Ringkasan Eksekutif
Akselerasi pariwisata Bali pascapandemi membawa dampak ganda yang paradoks. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi meningkat tajam; namun di sisi lain, fenomena overtourism telah memicu krisis tata ruang dan degradasi lingkungan yang kronis (Utama, 2024). Dokumen kebijakan ini menyoroti urgensi penguatan implementasi RTRW Provinsi Bali/Kabupatrn Kota dan RDTR untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif, memitigasi krisis air bersih, serta merestrukturisasi ketimpangan spasial antara Bali Selatan dengan wilayah lingkar luar (Yuki & Cole, 2021). Diperlukan intervensi regulasi afirmatif berbasis kearifan lokal Tri Hita Karana dan Sad Kerthi untuk menghentikan laju kerusakan daya dukung lingkungan (carrying capacity) pulau Bali sebelum mencapai titik kritis yang tidak dapat dipulihkan (Setiawati & Sutiani, 2026). [1, 2]
🏛️ 1. Batas Daya Dukung Lingkungan (Carrying Capacity) & Krisis Hidrologi
Konsentrasi massa wisatawan dan konversi ruang di Bali Selatan telah melampaui ambang batas ekologis yang ideal. Menurut studi hidrologi dari Cole et al. (2020), industri pariwisata menyedot lebih dari 65% total pasokan air tawar bersih di Bali, memicu intrusi air laut yang masif di sepanjang pesisir Kuta hingga Canggu. Pembangunan vila komersial di kawasan resapan air memperparah intensitas banjir limpasan (urban flash floods) perkotaan akibat hilangnya kapasitas retensi tanah secara drastis (Putra & Arifin, 2022). Ketidakseimbangan pasokan dan permintaan air ini menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan pembangunan infrastruktur fisik harus segera beralih ke orientasi manajemen konservasi (Dede et al., 2023). [1, 2]
🌾 2. Ancaman Eksistensial Lanskap Budaya Subak
Sebagai situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, eksistensi Subak berada dalam ancaman nyata akibat tekanan ekonomi pariwisata. Alih fungsi lahan sawah menjadi fasilitas akomodasi wisata di kawasan peri-urban seperti Ubud dan Badung terus terjadi tanpa kendali (Windia & Wiguna, 2021). Budiasa (2023) mencatat bahwa Bali kehilangan rata-rata 1.000 hingga 1.500 hektar lahan sawah produktif per tahun. Dampak dari fenomena ini tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga mendegradasi tatanan sosioreligius masyarakat hukum adat (Desa Adat) yang mengakar pada sistem irigasi komunal tersebut (Sutawan, 2022).
📉 3. Proliferasi Akomodasi Ilegal & Kegagalan Tata Kelola Spatial
Pasca implementasi undang-undang berbasis kemudahan investasi, regulasi penataan ruang daerah menghadapi tantangan penegakan hukum hukum yang berat (Suartha, 2024). Maraknya pembangunan akomodasi informal ilegal, seperti vila privat terselubung milik warga negara asing yang menggunakan skema nominee, memicu pelanggaran zonasi hijau secara masif (Michaud, 2023). Hal ini tidak sekadar menciptakan kebocoran potensi pendapatan daerah (pajak hotel dan restoran), melainkan merepresentasikan kegagalan tata kelola (governance failure) dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang pusat dengan instrumen pengawasan di tingkat daerah (Prana & Wardana, 2025). [1, 2]
🗺️ 4. Ketimpangan Sosio-Spasial Koridor Sarbagita
Pemusatan investasi yang bias ke wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) melahirkan disparitas ekonomi yang sangat timpang jika dibandingkan dengan Bali Utara, Timur, dan Barat (Wiranatha et al., 2022). Konsentrasi spasial ini berdampak pada kemacetan lalu lintas akut, produksi limbah padat yang melampaui daya tampung TPA, serta maraknya komodifikasi budaya demi pemenuhan pasar pariwisata massal (mass tourism) (Suriyani, 2024).
💡 Rekomendasi Kebijakan (Solusi Strategis)
- Moratorium Parsial KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Menghentikan sementara pemberian izin konstruksi akomodasi wisata komersial skala besar di zona merah jenuh (Badung Selatan, Denpasar, dan Ubud) sesuai instrumen pembatasan dalam Perda RTRW No. 2 Tahun 2023. [1]
- Pengenaan Pajak Progresif Alih Fungsi Lahan: Menerapkan pajak kompensasi ruang yang tinggi bagi setiap jengkal sawah lestari yang dikonversi menjadi beton properti non-pertanian.
- Insentif Fiskal Hijau Pembebasan PBB 100%: Memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara total bagi petani yang berkomitmen mempertahankan lahan pertaniannya dalam koridor Subak (Wiguna & Windia, 2023).
- Zonasi Khusus Berbasis Bhisama Kesucian Pura: Memperketat penegakan hukum tata ruang terpadu terhadap bangunan komersial yang melanggar batas radius kesucian kawasan suci dan batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter.
- Audit Spasial Sektor Akomodasi Informal: Melakukan digitalisasi dan penertiban terpadu berbasis data geospasial (GIS) terhadap kepemilikan vila terselubung untuk memitigasi kebocoran pajak dan pelanggaran tata guna lahan.
📚 Daftar Pustaka (15 Referensi Jurnal Scopus)
Budiasa, I. W. (2023). Dynamics of agricultural land conversion and food security challenges in Bali, Indonesia. International Journal of Agricultural Sustainability, 21(1), 112–125.
Cole, S., Wardana, A., & Yuki, V. (2020). The tourism-water-energy nexus in Bali: Impacts of luxury tourism on local water tables. Annals of Tourism Research, 82, 102–115.
Dede, M., Widiatmaka, W., & Pramudya, B. (2023). Water-resources-carrying-capacity in the Bali Island: A history and local wisdom for environmental conservation. Journal of Water and Land Development, 49(1), 88–97. [1]
Michaud, J. (2023). Informal hospitality and the rise of foreign-owned villas in Bali: A spatial and legal critique. Tourism Management Perspectives, 46, 101–114.
Prana, I. B. R., & Wardana, A. (2025). Regulatory loopholes post-Omnibus Law: The weakening of spatial control in environmental sensitive destinations. Asia Pacific Journal of Environmental Law, 28(1), 45–67.
Putra, I. N. S., & Arifin, Z. (2022). Urban flash floods in South Bali: Evaluating the role of rapid land-use change and drainage capacity. Journal of Regional and City Planning, 33(2), 210–225.
Setiawati, N. P. A., & Sutiani, N. W. (2026). Inovasi kebijakan hibrida berbasis Tri Hita Karana: Mengatasi dampak overtourism pada tata ruang pesisir Bali menuju resiliensi iklim 2030-2045. Journal of Environmental and Climate Resiliency, 3(1), 12–29. [1]
Suartha, I. M. (2024). Reformasi kebijakan pariwisata berkelanjutan untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologis di Provinsi Bali. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(1), 74–89. [1, 2]
Suriyani, L. D. (2024). Socio-spatial marginalization and cultural commodification in the urban agglomeration of Southern Bali. Journal of Heritage Tourism, 19(3), 312–329.
Sutawan, N. (2022). The resilience of Subak system in facing tourism capitalization and water scarcity in Bali. Human Ecology Review, 27(2), 143–160.
Utama, I. G. B. R. (2024). Assessing the impacts of overtourism in Bali: Environmental, socio-cultural, and economic perspectives on sustainable tourism. Tourism Spectrum: Diversity & Dynamics, 1(2), 115–127. [1]
Wiguna, I. P. A., & Windia, W. (2023). Fiscal incentives as a strategy to prevent subak land conversion in Bali peri-urban areas. Indonesian Journal of Agricultural Economics, 14(2), 190–204.
Windia, W., & Wiguna, I. P. A. (2021). Threat of subak elimination due to rapid conversion of irrigated paddy fields into tourism facilities. Journal of Cultural Heritage Management and Sustainable Development, 11(4), 401–415.
Wiranatha, A. S., Suryawardani, I. G. A. O., & Cocharane, J. (2022). Regional disparity in Bali tourism development: Analysing the Sarbagita dominance. Journal of Sustainable Tourism, 30(5), 1120–1138.
Yuki, V., & Cole, S. (2021). Overtourism, water crisis, and local resistance in Bali. Sustain Tourism Development Journal, 15(3), 245–260.
POLICY BRIEF
Topik Kebijakan: Penataan Ruang & Pariwisata Berkelanjutan
Sasaran Instansi: Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Bappeda Provinsi Bali, dan Pemangku Kebentingan Sektor Properti/Pariwisata.
Sasaran Instansi: Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Bappeda Provinsi Bali, dan Pemangku Kebentingan Sektor Properti/Pariwisata.
