POLA DAN HALUAN PEMBANGUNAN BALI

Pola dan haluan pembangunan Bali dilaksanakan melalui pola Pembangunan Semesta Berencana. Pola dan haluan pembangunan Bali merupakan penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan secara terpola, terencana, terarah, menyeluruh, dan terintegrasi berdasarkan tata ruang wilayah Bali. Pola Pembangunan Semesta Berencana merupakan model pembangunan untuk mencapai kehidupan masyarakat Bali dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Pola dan haluan pembangunan Bali meliputi:
a. pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam Bali;
b. pembangunan sumber daya manusia Bali unggul;
c. pengembangan tata kehidupan masyarakat Bali;
d. pengarusutamaan kebudayaan Bali;
e. pemenuhan kebutuhan masyarakat Bali; dan
f. penyiapan manajemen risiko kehidupan.

Pola dan Haluan Pembangunan Bali

Pola dan Haluan Pembangunan Bali diselenggarakan berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai kearifan lokal Bali Sad Kerthi.

Dimensi Bali Era Baru

Pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dilakukan secara sakala dan niskala. Alam Bali beserta isinya meliputi tempat suci, manusia dan alam lingkungannya yaitu tumbuh-tumbuhan, hewan, hutan, gunung, danau, sungai, pertemuan beberapa hilir sungai (campuhan), mata air yang muncul dari bumi (kelebutan), pertemuan muara sungai dengan laut (loloan), sumber mata air lain, dan laut.

Pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya secara sakala dilaksanakan dengan menetapkan pengaturan kebijakan dan program melalui konservasi, restorasi, dan normalisasi sehingga alam Bali beserta lingkungan menjadi lestari, hijau, bersih, dan indah serta bermartabat. Pemeliharaan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya secara niskala dilaksanakan dengan upakara penyucian alam beserta isinya untuk memperkuat pancaran aura (taksu) alam Bali.

Pembangunan sumber daya manusia Bali unggul meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu:
a. jati diri;
b. integritas moral; dan
c. kualitas kompetensi.

Pembangunan jati diri merupakan pengembangan nilai-nilai kehidupan yang memiliki rasa syukur, rasa bahagia, dan rasa bangga sebagai orang Bali yang dilaksanakan sesuai dengan nilai kearifan lokal. Pembangunan integritas moral merupakan pembentukan karakter yang bersumber dari nilai Pancasila, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali yang dilaksanakan melalui lembaga pendidikan dan lembaga adat. Pembangunan kualitas kompetensi merupakan upaya untuk membangun profesionalitas, kreativitas, dan inovasi yang dilaksanakan sesuai dengan sistem pendidikan nasional.

Pengembangan tata kehidupan masyarakat Bali, dilaksanakan berdasarkan nilai kearifan lokal yang memuliakan kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan umat manusia. Pengembangan tata kehidupan masyarakat Bali dilaksanakan sesuai dengan nilai spiritualitas, kemanusiaan, persatuan dan kesatuan, toleransi, kebersamaan, keharmonisan, dan kegotongroyongan. Pengarusutamaan Kebudayaan Bali dilaksanakan dengan menjadikan kebudayaan Bali sebagai sumber nilai pengembangan karakter, etika, moral, dan tata krama serta sopan santun dalam perilaku dan tata pergaulan kehidupan masyarakat Bali.

Pengarusutamaan Kebudayaan Bali dijadikan sebagai hulu yang menjiwai segala aspek pembangunan Bali. Pengarusutamaan kebudayaan Bali, dilaksanakan secara holistik dari hulu sampai ke hilir meliputi adat, tradisi, seni dan budaya, kearifan lokal, serta warisan budaya. Warisan Budaya berupa warisan budaya benda dan warisan budaya takbenda. Pengarusutamaan Kebudayaan Bali dilakukan melalui upaya pemajuan kebudayaan yang mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarusutamaan kebudayaan Bali diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemenuhan kebutuhan masyarakat Bali dilaksanakan dengan:
a. memenuhi kebutuhan dasar mencakup pangan, sandang, papan, serta kesehatan dan pendidikan dalam jumlah dan kualitas yang memadai;
b. memenuhi kebutuhan jaminan sosial dan pelindungan tenaga kerja;
c. memenuhi kebutuhan pelayanan dalam pelaksanaan kehidupan adat, tradisi, seni, dan budaya yang mencakup sumber daya manusia, lembaga, dan sarana prasarana, serta pranata kebudayaan dalam jumlah dan kualitas yang memadai;
d. memenuhi kebutuhan pelayanan kehidupan modern yang berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat serta penyediaan lapangan kerja; dan
f. mewujudkan rasa nyaman, aman, dan damai bagi kehidupan masyarakat.
Manajemen risiko kehidupan, harus dipersiapkan agar masyarakat di Provinsi Bali mampu menghadapi timbulnya permasalahan dan tantangan baru yang berdampak positif dan negatif dalam tataran lokal, nasional, dan internasional sehingga tidak mengalami gegar budaya dalam kehidupan masyarakat.

Bidang Prioritas Pembangunan Bali

Manajemen risiko kehidupan dilaksanakan dengan menyelenggarakan program:
a. penguatan lembaga adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal agar tetap kokoh;
b. pengutamaan sumber daya lokal di Provinsi Bali dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pengembangan dan pengelolaan perekonomian;
c. peningkatan daya saing;
d. penguatan kecintaan dan tanggung jawab terhadap Provinsi Bali; dan
e. penguatan rasa kebersamaan, solidaritas, budaya gotong-royong, dan sikap kolektif masyarakat.