Abstrak
Sistem pusat permukiman merupakan instrumen strategis dalam pembentukan struktur ruang wilayah yang berkelanjutan. Namun, implementasinya di Provinsi Bali menunjukkan adanya ketimpangan spasial yang signifikan antara kawasan Bali Selatan (Sarbagita) dan wilayah Bali Utara, Barat, serta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur dan hierarki sistem pusat permukiman di Bali serta mengkaji implikasinya terhadap ketimpangan pembangunan wilayah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis dokumen kebijakan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) telah menciptakan konsentrasi aktivitas ekonomi, infrastruktur, dan investasi di Bali Selatan. Sementara itu, kawasan Bali Utara dan wilayah lainnya, meskipun telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), belum mampu berfungsi optimal sebagai pusat pertumbuhan alternatif. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kebijakan afirmatif, pengembangan konektivitas infrastruktur, serta integrasi ekonomi berbasis potensi lokal untuk mendorong sistem pusat permukiman yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Kata kunci: sistem pusat permukiman, ketimpangan wilayah, Sarbagita, RTRW, Bali
1. Pendahuluan
Penataan ruang wilayah merupakan instrumen fundamental dalam mengarahkan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Salah satu elemen utama dalam struktur ruang adalah sistem pusat permukiman yang berfungsi sebagai kerangka distribusi kegiatan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik (Kementerian ATR/BPN, 2021a).
Provinsi Bali menghadapi tantangan berupa konsentrasi pembangunan di wilayah Bali Selatan, khususnya Kawasan Perkotaan Sarbagita (Denpasar–Badung–Gianyar–Tabanan), yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Kawasan ini berkembang pesat sebagai pusat pariwisata, jasa, dan investasi, sehingga memunculkan fenomena over-concentration pembangunan.
Di sisi lain, wilayah Bali Utara, Barat, dan Timur cenderung mengalami keterlambatan pembangunan akibat keterbatasan infrastruktur, aksesibilitas, dan daya tarik investasi. Kondisi ini menciptakan kesenjangan spasial yang berpotensi mengganggu keberlanjutan pembangunan wilayah secara keseluruhan.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis struktur dan hierarki sistem pusat permukiman di Provinsi Bali; (2) mengkaji ketimpangan wilayah yang terjadi; serta (3) merumuskan arah kebijakan untuk mendorong keseimbangan pembangunan wilayah.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder berupa dokumen kebijakan, antara lain RTRW Nasional, RTRW Provinsi Bali, serta peraturan terkait penataan ruang.
Teknik analisis meliputi:
- Analisis kebijakan untuk mengkaji kesesuaian hierarki pusat permukiman;
- Analisis spasial konseptual untuk memahami distribusi pusat pertumbuhan;
- Analisis komparatif wilayah untuk mengidentifikasi disparitas antara Bali Selatan dan wilayah lainnya.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Struktur Hierarki Sistem Pusat Permukiman di Bali
Hierarki sistem pusat permukiman di Provinsi Bali mengacu pada pembagian PKN, PKW, dan PKL sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional (Kementerian ATR/BPN, 2021a).
Kawasan Sarbagita sebagai PKN berfungsi sebagai pusat kegiatan nasional dan internasional serta menjadi motor utama pertumbuhan wilayah (Pemerintah Republik Indonesia, 2017). Sementara itu, kawasan seperti Singaraja, Negara, dan Semarapura ditetapkan sebagai PKW yang diharapkan menjadi simpul pertumbuhan regional.
Namun demikian, peran PKW dan PKL dalam praktiknya belum mampu menandingi dominasi Sarbagita.
3.2 Ketimpangan Spasial dan Dominasi Bali Selatan
Ketimpangan wilayah di Bali ditandai oleh:
- Konsentrasi aktivitas ekonomi di Bali Selatan;
- Kesenjangan infrastruktur antar wilayah;
- Distribusi investasi yang tidak merata.
Fenomena ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar cenderung memperkuat wilayah yang telah berkembang, sebagaimana dijelaskan dalam teori growth pole (Perroux, 1955). Akibatnya, wilayah Bali Utara dan kawasan lainnya mengalami keterlambatan dalam perkembangan ekonomi dan pelayanan.
3.3 Keterbatasan Peran PKW dan PKL
Secara konseptual, PKW dan PKL dirancang sebagai counter magnet untuk menyeimbangkan pertumbuhan. Namun, terdapat sejumlah kendala, antara lain keterbatasan infrastruktur, rendahnya daya tarik investasi, serta belum optimalnya integrasi kebijakan lintas sektor.
Hal ini menyebabkan pusat-pusat kegiatan di luar Bali Selatan belum mampu berkembang secara signifikan sebagai alternatif pusat pertumbuhan.
3.4 Strategi Rekonfigurasi Sistem Pusat Permukiman
Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, diperlukan langkah strategis:
- Penguatan konektivitas infrastruktur antar wilayah;
- Kebijakan afirmatif untuk mendorong investasi di luar Sarbagita;
- Pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal;
- Penerapan pendekatan polycentric development (OECD, 2012);
- Integrasi nilai lokal dalam kebijakan pembangunan.
4. Kesimpulan dan Refleksi Kolektif
Sistem pusat permukiman Provinsi Bali secara konseptual telah tersusun dalam struktur hierarkis yang jelas. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan spasial akibat dominasi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN.
Wilayah Bali Utara, Barat, dan Timur belum mampu berfungsi optimal sebagai pusat pertumbuhan alternatif. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan untuk mendorong keseimbangan pembangunan wilayah.
Lebih jauh, ketimpangan spasial yang terjadi tidak semata persoalan teknokratis, melainkan juga refleksi dari arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung terpusat. Keberhasilan Sarbagita sebagai pusat pertumbuhan perlu diimbangi dengan upaya serius untuk mengembangkan wilayah lain agar tidak terjadi ketergantungan berlebihan pada satu kawasan.
Refleksi kolektif yang perlu dibangun adalah bahwa keseimbangan pembangunan tidak akan tercapai tanpa intervensi kebijakan yang afirmatif dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah dan pusat perlu bersinergi dalam mengarahkan investasi dan pembangunan infrastruktur, sementara dunia usaha dan masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam mengembangkan potensi lokal.
Dalam konteks Bali, pembangunan tidak hanya harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga harmoni antara manusia, lingkungan, dan budaya. Oleh karena itu, nilai Tri Hita Karana perlu diintegrasikan secara substantif dalam kebijakan penataan ruang.
Dengan demikian, rekonfigurasi sistem pusat permukiman bukan hanya tentang penguatan struktur ruang, tetapi juga tentang membangun keseimbangan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh wilayah Bali.
Daftar Pustaka
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021a). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Jakarta.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021b). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021. Jakarta.
OECD. (2012). Redefining “Urban”: A New Way to Measure Metropolitan Areas. Paris: OECD Publishing.
Perroux, F. (1955). Note sur la notion de pôle de croissance. Économie Appliquée, 8, 307–320.
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043. Denpasar.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Jakarta..
Visualisasi spasial sistem pusat permukiman Provinsi Bali dapat diakses melalui peta interaktif yang menunjukkan distribusi PKN, PKW, dan PKL secara terintegrasi
Berikut Skema Sistem Perkotaan dalam Sistem Ruang Wilayah Provinsi Bali

