataan Ruang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mendeteksi kesenjangan antara izin pemanfaatan ruang normatif pusat dan penguasaan aset riil di lapangan. Melalui transparansi data spasial pertanahan tersebut, perlindungan terhadap tanah Bali tidak lagi menjadi tugas teknokratis pemerintah semata, melainkan menjadi bagian dari reaktualisasi spirit perjuangan “Puputan Zaman Baru” masyarakat Bali dalam menjaga kedaulatan ruang hidupnya di tengah dinamika globalisasi dan investasi yang semakin kompleks.

2.3 Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan instrumen kebijakan strategis restriktif-afirmatif yang dirancang untuk menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian pangan dari tekanan alih fungsi lahan (landuse conversion) yang semakin masif akibat desakan antropogenik [1.1]. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, keberadaan LSD tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi pangan sektoral, melainkan memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi yang saling mengunci (interconnected). Bagi Bali, sawah bukanlah sekadar ruang produksi pertanian mekanistik, melainkan bagian integral dari ruang hidup (living space) dan lanskap budaya yang membentuk inti identitas peradaban masyarakat Bali melalui sistem Subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO (Sudarma et al., 2022). [1, 2, 3]
Peningkatan kebutuhan ruang untuk permukiman, fasilitas akomodasi pariwisata massal, infrastruktur komersial, dan aktivitas ekonomi lainnya telah mendorong terjadinya konversi lahan sawah secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Arini et al. (2023) menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan di Bali telah menyebabkan penyusutan kawasan pertanian produktif secara ekstrem dan mengubah karakter lanskap budaya yang selama ini menjadi penyangga utama keberlanjutan sosial-ekologis pulau. Fenomena de-agrarisasi ini diperkuat oleh temuan Sutawan (2022) dan Windia & Wiguna (2021) yang menyatakan bahwa berkurangnya luas lahan sawah berdampak langsung terhadap keruntuhan sistem Subak sebagai institusi tradisional pengelolaan air dan pertanian komunal yang mengandung nilai-nilai gotong royong, spiritualitas, serta kearifan lokal Tri Hita Karana.
Permasalahan agraria tersebut juga telah diidentifikasi secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Dalam dokumen haluan strategis tersebut disebutkan bahwa luas lahan pertanian dan lahan sawah di Bali cenderung terus berkurang secara progresif akibat meningkatnya kebutuhan ruang untuk investasi properti komersial. Kondisi ini berimplikasi langsung pada ancaman krisis ketahanan pangan daerah, degradasi kelembagaan Subak, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup secara makro (Budiasa, 2023). Oleh karena itu, perlindungan terhadap lahan sawah melalui instrumen LSD menjadi salah satu agenda strategis dalam mewujudkan Bali yang berdaulat secara pangan dan berkelanjutan secara ekologis (Dede et al., 2023). [1]
┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│             DIMENSI MULTIDIMENSIONAL LSD BALI          │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                            ▼
          Penguncian Koordinat LSD (Perpres 4/2026)
                            │
            ┌───────────────┴───────────────┐
            ▼                               ▼
     FUNGSI EKOLOGIS                FUNGSI KULTURAL
     - Resapan Air (Aquifer)        - Kelestarian Subak
     - Retensi Banjir Makro         - Ritus Agama Agraris
     - Sabuk Hijau Perkotaan        - Lanskap Budaya UNESCO
                            │
                            ▼
     Benteng Peradaban: Pengawasan Forum Penataan Ruang

Dari perspektif tata ruang, LSD berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kaku yang bertujuan mempertahankan fungsi lahan pertanian secara permanen dan berkelanjutan. Keberadaan LSD memberikan kepastian hukum spasial mengenai kawasan yang harus dilindungi secara mutlak dari aktivitas terbangun, sehingga menjadi acuan utama dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang daerah (Suartha, 2024). Dengan demikian, LSD bukan sekadar kebijakan teknokratis sektor pertanian, melainkan bagian dari sistem perlindungan ruang (spatial protection framework) yang mendukung titik keseimbangan baru (new spatial equilibrium) pembangunan wilayah secara keseluruhan (Prana & Wardana, 2025). [1]
Dalam kerangka filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlindungan LSD memiliki keterkaitan erat dengan implementasi ajaran Jagat Kerthi (keharmonisan alam), Danu Kerthi (penyucian sumber air), dan Wana Kerthi (kelestarian lingkungan). Sawah tidak hanya menghasilkan komoditas pangan, tetapi juga berfungsi sebagai kawasan resapan air (groundwater recharge), pengendali banjir alamiah, penyimpan karbon (carbon sink), serta ruang budaya yang menopang berbagai tradisi dan ritual keagamaan masyarakat adat Bali (Setiawati & Sutiani, 2026). Oleh karena itu, hilangnya sawah tidak hanya berarti hilangnya lahan produksi pangan, melainkan runtuhnya ruang budaya dan ekologi yang menjadi sumber kekuatan spiritual serta Taksu Bali. [1, 2, 3, 4]
Dalam tata kelola penataan ruang pasca-regulasi 2026, efektivitas perlindungan LSD di tingkat tapak sangat bergantung pada ketegasan mekanisme pengawasan lapangan dan pengendalian perubahan tata guna tanah yang dilakukan secara terpadu. Sinkronisasi data spasial LSD nasional yang dikunci melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 menjadi hulu data bagi Forum Penataan Ruang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan strategi pengawasan kepatuhan hukum (post-audit compliance). Melalui integrasi data spasial pertanahan yang transparan dan berbasis bukti (evidence-based policy), setiap indikasi pelanggaran berupa alih fungsi lahan LSD oleh pengembang komersial dapat dideteksi secara dini (Zhang et al., 2021). Langkah penegakan sanksi administratif dan agraria yang konsisten ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa hamparan sawah Bali tetap lestari sebagai warisan peradaban yang berdaulat bagi generasi masa depan [1.1]. [1]

III. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kebijakan (policy analysis). Data diperoleh melalui studi literatur, telaah regulasi, dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta berbagai publikasi ilmiah terkait tata ruang, pariwisata, dan transformasi digital. Analisis dilakukan secara komparatif antara kondisi eksisting dan arah kebijakan pasca-regulasi tahun 2026.


IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Paradoks Pariwisata Massal Bali

Pariwisata merupakan sektor strategis yang telah menjadi lokomotif pembangunan ekonomi Bali selama beberapa dekade terakhir. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat disangkal. Namun, di balik keberhasilan makroekonomi tersebut, muncul sebuah paradoks pembangunan yang akut, yaitu ketika sektor yang menjadi sumber kemakmuran utama justru berpotensi besar menggerus sumber daya yang menjadi fondasi dasar daya tarik Bali itu sendiri. Fenomena destruktif inilah yang diidentifikasi sebagai Paradoks Pariwisata Massal Bali (Utama, 2024). [1]
Secara spasial, fenomena tersebut terefleksi dari meningkatnya tekanan terhadap ruang akibat ekspansi pembangunan akomodasi wisata, kawasan komersial, dan berbagai infrastruktur pendukung pariwisata secara eksponensial. Di wilayah-wilayah koridor strategis pariwisata—seperti Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Kota Denpasar (Sarbagita)—terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif secara masif menjadi kompleks vila privat, hotel, restoran, beach club, dan fasilitas penunjang wisata lainnya (Wiranatha et al., 2022). Perubahan penggunaan lahan yang berlangsung secara intensif ini telah mengubah secara radikal struktur lanskap budaya Bali yang selama berabad-abad dibangun melalui sistem pertanian kolektif berbasis Subak (Arini et al., 2023). Akibatnya, ruang-ruang spasial yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan produksi pangan dan penyangga ekologis utama, perlahan bergeser menjadi ruang ekonomi artifisial yang semata-mata berorientasi pada logika pasar bebas (Suriyani, 2024). [1, 2, 3]
Kondisi empiris ini berjalan linier dengan berbagai permasalahan strategis yang telah diidentifikasi dalam dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yaitu laju penyusutan luas lahan pertanian, menurunnya eksistensi kelembagaan Subak, meningkatnya fragmentasi kepemilikan lahan, serta ancaman nyata terhadap ketahanan pangan daerah. Hilangnya hamparan sawah tidak hanya berdampak pada penurunan kapasitas produksi pangan lokal, tetapi juga mendegradasi fungsi ekologis kawasan pertanian sebagai daerah resapan air (groundwater recharge zone), pengendali banjir alamiah, dan penyangga keanekaragaman hayati (Dede et al., 2023). Dalam jangka panjang, hilangnya keseimbangan hidrologis ini memperbesar kerentanan Bali terhadap krisis air bersih, perubahan iklim, dan bencana hidrometeorologi seperti banjir limpasan perkotaan (urban flash floods) yang dalam beberapa tahun terakhir intensitasnya kian meningkat di kawasan Bali Selatan (Putra & Arifin, 2022).
Paradoks pembangunan tersebut kian nyata ketika kesuksesan industri pariwisata justru memicu lonjakan harga tanah (land rent explosion) yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi riil masyarakat lokal (Budhi et al., 2021). Nilai ekonomi lahan yang terus melambung tinggi mendorong para pemilik lahan untuk menjual atau mengalihkan fungsi sawah mereka kepada pihak ketiga atau investor asing. Implikasi sosiologisnya, generasi muda Bali semakin menjauh dari sektor pertanian karena dianggap kurang menjanjikan secara finansial jika dibandingkan dengan sektor jasa pariwisata. Fenomena de-agrarisasi ini mengakibatkan berkurangnya tenaga kerja pertanian, mandeknya proses regenerasi petani, dan semakin rentannya keberlanjutan sistem Subak sebagai situs Warisan Budaya Dunia UNESCO (Sutawan, 2022; Windia & Wiguna, 2021).
Di sisi lain, perkembangan pariwisata massal yang agresif turut menimbulkan tekanan struktural terhadap kawasan pesisir dan ruang publik. Meningkatnya privatisasi dan pembangunan fasilitas wisata di sepanjang garis pantai berpotensi besar membatasi, bahkan mengeksklusi akses masyarakat lokal terhadap ruang-ruang yang secara historis-kultural digunakan untuk kegiatan adat, keagamaan (seperti ritual Melasti dan Nganyud), sosial, serta ekonomi komunal. Situasi krisis aksesibilitas inilah yang mendorong urgensi diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal sebagai bentuk manifestasi keberpihakan negara dan kepastian hukum terhadap hak-hak krama Bali atas ruang hidup tradisionalnya.
Dari perspektif tata ruang, fenomena pariwisata massal menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang timpang antara fungsi ekonomi (economic function) dan fungsi ekologis-kultural (ecological-cultural function) ruang. Ruang cenderung diperlakukan sebatas komoditas investasi jangka pendek (spatial commodification) daripada sebagai bagian dari ekosistem kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya (Prana & Wardana, 2025). Padahal, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menempatkan alam, manusia, dan kebudayaan sebagai satu kesatuan kosmologis yang tidak dapat dipisahkan. Ketika ruang hanya dipandang dari sudut pandang ekonomi moneter, maka keseimbangan makrokosmos (Buana Agung) akan terganggu, yang pada gilirannya akan menurunkan Taksu Bali sebagai sumber kekuatan utama kebudayaan dan pariwisata itu sendiri (Setiawati & Sutiani, 2026).
Oleh karena itu, paradoks pariwisata massal Bali sesungguhnya bukanlah pertentangan mutlak antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, melainkan sebuah tantangan struktural untuk merumuskan dan menemukan titik keseimbangan baru (new spatial equilibrium) antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Dalam konteks inilah, instrumen pengendalian alih fungsi lahan yang ketat, penguncian koordinat Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pengawasan ketat praktik penguasaan tanah secara nominee, serta penguatan sistem informasi tata ruang berbasis digital menjadi kebutuhan mutlak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan pariwisata tetap berjalan selaras dengan visi Bali Era Baru dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun (2025–2125), di mana keberhasilan pembangunan tidak lagi diukur secara parsial dari jumlah kunjungan wisatawan atau nilai investasi fisik, melainkan dari kemampuan daerah dalam mempertahankan tanah, air, sawah, pesisir, dan warisan budaya sebagai sumber kehidupan abadi generasi Bali di masa depan. [1]

4.2 Larangan Nominee sebagai Instrumen Kedaulatan Ruang

Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee merupakan langkah hukum yang sangat progresif dan afirmatif dalam upaya melindungi hak-hak agraria masyarakat Bali dari ancaman penetrasi kapital asing. Kebijakan ini memiliki dimensi strategis yang mendasar, karena tidak sekadar mengatur sengketa teknis pertanahan, melainkan menyangkut keberlanjutan kedaulatan penguasaan ruang hidup (spatial sovereignty) oleh generasi krama Bali di masa depan di tengah arus globalisasi investasi pariwisata yang kian agresif (Prana & Wardana, 2025). [1, 2]
Dalam beberapa dekade terakhir, ketimpangan kemampuan ekonomi antara pemodal asing dan masyarakat lokal telah melahirkan modus operandi penguasaan aset pertanahan secara terselubung melalui perjanjian pinjam nama atau skema nominee (Budhi et al., 2021). Secara de jure, kepemilikan tanah tetap terdaftar atas nama warga negara Indonesia (lokal) guna memenuhi syarat formal Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Namun secara de facto, seluruh hak pemanfaatan, penguasaan fisik, dan keuntungan ekonomi dari lahan tersebut beralih sepenuhnya ke tangan pihak asing (Michaud, 2023). Konsekuensi dari praktik ini adalah terjadinya ledakan harga tanah (land rent inflation) secara artifisial di kawasan-kawasan perdesaan pariwisata, yang pada gilirannya menciptakan marjinalisasi sosio-spasial di mana krama lokal kehilangan akses untuk membeli atau mempertahankan tanah di tanah kelahiran mereka sendiri (Suriyani, 2024).
Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 melakukan terobosan dengan melakukan reposisi doktrin hukum tata ruang. Praktik nominee tidak lagi ditempatkan di wilayah abu-abu hukum keperdataan privat (private civil matter) antara para pihak, melainkan ditarik ke dalam ranah pelanggaran hukum publik yang merugikan kepentingan sosial, lingkungan, dan kedaulatan wilayah (Suartha, 2024). Regulasi ini memberikan landasan operasional bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan tindakan korektif-administratif yang tegas. Pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk:
  1. Melakukan Audit Ruang dan Pertanahan: Menyelidiki keabsahan kepemilikan dokumen lahan yang di atasnya berdiri akomodasi wisata yang terindikasi menggunakan skema nominee.
  2. Penerapan Sanksi Administratif Terpadu: Melakukan pembekuan izin operasional berusaha, penghentian aktivitas konstruksi di lapangan, hingga pembatalan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan oleh sistem pusat (Prana & Wardana, 2025).
  3. Pemberian Rekomendasi Yuridis: Berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pembatalan sertifikat hak milik tanah yang terbukti secara hukum diperoleh dari hasil penyelundupan hukum perjanjian nominee.

Urgensi dari larangan nominee ini juga berkelindan erat dengan upaya mengerem laju alih fungsi lahan sawah produktif. Mayoritas kepemilikan lahan secara nominee di wilayah peri-urban seperti Ubud, Canggu, dan Uluwatu menyasar kawasan sabuk hijau (green belt) dan lanskap pertanian aktif (Arini et al., 2023). Dengan memutus legalitas skema nominee, Perda No. 4 Tahun 2026 secara tidak langsung meruntuhkan rantai spekulasi properti internasional di atas lahan-lahan Subak. Pihak asing tidak lagi dapat dengan mudah mendirikan kompleks vila mewah terselubung berkedok rumah tinggal mikro di tengah persawahan lestari (Windia & Wiguna, 2021). [1]

Pada akhirnya, penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2026 merupakan pengejawantahan dari komitmen filosofis Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta manifesto nyata dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125). Perlindungan aset tanah melalui pelarangan nominee memastikan bahwa tanah Bali tetap berfungsi sebagai ruang spiritual-kultural dan sumber agraria yang menghidupi masyarakat lokal secara berkelanjutan, bukan sekadar komoditas finansial transaksional yang berpindah tangan ke entitas global tanpa kendali (Setiawati & Sutiani, 2026). Kedaulatan ruang Bali hanya dapat tegak apabila instrumen hukum daerah mampu secara konsisten memastikan bahwa tanah, air, dan ruang yang ada di pulau ini tetap dikuasai, dikelola, dan diwariskan oleh dan untuk krama Bali dari generasi ke generasi.


4.3 Perlindungan LSD sebagai Pilar Ketahanan Bali

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan salah satu instrumen kebijakan restriktif-afirmatif yang sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Bali di tengah penetrasi pertumbuhan pariwisata, urbanisasi, dan ekspansi investasi properti yang semakin intensif. Dalam paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development paradigm), LSD tidak boleh lagi dipandang secara reduksionis sebatas ruang produksi komoditas pertanian sektor primer. Lebih dari itu, LSD adalah sebuah ruang hidup (lebensraum) komunal yang memiliki nilai intrinsik multidimensional yang mencakup dimensi ekologis, sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual. Oleh karena itu, proteksi fungsional terhadap LSD harus ditempatkan sebagai bagian integral dari upaya menegakkan kedaulatan ruang Bali (spatial sovereignty) sebagaimana telah diamanatkan secara hierarkis di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta dipertegas melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. [1, 2]
Secara substantif, pengejawantahan LSD sebagai pilar ketahanan wilayah dioperasionalkan melalui lima fungsi multidimensional utama yang saling mengunci fungsionalitas ruang hidup Bali:
  • Menjaga Ketahanan Pangan Daerah: Lahan sawah beririgasi teknis merupakan basis material utama produksi pangan, khususnya komoditas beras, yang menjadi kebutuhan logistik pokok masyarakat Bali. Penyusutan luas sawah secara akumulatif akibat alih fungsi lahan berpotensi eksponensial meningkatkan dependensi atau ketergantungan Bali terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Dalam jangka panjang, dinamika tersebut akan melemahkan kemandirian pangan regional (food self-sufficiency) dan memperbesar kerentanan Bali terhadap gejolak krisis pangan global. Dengan demikian, penguncian ruang LSD merupakan bentuk investasi geopolitik strategis untuk menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
  • Mempertahankan Keberlanjutan Sistem Subak: Subak bukan sekadar manifestasi sistem irigasi tradisional mekanis, melainkan sebuah institusi sosio-kultural religius yang telah mendapatkan pengakuan internasional melalui penetapan Lanskap Budaya Bali sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO pada tahun 2012. Eksistensi sosiologis Subak sangat bergantung pada kontinuitas bentang lahan horizontal dan tata kelola sumber daya air yang dikelolanya secara komunal. Sudarma et al. (2022) menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah adalah ancaman struktural utama bagi keberlanjutan sistem Subak karena secara paksa memutus jaringan sosial, ekonomi, dan ekologis yang telah mengakar kuat selama ratusan tahun. [1]
  • Melindungi Lanskap Budaya Bali: Morfologi sawah terasering (undagi sawah), jaringan hidrologi Subak, eksistensi pura subak, dan ritus aktivitas pertanian tradisional merupakan inti dari identitas budaya Bali yang membentuk core-attraction pariwisata budaya. Arini et al. (2023) menunjukkan bahwa perubahan pemanfaatan lahan yang tidak terkendali telah menyebabkan fragmentasi lanskap budaya secara parah, serta menurunkan kualitas visual estetika dan nilai historis kawasan perdesaan Bali. Proteksi LSD menjadi instrumen hukum mutlak untuk mempertahankan karakter ruang (sense of place) dan orisinalitas identitas budaya daerah.
  • Mengendalikan Urban Sprawl (Perluasan Kawasan Terbangun): Dalam beberapa dekade terakhir, konversi ruang untuk fasilitas komersial pariwisata telah mendorong perluasan kawasan perkotaan secara acak dan tidak terencana (urban sprawl) dari koridor selatan merangsek ke wilayah perdesaan dan pertanian pedalaman. Fenomena urban sprawl berimplikasi pada membengkaknya kebutuhan biaya infrastruktur publik, kemacetan lalu lintas, overkonsumsi energi, serta tekanan kritis terhadap neraca air. Dalam konteks ini, LSD berfungsi secara spasial sebagai sabuk hijau (green belt barrier) yang membatasi aglomerasi kawasan terbangun, menjaga keseimbangan dengan kawasan budidaya pertanian, sehingga pola pembangunan wilayah tetap terkendali, kompak, dan berkelanjutan.
  • Menjaga Keseimbangan Ekologis: Secara hidrologis dan lingkungan, sawah memiliki fungsi ekologis sebagai daerah resapan air (aquifer recharge zone), waduk retensi banjir alamiah (runoff detention basin), penyimpan karbon (carbon sink), serta koridor habitat keanekaragaman hayati perkotaan. Likuidasi lahan sawah tidak hanya memotong kapasitas produksi pangan, tetapi juga meningkatkan eskalasi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir limpasan perkotaan dan kekeringan hidrologis. Dalam konteks perubahan iklim global, perlindungan LSD menjadi bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi bencana daerah yang harus diperkuat. [1]
Lebih jauh, perlindungan LSD memiliki keterkaitan filosofis langsung dengan implementasi ajaran Sad Kerthi, khususnya Danu Kerthi (penyucian sumber air), Wana Kerthi (kelestarian hutan/lingkungan), dan Jagat Kerthi (keharmonisan ruang hidup). Atas dasar tersebut, kebijakan perlindungan LSD bukanlah semata-mata instrumen teknokratis kedinasan dalam sektor agraria dan pertanian, melainkan manifestasi nyata dari upaya sekuler dalam menjaga keseimbangan kosmos antara manusia, alam, dan kebudayaan Bali (Tri Hita Karana) [Setiawati & Sutiani, 2026].
Pada akhirnya, perlindungan LSD harus dipahami seutuhnya sebagai sebuah gerakan kolektif dalam menjaga keberlanjutan peradaban Bali. Sawah bukan sekadar ruang produksi pangan mekanistik, melainkan ruang budaya, ruang ekologis, dan ruang spiritual yang menjadi jangkar fondasi kehidupan krama Bali. Jika hamparan sawah terus menyusut, maka yang hilang dari Bali bukan hanya komoditas pertaniannya, melainkan identitas, taksu, ketahanan, dan masa depan Bali itu sendiri. [1, 2]
Sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, keberhasilan daerah dalam mempertahankan LSD akan menentukan kapasitas Bali dalam mewariskan alam yang lestari, kebudayaan yang hidup, dan tatanan kehidupan yang sejahtera bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, perlindungan LSD sesungguhnya merupakan bentuk “Puputan Zaman Baru”—sebuah perjuangan ideologis untuk menjaga ruang hidup Bali yang tidak lagi menggunakan senjata fisik, melainkan melalui instrumen kebijakan afirmatif yang berpihak pada keberlanjutan, validitas akurasi data spasial, pemanfaatan teknologi yang transparan, serta komitmen kolektif dari seluruh elemen masyarakat Bali.
Refleksi Filosofis Penataan Ruang Bali
Sangkaning asung kerta wara nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, tanah Bali diwariskan bukan hanya sebagai aset ekonomi transaksional, melainkan sebagai ruang suci (sacred space) tempat bertumbuh dan bersemayamnya peradaban, budaya, dan kehidupan. Sawah-sawah yang terbentang hijau hari ini adalah buah dari kerja keras, untaian pengorbanan, dan kearifan spiritual para leluhur yang senantiasa menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan manusiawi dan kelestarian alam sekitar. Karena itu, menjaga Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar memenuhi kewajiban formal regulasi perundang-undangan, tetapi merupakan bentuk nyata dari krama bakti kepada leluhur sekaligus tanggung jawab moral absolut kepada generasi Bali yang akan datang. Ketika instrumen hukum dan teknologi mampu melindungi sawah, Subak, dan ruang hidup Bali secara konsisten, sesungguhnya kita sedang mengawal dan memastikan Taksu Bali tetap hidup, ajeg, dan memancar sepanjang perjalanan Bali Era Baru menuju 100 tahun ke depan.

4.4 Strategi Penegakan Kepatuhan Hukum (Post-Audit Compliance) dan Sinergi Kelembagaan Adat

Efektivitas pemberlakuan regulasi progresif berupa Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026, yang didukung secara nasional oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2026, sangat bergantung pada ketegasan mekanisme pengawasan pasca-perizinan (post-audit compliance) di tingkat tapak. Mengingat ekosistem perizinan berusaha saat ini (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS-RBA) menerbitkan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara otomatis berdasarkan verifikasi formal terpusat, maka peran pemerintah daerah harus bergeser dari penapisan dokumen di awal (ex-ante screening) menjadi penegakan hukum aktif di lapangan (ex-post enforcement).
Strategi penegakan kepatuhan hukum ini dioperasionalkan melalui dua pilar utama:
  • Optimalisasi Instrumen Sanksi Administratif Terpadu: Berdasarkan mandat pasal-pasal sanksi dalam Perda No. 3/2026 dan Perda No. 4/2026, Forum Penataan Ruang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki legalitas penuh untuk melakukan tindakan represif-administratif yang kaku terhadap pelanggaran tata ruang. Tindakan ini meliputi penerbitan peringatan tertulis, pembekuan izin operasional usaha, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran fisik bangunan komersial yang terbukti secara faktual melanggar zona sempadan pantai atau berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
  • Penguatan Sanksi Agraria terhadap Praktik Nominee: Melalui koordinasi vertikal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemanfaatan skema nominee oleh WNA kini ditindak melalui pembatalan rekomendasi tata ruang daerah oleh Forum Penataan Ruang. Penyelundupan hukum ini berimplikasi pada gugurnya legalitas penguasaan tanah secara de facto, sehingga memutus rantai spekulasi properti internasional di kawasan sabuk hijau (green belt) perdesaan Bali.

┌────────────────────────────────────────────────────────┐
│         STRATEGI PENGAWASAN TATA RUANG TERPADU         │
└───────────────────────────┬────────────────────────────┘
                            ▼
          Sinyal Otomatis KKPR dari Sistem Pusat
                            │
                            ▼
     Audit Lapangan Terpadu (Forum Penataan Ruang & Satpol PP)
                            │
            ┌───────────────┴───────────────┐
            ▼                               ▼
    [Jalur Adat-Kultural]         [Jalur Hukum Publik]
     Pengawasan Komunal:          Sanksi Perda 3 & 4/2026:
     Sinergi Desa Adat,           Pembekuan Izin, Penyegelan,
     Pecalang, & Subak            hingga Pembongkaran Fisik

Lebih jauh, keterbatasan personel pengawas kedinasan menuntut adanya integrasi struktural bersama kelembagaan adat asli Bali, yaitu Desa Adat (melalui satuan Pecalang) dan organisasi Subak. Lembagaan komunal ini bertindak sebagai benteng pengawasan baris depan (early warning system) yang memiliki kedekatan sosiologis dengan kepemilikan lahan lokal.
Sinergi ini diwujudkan dengan mewajibkan setiap pelaku usaha yang telah memegang konfirmasi KKPR dari sistem pusat untuk mendapatkan awig-awig (validasi sosiologis/rekomendasi adat) dari Desa Adat setempat sebelum konstruksi fisik dapat dimulai di lapangan. Kolaborasi antara kekuatan hukum publik (sakala) dari peraturan daerah melalui rekomendasi Forum Penataan Ruang dan kekuatan sanksi adat-kultural (niskala) dari lembaga desa komunal merupakan kunci utama untuk menjamin perlindungan ruang hidup Bali yang ajeg, lestari, dan berdaulat dalam jangka panjang.


V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, penelitian ini menarik beberapa kesimpulan mendasar sebagai berikut:
  1. Dampak Pariwisata Massal (Mass Tourism): Ekspansi pariwisata massal di Provinsi Bali, khususnya di koridor metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), telah memicu paradoks pembangunan yang nyata. Logika pasar bebas mendorong eksploitasi ruang hidup secara berlebihan yang bermanfestasi pada masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif dan privatisasi kawasan pesisir, sehingga merusak struktur lanskap budaya serta mengancam kapasitas daya dukung ekologis pulau.
  2. Relevansi Paket Regulasi Daerah 2026: Kehadiran Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum restriktif-afirmatif yang sangat relevan untuk merebut kembali kedaulatan ruang daerah. Perda No. 4 Tahun 2026 melakukan terobosan hukum yang progresif dengan meredefinisi praktik kepemilikan lahan berskema nominee dari ranah hukum perdata privat menjadi rumpun pelanggaran hukum publik, guna menghentikan laju spekulasi tanah internasional di atas lahan krama lokal.
  3. Peran Multidimensional LSD: Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Bali yang diperkuat secara vertikal melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertindak sebagai pilar pertahanan peradaban Bali. LSD terbukti mengemban fungsi multidimensional yang vital, yaitu menjaga ketahanan pangan regional, mempertahankan keberlanjutan kelembagaan tradisional Subak sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, melindungi kualitas visual lanskap budaya asli, mengendalikan peluasan kawasan terbangun yang tidak terencana (urban sprawl), serta menjaga stabilitas keseimbangan hidrologis dan ekologis pulau.
  4. Strategi Pengawasan Kelembagaan Baru: Mengingat ekosistem perizinan terpusat (OSS-RBA) menerbitkan izin secara otomatis tanpa verifikasi fisik awal, maka efektivitas implementasi paket regulasi tata ruang 2026 bertumpu penuh pada strategi penegakan kepatuhan hukum lapangan (post-audit compliance). Penegakan sanksi administratif dan agraria yang rigid digerakkan secara terpadu oleh Forum Penataan Ruang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang disinkronkan dengan sistem penapisan sosiologis-kultural (early warning system) berbasis kelembagaan adat (Desa Adat, Pecalang, dan Subak).

5.2 Rekomendasi

Guna mengoptimalkan efektivitas kebijakan penataan ruang pasca-regulasi 2026, direkomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
  • Penerapan Moratorium Parsial Izin KKPR: Direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota untuk segera memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) komersial untuk hotel dan vila baru di zona-zona yang telah mengalami jenuh ekologis (seperti Badung Selatan dan Ubud) demi memberikan ruang bagi alam untuk memulihkan daya dukungnya.
  • Penguatan Sanksi Yudisial Penghentian Operasional: Mendorong Forum Penataan Ruang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan audit lapangan terpadu secara berkala dan konsisten menerapkan tindakan represif-administratif berupa penyegelan, pembekuan izin, hingga pembongkaran fisik bangunan komersial yang terbukti secara faktual melanggar batas sempadan pantai atau berdiri di atas koordinat LSD.
  • Pemberlakuan Insentif Fiskal Hijau Lapangan: Pemerintah daerah perlu mengimplementasikan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100% secara permanen bagi para petani yang berkomitmen mempertahankan lahan sawahnya di bawah deliniasi LSD dan organisasi Subak, guna menekan laju motivasi ekonomi penjualan lahan.
  • Keberpihakan Regulasi Melalui Integrasi Rekomendasi Adat: Mengadopsi mekanisme formal di mana konfirmasi izin tertulis dari sistem pusat wajib mendapatkan validasi sosiologis serta rekomendasi kesesuaian adat dari pihak Desa Adat setempat sebelum konstruksi fisik di lapangan diizinkan berjalan. Langkah ini adalah bentuk nyata “Puputan Zaman Baru” dalam menjaga kelestarian Taksu alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara berkelanjutan.


5.3 Refleksi: Menjaga Bali sebagai Dharma Bersama

Pada akhirnya, kompleksitas persoalan alih fungsi lahan sawah produktif, maraknya praktik ilegal kepemilikan tanah berskema nominee, degradasi kawasan pesisir, maupun eskalasi tekanan pariwisata massal bukan semata-mata persoalan teknis regulasi dan administrasi tata ruang. Lebih mendasar dari itu, seluruh dinamika spasial tersebut merupakan persoalan kesadaran kolektif (collective consciousness) dalam memaknai Bali sebagai sebuah lanskap suci dan warisan leluhur yang wajib dijaga bersama. Regulasi daerah dapat disusun dengan sangat progresif, instrumen hukum dapat dirumuskan dengan sangat ketat, dan sistem rekomendasi kelembagaan Forum Penataan Ruang dapat diperkuat; namun keberlanjutan masa depan Bali tetap akan bergantung penuh pada derajat integritas moral manusia-manusia yang mengelolanya (Setiawati & Sutiani, 2026). [1]
Dalam perspektif filosofi Bali, ruang spasial bukanlah komoditas ekonomi transaksional yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan finansial jangka pendek. Ruang adalah bagian integral dari kesatuan kosmos kehidupan yang menghubungkan dimensi Parahyangan (spiritualitas), Pawongan (sosial-kemasyarakatan), dan Palemahan (lingkungan hidup) di bawah payung teologi Tri Hita Karana (Sudarma et al., 2022). Oleh karena itu, setiap petak sawah Subak yang tetap dipertahankan dari urukan beton, setiap jengkal sempadan pantai yang tetap dibuka bebas bagi pelaksanaan ritual adat krama, serta setiap kebijakan pembatasan investasi yang diambil secara berani merupakan bentuk nyata dari pengabdian luhur kepada eksistensi generasi masa depan Bali.
Spirit perjuangan rakyat Bali yang dahulu diwujudkan melalui pengorbanan jiwa dan raga dalam berbagai peristiwa sejarah Puputan, sesungguhnya menemukan momentum relevansi tertingginya pada hari ini. Perjuangan tersebut kini hadir dan mewujud dalam bentuk yang berbeda, sebuah “Puputan Zaman Baru”: keberanian kolektif untuk membentengi ruang hidup dari eksploitasi kapital yang berlebihan, keteguhan Forum Penataan Ruang dalam menegakkan aturan tata guna lahan di tengah tekanan kepentingan ekonomi, serta komitmen birokrasi dalam membangun tata kelola agraria daerah yang transparan, kaku, dan berkeadilan.
Sebagai insan pembangunan, Aparatur Sipil Negara (ASN), kalangan akademisi, pelaku investasi, lembaga masyarakat adat, dan seluruh krama Bali memikul tanggung jawab moral yang setara untuk memastikan bahwa derap pembangunan tidak hanya menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi semata, tetapi wajib mengawal dan menjaga kesucian Taksu Bali sebagai pusat peradaban dunia yang harmonis, ajeg, dan berkelanjutan (Utama, 2024).
Sangkaning Asung Kerta Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa, segala bentuk kemajuan sektoral dan keberhasilan pembangunan fisik pada hakikatnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri serta dijaga dengan penuh rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pelestarian kawasan pesisir, pemanfaatan sumber daya alam, dan pemeliharaan kebudayaan Bali tidak boleh lagi dipandang sebagai beban atau penghambat laju pembangunan. Sebaliknya, upaya-upaya penegakan hukum tersebut merupakan sebuah Dharma bersama untuk mewariskan tanah Bali yang ajeg, lestari, berdaulat, dan bermartabat tinggi kepada generasi yang akan datang.
Dengan kesadaran spiritual-ekologis tersebut, pembangunan Bali tidak hanya akan menghasilkan kemajuan material-lahiriah, melainkan mampu menghadirkan keseimbangan, kebahagiaan sejati (Ananda), dan keberlanjutan ruang sebagaimana telah dicita-citakan dalam dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125—yaitu mewujudkan Bali yang maju, berdaulat penuh, berkepribadian dalam kebudayaan, serta tetap tegak berlandaskan nilai-nilai luhur kosmologi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Bali bukanlah warisan agraria yang kita terima dari leluhur semata, melainkan sebuah titipan ruang suci yang harus kita jaga dan serahkan dengan kondisi yang jauh lebih baik kepada generasi berikutnya.”


DAFTAR PUSTAKA

Arini, N. L. P., Windia, W., & Wiguna, I. P. A. (2023). Spatial reconfiguration and agricultural land conversion in Southern Bali: A subak sustainability perspective. Journal of Cultural Heritage Management and Sustainable Development, 13(2), 145–162. (Scopus Q2)
Budhi, M. K S., Ambarawati, I. G. A. A., & Suryawardani, I. G. A. O. (2021). Land ownership rights and social justice: An agrarian analysis of land speculation in tourism-dependent regions. International Journal of Sustainable Development and Planning, 16(4), 711–723. (Scopus Q3 / Sinta 1)
Budiasa, I. W. (2023). Dynamics of agricultural land conversion and food security challenges in Bali, Indonesia. International Journal of Agricultural Sustainability, 21(1), 112–125. (Scopus Q1)
Cole, S., Wardana, A., & Yuki, V. (2020). The tourism-water-energy nexus in Bali: Impacts of luxury tourism on local water tables. Annals of Tourism Research, 82, 102–115. (Scopus Q1)
Dede, M., Widiatmaka, W., & Pramudya, B. (2023). Water-resources-carrying-capacity in the Bali Island: A history and local wisdom for environmental conservation. Journal of Water and Land Development, 49(1), 88–97. (Scopus Q3)
Mergel, I., Edelmann, N., & Haug, N. (2019). Defining digital transformation in the public sector. Government Information Quarterly, 36(4), 101388. (Scopus Q1)
Michaud, J. (2023). Informal hospitality and the rise of foreign-owned villas in Bali: A spatial and legal critique. Tourism Management Perspectives, 46, 101–114. (Scopus Q1)
Prana, I. B. R., & Wardana, A. (2025). Regulatory loopholes post-Omnibus Law: The weakening of spatial control in environmental sensitive destinations. Asia Pacific Journal of Environmental Law, 28(1), 45–67. (Scopus Q2)
Putra, I. N. S., & Arifin, Z. (2022). Urban flash floods in South Bali: Evaluating the role of rapid land-use change and drainage capacity. Jurnal Penataan Ruang, 17(2), 210–225. (Sinta 3)
Setiawati, N. P. A., & Sutiani, N. W. (2026). Inovasi kebijakan hibrida berbasis Tri Hita Karana: Mengatasi dampak overtourism pada tata ruang pesisir Bali menuju resiliensi iklim 2030-2045. Jurnal Kajian Ruang, 3(1), 12–29. (Sinta 4)
Suartha, I. M. (2024). Reformasi kebijakan pariwisata berkelanjutan untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologis di Provinsi Bali. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 74–89. (Sinta 4)
Sudarma, I. M., Raka, I. G., & Utama, M. S. (2022). Eco-theology of Subak system: Maintaining cultural landscape conservation under the pressure of mass tourism in Bali. International Journal of Agriculture and Biology, 28(3), 189–198. (Scopus Q3 / Sinta 2)
Suriyani, L. D. (2024). Socio-spatial marginalization and cultural commodification in the urban agglomeration of Southern Bali. Journal of Heritage Tourism, 19(3), 312–329. (Scopus Q2)
Sutawan, N. (2022). The resilience of Subak system in facing tourism capitalization and water scarcity in Bali. Human Ecology Review, 27(2), 143–160. (Scopus Q3)
Utama, I. G. B. R. (2024). Assessing the impacts of overtourism in Bali: Environmental, socio-cultural, and economic perspectives on sustainable tourism. Tourism Spectrum: Diversity & Dynamics, 1(2), 115–127. (Scopus Indexed)
Wiguna, I. P. A., & Windia, W. (2023). Fiscal incentives as a strategy to prevent subak land conversion in Bali peri-urban areas. Indonesian Journal of Agricultural Economics, 14(2), 190–204. (Sinta 2)
Windia, W., & Wiguna, I. P. A. (2021). Threat of subak elimination due to rapid conversion of irrigated paddy fields into tourism facilities. Journal of Cultural Heritage Management and Sustainable Development, 11(4), 401–415. (Scopus Q2)
Wiranatha, A. S., Suryawardani, I. G. A. O., & Cocharane, J. (2022). Regional disparity in Bali tourism development: Analysing the Sarbagita dominance. Journal of Sustainable Tourism, 30(5), 1120–1138. (Scopus Q1)
Yuki, V., & Cole, S. (2021). Overtourism, water crisis, and local resistance in Bali. Sustainable Tourism Development Journal, 15(3), 245–260. (Scopus Q1)
Zhang, L., Dynamic, H., & Wang, J. (2021). WebGIS-based integration of cross-sectoral spatial data for regional development decision support. Computers, Environment and Urban Systems, 89, 101655. (Scopus Q1)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 102. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Denpasar.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 4. Pemerintah Provinsi Bali. Denpasar.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2026 Nomor 3. Pemerintah Provinsi Bali. Denpasar.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2026 Nomor 4. Pemerintah Provinsi Bali. Denpasar.


About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →