KONSEP PENGEMBANGAN RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI BALI BERDASARKAN REGULASI TERBARU

Bali – Dalam rangka mewujudkan tata kelola ruang yang efektif, efisien, dan transparan, Pemerintah Provinsi Bali melalui Portal TARU BALI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan pentingnya Rencana Struktur Ruang sebagai tulang punggung pembangunan daerah. Pengembangan ini dilakukan dengan mengacu sepenuhnya pada semangat penyederhanaan regulasi dan percepatan investasi.
Landasan Hukum Utama
Penyusunan Rencana Struktur Ruang Provinsi Bali saat ini berpedoman pada tiga regulasi kunci pasca-UU Cipta Kerja:
  1. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Merupakan aturan induk yang mengatur integrasi tata ruang darat dan laut serta percepatan penetapan rencana tata ruang melalui sistem digital.
  2. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021: Mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW. Aturan ini memastikan proses perencanaan memiliki standar teknis yang seragam secara nasional.
  3. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021: Menjadi pedoman teknis dalam penyusunan basis data peta dan simbol-simbol kartografi guna standarisasi peta struktur ruang agar dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Apa itu Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi?
Rencana struktur wilayah provinsi adalah rencana sistem susunan pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan wilayah provinsi yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya) dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang dikembangkan untuk melayani kegiatan skala provinsi dan mengintegrasikan wilayah provinsi. Sistem perkotaan wilayah tersebut di atas dapat berupa pusat perekonomian, rencana kota baru, simpul ekonomi baru dan/atau koridor ekonomi baru yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ruang, keberlanjutan pembangunan dan ketahanan masyarakat. Kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Rencana struktur ruang wilayah Provinsi dirumuskan dengan kriteria:

  1. Berdasarkan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Mempertimbangkan kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan.
  3. Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi.
  4. Mengacu rencana struktur ruang wilayah nasional (RTRW Nasional dan rencana rincinya) dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan.
  5. Mencakup sistem jaringan prasarana dan sarana laut.
  6. Pusat kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • Mengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang berada di wilayah provinsi bersangkutan.
    • Memuat penetapan pusat kegiatan lokal (PKL).
    • Harus berhirarki dan/atau berjejaring di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan.
    • Mempertimbangkan cakupan pelayanan bagi kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi, yang meliputi pusat layanan dan peletakan jaringan prasarana wilayah provinsi yang menunjang keterkaitan fungsional antar pusat pelayanan.
    • Mempertimbangkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan dan perikanan yang ada dalam materi teknis muatan perairan pesisir.

7. Dapat ditransformasikan ke dalam penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun.

8. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua Komponen Utama Struktur Ruang Bali
Secara garis besar, muatan struktur ruang terdiri dari:
  1. Sistem Pusat Permukiman: Berkaitan dengan sistem perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pelayanan jasa, ekonomi, dan sosial.
  2. Sistem Jaringan Prasarana: mencakup sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama beserta sistem jaringan prasarana wilayah lainnya (sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan prasarana lainnya).
Secara umum, rencana struktur ruang wilayah Provinsi Bali tersusun atas sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan prasarana lainnya. Lebih lanjut mengenai rencana struktur ruang wilayah Provinsi Bali  dapat diakses pada tautan Sosialisasi RTRW Provinsi Bali.
Berikut adalah link Peta RENCANA STRUKTUR RUANG Perda  Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023 – 2043 berbasis Google My Maps dapat diakses pada link berikut:

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →