Pedoman Pemanfaatan Ruang Di Dalam Bumi: Analisis Terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014

Abstrak: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 memberikan pedoman yang komprehensif mengenai pemanfaatan ruang di dalam bumi (RDB). Penelitian ini menganalisis isi peraturan tersebut dengan fokus pada studi sebelum pemanfaatan. Klasifikasi pemanfaatan RDB, ketentuan teknis, dan kesesuaian pemanfaatan dengan fungsi kawasan di permukaan bumi. Berdasarkan analisis dokumen, bahwa peraturan tersebut memberikan panduan yang jelas dan terinci bagi pemanfaatan RDB. Dengan mempertimbangkan aspek geologi, kebencanaan, lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Kata Kunci: Pemanfaatan Ruang Di Dalam Bumi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Studi Geologi, Klasifikasi Pemanfaatan, Kesesuaian Pemanfaatan.

Pendahuluan

Pemanfaatan ruang di dalam bumi (RDB) telah menjadi aspek penting dalam pengembangan infrastruktur dan kegiatan manusia. Hal ini terutama di tengah pertumbuhan perkotaan yang pesat dan kebutuhan akan ruang yang semakin meningkat. RDB menawarkan potensi yang besar untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan bangunan hingga penyediaan infrastruktur penting seperti jaringan utilitas dan transportasi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014, merupakan pedoman untuk pemanfaatan RDB, mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengelola penggunaan ruang di dalam bumi secara efisien dan berkelanjutan. Namun, pemahaman yang mendalam tentang isi dan implikasi dari peraturan ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan RDB harus memperhatikan berbagai aspek yang relevan, seperti geologi, kebencanaan, lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Dalam konteks ini, penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014. Studi yang harus ada sebelum pemanfaatan RDB, klasifikasi pemanfaatan RDB, ketentuan teknis, dan kesesuaian pemanfaatan dengan fungsi kawasan di permukaan bumi. Melalui analisis ini, pemahaman yang lebih baik tentang kerangka kerja dalam peraturan tersebut serta implikasinya terhadap praktik pemanfaatan RDB di lapangan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan ini, penting membantu dalam pengembangan kebijakan yang lebih efektif. Hal ini juga penting dalam pelaksanaan praktik yang lebih baik terkait dengan pemanfaatan ruang di dalam bumi, sehingga dapat tercapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat.

Hasil Analisis dan Pembahasan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 memberikan landasan yang komprehensif untuk pemanfaatan ruang di dalam bumi (RDB). Melalui analisis dokumen, identifikasi dan analisis berbagai aspek penting untuk memahami lebih baik cara kerja peraturan ini serta implikasinya terhadap praktik pemanfaatan RDB.

Pasal 1

Ruang di Dalam Bumi yang selanjutnya disingkat RDB adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk berbagai kegiatan manusia

Pasal 8

Studi pemanfaatan RDB meliputi:

a. studi geologi;

b. studi kebencanaan;

c. studi lingkungan; dan

d. studi kelayakan ekonomi dan sosial.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014

1. Studi Pendahuluan Sebelum Pemanfaatan RDB

Sebelum memulai pemanfaatan ruang di dalam bumi (RDB), studi yang cermat dan holistik sangat penting. Studi geologi, kebencanaan, lingkungan, dan kelayakan ekonomi dan sosial menjadi elemen kunci dalam tahap pendahuluan ini. Dalam studi geologi, evaluasi karakteristik tanah atau batuan penting untuk memahami kondisi bawah permukaan yang dapat mempengaruhi pemanfaatan RDB. Sementara itu, studi kebencanaan bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko bencana, seperti gempa bumi atau banjir, yang dapat memengaruhi keberlanjutan pemanfaatan RDB. Studi lingkungan penting untuk memahami dampak lingkungan dari pemanfaatan RDB, baik selama pembangunan maupun operasionalnya. Selain itu, studi kelayakan ekonomi dan sosial bertujuan untuk mengevaluasi manfaat dan dampak ekonomi serta sosial dari pemanfaatan RDB, sehingga dapat memastikan bahwa pemanfaatan tersebut memberikan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat.

2. Klasifikasi Pemanfaatan RDB Berdasarkan Kedalaman

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 membagi pemanfaatan RDB menjadi dua kategori berdasarkan kedalaman, yaitu RDB dangkal dan RDB dalam. RDB dangkal, yang berada pada kedalaman 0 hingga 30 meter di bawah permukaan tanah, prioritas untuk kegiatan yang membutuhkan akses cepat dan berdekatan dengan permukaan, seperti terowongan penyeberangan atau ruang parkir.

Pasal 11

(1)    Jenis kegiatan beserta letaknya ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kedalaman pemanfaatan RDB.

(2)    Tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   RDB dangkal; dan

b.   RDB dalam.

(3)    RDB dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada pada kedalaman 0 (nol) sampai dengan 30 (tiga puluh) meter di bawah permukaan tanah.

(4)    RDB dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada pada kedalaman lebih dari 30 (tiga puluh) meter di bawah permukaan tanah.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014

Sementara itu, RDB dalam, yang berada pada kedalaman lebih dari 30 meter di bawah permukaan tanah, lebih cocok untuk kegiatan yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi atau akses ke sumber daya di dalam bumi, seperti pertambangan atau fasilitas pertahanan. Klasifikasi ini memberikan panduan yang jelas dalam menetapkan prioritas pemanfaatan berdasarkan kedalaman, sehingga memastikan bahwa kegiatan tersebut pada kedalaman yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka.

3. Kaidah umum pemanfaatan RDB

Kaidah umum pemanfaatan RDB adalah sebagai berikut:

  1. pemanfaatan RDB dapat berada di bawah ruang publik atau ruang privat;
  2. pemanfaatan RDB mempertimbangkan kepemilikan ruang (lahan) di permukaan bumi yang mencakup ruang publik dan ruang privat;
  3. pemanfaatan RDB untuk kepentingan publik sedapat mungkin atau diprioritaskan berada di bawah ruang publik;
  4. pemanfaatan RDB untuk kepentingan publik jika tidak memungkinkan untuk berada di bawah ruang publik dapat berada di bawah ruang privat dengan memberikan jaminan perlindungan terhadap gangguan dan/atau dampak yang dapat ditimbulkannya dan dapat diberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pemanfaatan RDB untuk kepentingan publik ditetapkan oleh pemerintah;
  6. pemanfaatan RDB untuk kepentingan privat harus berada di bawah ruang privat;
  7. pemanfaatan RDB untuk kepentingan privat merupakan penunjang atau pengembangan kegiatan di atasnya, seperti fasilitas komersial, ruang parkir, area servis, gudang/ruang penyimpanan barang, dan jaringan utilitas;
  8. batas penguasaan dan pemanfaatan RDB oleh privat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dan dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  9. penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan RDB didaftarkan ke instansi yang berwenang di bidang pertanahan untuk memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. pemanfaatan RDB baik untuk kepentingan publik maupun privat harus mendapatkan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan RDB untuk kepentingan privat selain mendapatkan rekomendasi teknis juga harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. pengelolaan RDB untuk kepentingan publik dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
  12. pemanfaatan RDB yang menghubungkan ruang-ruang yang berbeda kepemilikan harus melalui kesepakatan dengan masing-masing pihak; dan
  13. pemanfaatan RDB dapat dihentikan sementara waktu apabila ditemukan benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya, benda bernilai sejarah, benda arkeologi, situs purbakala, dan/atau benda bersifat strategis atau vital di dalamnya dan dilaporkan kepada institusi yang berwenang.

4. Kesesuaian Pemanfaatan RDB dengan Fungsi Kawasan di Permukaan Bumi

Pemanfaatan RDB harus memperhatikan kesesuaian dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang di permukaan bumi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan RDB tidak bertentangan dengan fungsi kawasan di atasnya. Dalam konteks ini, kawasan lindung dan kawasan budi daya menjadi perhatian utama. Penempatan pemanfaatan RDB harus mempertimbangkan ketersediaan ruang, potensi dampak lingkungan, dan kesiapan infrastruktur yang ada. Dengan memperhatikan kesesuaian ini, penting bahwa pemanfaatan RDB dapat berjalan sejalan dengan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat.

Pemanfaatan RDB pada kawasan lindung dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pemanfaatan RDB didahului dengan studi lingkungan dan studi lainnya oleh lembaga berwenang yang hasilnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pemanfaatan RDB diprioritaskan berada di RDB dalam;
  3. pemanfaatan RDB bersifat kewilayahan dan/atau hanya melintasi kawasan lindung, seperti jaringan utilitas wilayah dan jaringan transportasi wilayah dan khusus pada kawasan lindung yang merupakan kawasan rawan bencana geologi, pemanfaatannya dilakukan hanya untuk jaringan utilitas wilayah; dan
  4. penempatan akses masuk dan/atau keluar kegiatan RDB serta prasarana dan sarana penunjang tidak berada pada kawasan lindung, kecuali pintu darurat dan prasarana atau sarana penunjang kegiatan RDB yang bersifat pasif, seperti penghawaan dan pencahayaan, dengan syarat didahului dengan studi lingkungan dan studi lainnya yang hasilnya menyatakan bahwa prasarana dan sarana tersebut tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Klasifikasi Pemanfaatan RDB Menurut Skala Pelayanan

Berdasarkan skala pelayanan, pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung terdiri atas:

  1. pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung berupa bangunan tunggal; dan
  2. pemanfaatan RDB untuk bangunan gedung berupa kawasan/blok bangunan.

Berdasarkan skala pelayanan, pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana terdiri atas:

  1. pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana berupa jaringan transportasi, meliputi:
    • aringan transportasi kawasan seperti terowongan penyeberangan orang/kendaraan (underpass), jaringan jalan basemen, dan jaringan jalur pejalan kaki; dan
    • jaringan transportasi wilayah seperti jaringan jalan bebas hambatan, jaringan rel kereta api, dan mass rapid transit (MRT).
  2. pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana berupa jaringan utilitas, meliputi:
    • jaringan utilitas kawasan seperti jaringan pipa air minum, jaringan pipa gas, jaringan kabel listrik, jaringan pipa limbah, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan pipa drainase; dan
    • jaringan utilitas wilayah seperti jaringan induk air baku, jaringan induk gas, jaringan listrik tegangan/ekstra tinggi, jaringan kabel telekomunikasi, dan jaringan induk drainase.

Pemanfaatan RDB untuk sistem jaringan prasarana dapat berupa gabungan antara jaringan transportasi dan jaringan utilitas, seperti multi purpose deep tunnel (MPDT).

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 memberikan landasan yang kokoh untuk pemanfaatan RDB yang berkelanjutan dan terencana. Namun, untuk mencapai implementasi yang efektif, integrasi prinsip-prinsip peraturan ini dalam kebijakan dan praktik pemanfaatan RDB menjadi kunci. Namun, untuk mencapai implementasi yang efektif, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan ini, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini ke dalam kebijakan dan praktik pemanfaatan RDB secara luas. Dengan demikian, pemanfaatan RDB dapat terlaksana secara berkelanjutan, memperhatikan kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Referensi: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Pemanfaatan Ruang Di Dalam Bumi.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →