Pendahuluan
Akselerasi pembangunan infrastruktur dan pariwisata di Provinsi Bali ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memacu denyut nadi perekonomian daerah; di sisi lain, ia berpotensi memicu deviasi tata ruang jika tidak dikendalikan dengan instrumen hukum yang rigid. Dalam ekosistem hukum penataan ruang modern, pengawasan tidak lagi sekadar imbauan moral, melainkan tindakan represif-administratif yang terukur.
Artikel ini membedah bentuk-bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan Pasal 134 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 (Permen ATR/Ka. BPN No. 21/2021) tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, serta bagaimana regulasi ini menjadi jangkar penegakan hukum spasial di Bali.
Tiga Tipologi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Berdasarkan Pasal 134 Permen ATR/Ka. BPN No. 21/2021, tindakan yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang diklasifikasikan ke dalam tiga poin krusial:
1. Tidak Menaati RTR yang Mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang
Pelanggaran ini terjadi ketika suatu pemanfaatan ruang secara nyata mengubah zonasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
-
- Studi Kasus di Bali: Alih fungsi masif kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau jalur hijau menjadi kompleks akomodasi komersial (vila dan restoran) di kawasan Ubud, Canggu, dan Uluwatu (Khanaka & Duwira, 2025). Perubahan dari fungsi lindung/agraris menjadi fungsi budidaya komersial secara permanen adalah contoh nyata dari tipologi ini.
2. Tidak Mematuhi Ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RTR
Bentuk pelanggaran ini merujuk pada kegiatan pemanfaatan ruang yang secara umum bersesuaian dengan peruntukan lahannya, namun melanggar parameter teknis atau intensitas pemanfaatan ruang yang diatur dalam ketentuan khusus (Koefisien Dasar Bangunan/KDB, Koefisien Lantai Bangunan/KLB, Ketinggian Bangunan, atau Garis Sempadan).
-
- Studi Kasus di Bali: Pembangunan gedung atau hotel yang melanggar batas ketinggian maksimal bangunan di Bali (maksimal 15 meter sesuai kearifan lokal pohon kelapa) atau melanggar ketentuan Koefisien Dasar Hijau (KDH) di dalam kompleks bangunan mereka (Jayendra, 2024).
3. Menghalangi Akses Terhadap Kawasan Milik Umum
Pelanggaran ini mencakup tindakan menutup, memprivatisasi, atau membatasi akses masyarakat terhadap kawasan yang secara hukum dinyatakan sebagai fasilitas atau milik umum (public domain).
-
- Studi Kasus di Bali: Kasus pemagaran sepihak atau privatisasi sempadan pantai oleh oknum pemilik akomodasi wisata, yang menghalangi krama adat Bali untuk mengakses pantai saat melaksanakan ritual keagamaan (seperti upacara Melasti atau Nganyud) (Wirata, 2021).
Pemetaan Jalur Sanksi: Kapan Audit Tata Ruang Diperlukan?
Permen ATR/Ka. BPN No. 21/2021 secara progresif mengatur diferensiasi skema penegakan sanksi berdasarkan dampak sosiologis dan ekologis dari pelanggaran tersebut. Regulasi ini membagi jalur penindakan menjadi dua mekanisme:
[Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (Pasal 134)]
│
├──► 1. Perubahan Fungsi Ruang ────────► Wajib MELALUI "Audit Tata Ruang"
│
├──► 2. Tidak Patuh Ketentuan RTR ─────► LANGSUNG Sanksi Administratif
│
└──► 3. Menghalangi Akses Publik ──────► LANGSUNG Sanksi Administratif
A. Jalur Prosedural Melalui Audit Tata Ruang
Terhadap jenis pelanggaran pertama (Perubahan Fungsi Ruang), pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara gegabah. Regulasi mengamanatkan dilakukannya Audit Tata Ruang terlebih dahulu (Nasution, 2024). Audit ini merupakan proses investigasi teknis-ilmiah untuk menilai:
-
- Seberapa besar deviasi pemanfaatan ruang yang terjadi.
- Dampak kerusakan lingkungan atau kerugian spasial yang ditimbulkan.
- Kelayakan teknis untuk melakukan pemulihan fungsi ruang (restorasi).
Hasil dari Audit Tata Ruang ini yang kemudian menjadi dasar hukum primer (framework) untuk menetapkan jenis sanksi administratif atau rekomendasi pidana selanjutnya.
B. Jalur Langsung (Direct Sanction) Tanpa Audit
Berbeda dengan perubahan fungsi ruang, terhadap bentuk pelanggaran kedua (Tidak Patuh Ketentuan RTR) dan ketiga (Menghalangi Akses Publik), pemerintah dapat langsung mengenakan Sanksi Administratif tanpa perlu melalui proses Audit Tata Ruang.
Pengecualian ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang cepat (fast-track enforcement), terutama pada kasus-kasus yang dampaknya langsung mencederai rasa keadilan publik (seperti penutupan akses pantai) atau pelanggaran bangunan fisik yang kasat mata (melanggar KDB/sempadan). Sanksi administratif langsung ini dapat berupa:
-
- Peringatan tertulis.
- Denda administratif.
- Penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum.
- Pembongkaran bangunan secara mandiri atau paksa.
Refleksi Untuk Kita Semua: Ketegasan Hukum di Atas Tanah Suci
Permen ATR/Ka. BPN No. 21/2021 hadir sebagai instrumen hukum yang sangat rasional dan progresif. Namun, pasal demi pasal di dalam regulasi tersebut akan berakhir menjadi “macan kertas” jika tidak dibarengi dengan keberanian penegakan hukum (political will) di tingkat daerah.
Ketika akses publik menuju pantai ditutup demi privatisasi tamu asing, atau ketika sawah subak subur dikeringkan demi fondasi beton, di manakah posisi hukum kita?
Kita harus berefleksi secara jujur. Pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang—baik dengan dalih investasi maupun keterbatasan personel pengawas—adalah bentuk kompromi yang mengikis masa depan ekologis Bali (Laksana, 2026). Skema sanksi administratif langsung tanpa audit untuk pelanggaran akses publik dan ketidakpatuhan RTR seharusnya menjadi senjata ampuh bagi Satpol PP dan Dinas PUPRKIM di daerah untuk segera bertindak tanpa perlu tertahan birokrasi yang berbelit-belit.
Ruang Bali memiliki batas (Suyadnya, 2026). Jika kita terus menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang akumulatif, kita sedang mewariskan Bali yang rusak secara ekologis dan terfragmentasi secara sosial kepada generasi mendatang. Menegakkan hukum tata ruang bukan sekadar menjalankan perintah undang-undang, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kita untuk menjaga kesucian dan keharmonisan bumi Bali secara sekala dan niskala.
Referensi
Jurnal Internasional:
-
- Laksana, P. S. (2026). Framing Overtourism and Spatial Exploitation in Bali: Media Perspectives on Environmental Carrying Capacity. International Journal of Scientific Research, 5(4), 1610–1622. doi.org
- Suyadnya, I. W. (2026). Tourism Gentrification in Bali, Indonesia: A Wake-up Call for Overtourism. Makara Journal of Health Research, 28(2), 115–128.
- MDPI Tourism Governance Group. (2026). Overtourism in Bali and Lombok: A Governance and Socio-Ecological Carrying Capacity Crisis. Societies, 16(2), 65–78. doi.org
- Saidi, A., et al. (2019). Traditional Spatial Zoning of Balinese Architecture: Tri Mandala Implementation in Modern Settlement. Journal of Space and Culture, 7(3), 201–214.
- Wijaya, I. M. (2026). Hybrid Coastal Management Policy Based on Tri Hita Karana Philosophy for Climate Resilience. Journal of Ecology and Climate Change (JOECY), 12(1), 7389–7402.
Jurnal Nasional:
-
- Khanaka, P., & Duwira, A. A. (2025). Problematika Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kompleks Komersial di Wilayah Ubud. Jurnal Media Akademik, 3(2), 2942–2954.
- Nasution, A. (2024). Analisis Efektivitas Perizinan KKPR dalam Memitigasi Pelanggaran Tata Ruang Daerah. Jurnal Kebijakan, Riset, Dan Inovasi, 5(1), 4–15.
- Jayendra, I. W. (2024). Tata Letak Bangunan Rumah Tradisional Bali Perspektif Asta Kosala Kosali dan Asta Bumi. Jurnal Maha Social Studies, 5(2), 427–438.
- Wirata, G. (2021). Perubahan Alih Fungsi Lahan Persawahan Dan Implikasinya Terhadap Lanskap Budaya Bali. Jurnal Ilmiah Tata Sejuta, 8(1), 45–55.
- Santosa, I. G. J. K. P., & Hadi, A. A. G. D. (2024). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Wilayah Metropolitan Sarbagita. Jurnal Tunas Agraria, 7(3), 304–316.
- Rahjasa, P. S. L. (2026). Overtourism, Potensi Atau Ancaman Bagi Bali? Studi Kasus Destinasi Wisata Ubud dan Canggu. Jurnal Cakrawarti, 9(1), 69–82.
- Parwata, I. M. (2019). Penurunan Produktivitas Pertanian Akibat Konversi Lahan Masif di Provinsi Bali. Jurnal Agribisnis Universitas Udayana, 11(2), 88–99.
- Arwati, S. (2018). Model Pengawasan Partisipatif Penataan Ruang Pesisir Berbasis Komunitas Lokal. Renewable Energy Issues, 1(1), 10–22.
- Pitana, I. G. (1994). Desa Adat dalam Arus Modernisasi dan Pengaruhnya Terhadap Spasial Bali. Jurnal Kajian Budaya Udayana, 4(2), 45–58.
- Atmanadhi, I. K. (1975). Konsep Penataan Lahan Permukiman Tradisional Berdasarkan Makrokosmos dan Mikrokosmos di Bali. Jurnal Sains dan Teknolgi, 2(1), 1–12.
Peraturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai di Bali.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.
