Implementasi Sistem Jaringan Persampahan di Provinsi Bali: Perspektif Rencana Tata Ruang Wilayah

Abstrak: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali menjadi panduan utama dalam pengelolaan tata ruang dan lingkungan di wilayah tersebut. Salah satu aspek penting dalam RTRW adalah sistem jaringan persampahan. Ini menjadi landasan untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Provinsi Bali. Tulisan ini mengeksplorasi implementasi sistem jaringan persampahan di Provinsi Bali dari perspektif RTRW.

Kata Kunci: Sistem Jaringan Persampahan, Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah, Pengelolaan Sampah, Infrastruktur Lingkungan.

Pendahuluan

Provinsi Bali, sebagai destinasi wisata yang terkenal di dunia, memiliki pertumbuhan ekonomi yang pesat dan pertambahan jumlah penduduk yang signifikan setiap tahunnya. Pertumbuhan ini, sementara membawa manfaat ekonomi, juga menghadirkan tantangan besar dalam hal pengelolaan lingkungan, terutama pengelolaan sampah. Peningkatan aktivitas pariwisata dan urbanisasi telah menyebabkan lonjakan volume sampah di Bali. Jika ini tidak terkelola dengan baik, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya tarik pariwisata pulau ini.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah Provinsi Bali telah merumuskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kerangka kerja untuk mengatur tata ruang dan pengelolaan lingkungan di wilayah ini. Salah satu aspek penting dalam RTRW adalah pengelolaan sistem jaringan persampahan. Ini mencakup penentuan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), penggunaan teknologi pengolahan limbah, dan strategi pengelolaan sampah berbasis sumber.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi sistem jaringan persampahan di Provinsi Bali dari perspektif RTRW. Dengan memahami arahan, prinsip, dan strategi yang terdapat dalam RTRW, penelitian ini bertujuan memberikan wawasan yang lebih dalam tentang upaya pengelolaan sampah di Bali. Dan menyoroti tantangan serta peluang dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di wilayah ini.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis untuk menganalisis implementasi sistem jaringan persampahan di Provinsi Bali berdasarkan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Data utama dalam penelitian ini adalah dokumen resmi RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Dokumen ini menjadi sumber utama informasi mengenai arahan, prinsip, dan strategi yang terkait dengan pengelolaan sistem jaringan persampahan di Provinsi Bali.

Proses analisis adalah dengan membaca dan memahami dokumen RTRW Provinsi Bali secara menyeluruh. Setelah itu, ekstraksi informasi yang relevan terkait dengan sistem jaringan persampahan, termasuk lokasi TPA, teknologi pengolahan limbah, dan strategi pengelolaan sampah berbasis sumber. Data tersebut kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pola, tren, dan implikasi dari arahan dan prinsip yang terdapat dalam RTRW terkait pengelolaan sampah di Provinsi Bali.

Keterbatasan penelitian ini adalah keterbatasan akses terhadap data yang lebih spesifik dan detail, serta keterbatasan dalam melakukan verifikasi langsung terhadap implementasi RTRW di lapangan. Meskipun demikian, upaya untuk mengandalkan sumber data resmi dan valid untuk memastikan keakuratan dan keandalan hasil analisis.

Hasil dan Pembahasan

Dokumen RTRW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 memberikan arahan yang komprehensif tentang pengelolaan sistem jaringan persampahan. Di antara arahan tersebut termasuk penentuan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Pengembangan tempat pengelolaan sampah terpadu di setiap kecamatan, dan promosi pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa/kelurahan.

Prinsip-prinsip yang diatur dalam RTRW Provinsi Bali juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan. Hal ini mencakup penggunaan metode dan teknologi yang tidak merusak lingkungan serta mematuhi standar keamanan dan kesehatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Implementasi sistem jaringan persampahan di Provinsi Bali sangat dipengaruhi oleh arahan dan prinsip yang terdapat dalam RTRW. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota di Bali harus mematuhi arahan tersebut dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah.

Langkah-langkah konkrit yang diambil dalam implementasi sistem jaringan persampahan mencakup identifikasi lokasi TPA yang sesuai dengan arahan RTRW. Selain itu berupa pengembangan infrastruktur tempat pengelolaan sampah terpadu, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber.

Tantangan dan Peluang: Meskipun RTRW memberikan arahan yang jelas tentang pengelolaan sampah, masih ada tantangan dalam implementasinya. Beberapa tantangan tersebut meliputi keterbatasan sumber daya, perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah. Dan peningkatan kapasitas teknis dalam penggunaan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, implementasi sistem jaringan persampahan juga memberikan peluang untuk meningkatkan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Bali. Dengan memanfaatkan arahan dan prinsip yang terdapat dalam RTRW dengan baik, diharapkan upaya pengelolaan sampah di Provinsi Bali dapat berhasil menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

1. Implementasi Sistem Jaringan Persampahan Wilayah (Pasal 28 Ayat 7)

a. TPA yang Tersebar:

Pasal ini menetapkan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bali. TPA ini merupakan tempat akhir dari proses pengelolaan sampah di setiap daerah secara terpadu sesuai dengan standar yang berlaku.

(7) Sistem jaringan persampahan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mencakup:
a. TPA yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:

  1. TPA Suwung di Kota Denpasar;
  2. TPA Bangklet di Kabupaten Bangli;
  3. TPA Yeh Sumbul, TPA Melaya, TPA Peh di Kabupaten Jembrana;
  4. TPA Sente di Kabupaten Klungkung;
  5. TPA Tabanan di Kabupaten Tabanan;
  6. TPA Temesi di Kabupaten Gianyar;
  7. TPA Bengkala di Kabupaten Buleleng; dan
  8. TPA Karangasem di Kabupaten Karangasem;

b. pengembangan tempat pengelolaan sampah terpadu pada tiap kecamatan atau beberapa kecamatan untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi;
c. pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse ditiap desa/kelurahan/Desa Adat untuk pengelolaan persampahan pada sumbernya tersebar di seluruh Wilayah Provinsi; dan
d. tempat pengelolaan sampah terpadu dan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut pada RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.

Pasal 28 Ayat (7) dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043

b. Pengembangan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu:

Pasal ini memerinci upaya pengembangan tempat pengelolaan sampah terpadu di tingkat kecamatan atau beberapa kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Bali. Tempat pengelolaan sampah terpadu ini menjadi pusat pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah dari berbagai sumber sebelum pembuangan sampah tersebut menuju ke TPA.

c. Pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Recycle, Reuse:

Pasal ini juga mencakup pengembangan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse di tingkat desa/kelurahan/Desa Adat di Provinsi Bali. Ini mencerminkan komitmen untuk meminimalkan volume sampah yang masuk ke TPA dengan memprioritaskan pengolahan dan daur ulang sampah secara lokal.

d. Pengaturan Lebih Lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota:

Pasal ini menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait tempat pengelolaan sampah terpadu dan tempat pengolahan sampah reduce, recycle, reuse diatur dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi dalam tingkat lokal. Hal ini juga mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik khusus dari masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Implementasi pasal ini mengindikasikan komitmen pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara holistik dan berkelanjutan. Ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai tingkatan pemerintahan dan masyarakat setempat. Upaya ini akan membawa dampak positif dalam pengurangan volume sampah, peningkatan daur ulang, dan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan di Provinsi Bali.

2. Arahan Zonasi untuk Sistem Jaringan Persampahan Wilayah (Pasal 81 huruf d)

d. indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan persampahan wilayah, meliputi:

  1. Setiap Orang dalam rumah tangga, pengelolaa Kawasan dan fasilitas berkewajiban melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya;
  2. pengelolaan sampah diawali dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan kembali, diguna ulang, dan di daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle;
  3. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai hasil pemilahan sampah dan tidak dapat diolah, ditampung di tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, dan recycle dan selanjutnya diangkut dan diolah ke industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun;
  4. sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib diangkut dan diolah ke TPA;
  5. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan TPA sebagai TPA sampah secara mandiri;
  6. metoda pengelolaan sampah pada TPA menggunakan teknologi ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. tidak diperbolehkan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam Wilayah Provinsi; dan
  8. pengelolaan sampah berbasis sumber dilakukan oleh Desa Adat Desa/Kelurahan atau organisasi pengelola sampah didukung Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 81 huruf d Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043
  1. Kewajiban Pengelolaan Sampah: Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dalam rumah tangga, pengelola kawasan, dan fasilitas berkewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah pada sumbernya. Ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mengelola sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Pemilahan Sampah: Pengelolaan sampah harus kita mulai dengan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis. Ini bertujuan untuk kita manfaatkan kembali, kita gunakan ulang, dan kita daur ulang di sumber atau tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle. Hal ini mendukung konsep pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
  3. Pengelolaan Sampah Berbahaya dan Beracun: Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun harus kita tangani secara khusus. Setelah kita pilah, sampah ini kita tampung di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle sebelum kita angkut dan olah lebih lanjut oleh industri pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun.
  4. Pengelolaan Sampah Residu: Sampah residu dari kegiatan pengelolaan sampah di sumber sampah wajib kita angkut dan olah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ini menunjukkan pentingnya penanganan yang tepat terhadap sisa-sisa sampah untuk menghindari pencemaran lingkungan.
  5. Penyediaan TPA oleh Pemerintah Kabupaten/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyediakan TPA sebagai TPA sampah secara mandiri. Ini menjamin adanya infrastruktur yang memadai untuk pembuangan akhir sampah.
  6. Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan di TPA: Metode pengelolaan sampah di TPA harus menggunakan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pembuangan sampah dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan.
  7. Pencegahan Open Dumping: Pasal ini melarang melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping) dan memasukkan sampah ke dalam wilayah provinsi. Ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak terkontrol.
  8. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber: Pengelolaan sampah berbasis sumber oleh Desa Adat, Desa/Kelurahan, atau organisasi pengelola sampah yang mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini menggalakkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah serta memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan limbah.

Kesimpulan

Implementasi sistem jaringan persampahan di Provinsi Bali, sesuai dengan arahan dan prinsip yang terdapat dalam RTRW. Ini merupakan langkah penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah ini. Dengan mematuhi arahan dan prinsip tersebut, diharapkan upaya pengelolaan sampah di Provinsi Bali dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. Ini juga memberikan manfaat yang nyata bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembangunan wilayah secara keseluruhan.

Berikut beberapa poin penting terkait pengelolaan sampah di Provinsi Bali:

  1. Tanggung Jawab Bersama: Implementasi sistem jaringan persampahan wilayah melibatkan tanggung jawab bersama antara individu, pengelola kawasan, fasilitas, dan pemerintah daerah. Setiap pihak diharapkan aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
  2. Pengelolaan Berkelanjutan: Adanya arahan untuk memulai pengelolaan sampah dengan pemilahan yang tepat menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan, termasuk dalam hal reuse, reduce, dan recycle.
  3. Infrastruktur dan Teknologi: Pentingnya penyediaan infrastruktur seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah di TPA menjadi prioritas untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
  4. Pencegahan Pencemaran: Larangan terhadap open dumping dan penanganan sampah yang tidak terkontrol merupakan langkah penting dalam mencegah pencemaran lingkungan.
  5. Partisipasi Masyarakat: Pengelolaan sampah berbasis sumber oleh masyarakat, dengan dukungan dari pemerintah daerah, menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem jaringan persampahan yang efektif dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →