Peningkatan Konektivitas dan Keterpaduan Sistem Jaringan Transportasi di Bali

Pasal 8 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 memberikan strategi untuk meningkatkan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di wilayah Bali. Artikel ini akan menjelaskan strategi-strategi tersebut yang tercantum dalam Pasal 8 Perda tersebut.

1. Meningkatkan Konektivitas dan Keterpaduan Sistem Jaringan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara adalah prioritas utama. Ini mencakup pengembangan infrastruktur transportasi darat yang lebih baik, perbaikan pelabuhan dan kapal laut, serta pengembangan bandara yang efisien.

2. Pengembangan Bandar Udara Bali Baru

Salah satu strategi penting adalah pengembangan Bandar Udara Bali Baru. Ini akan meningkatkan kapasitas pintu gerbang udara Bali dan membantu mengatasi pertumbuhan lalu lintas udara yang semakin meningkat. Bandar Udara Bali Baru akan menjadi komplementar dengan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai yang sudah ada.

3. Peningkatan Jaringan Jalan, Termasuk Jalan Tol

Peningkatan kualitas dan kapasitas layanan jaringan jalan, termasuk pengembangan jalan tol, adalah bagian dari strategi ini. Hal ini akan membantu memperbaiki aksesibilitas dan mobilitas di seluruh Bali.

4. Peningkatan Kapasitas dan Konektivitas Pelabuhan

Strategi ini mencakup peningkatan kapasitas dan konektivitas pelabuhan dalam wilayah Bali, antar pulau, dan internasional. Hal ini penting untuk mendukung berbagai jenis pelayanan penyeberangan, termasuk penyeberangan umum, pariwisata, energi, dan lainnya.

5. Pengembangan Angkutan Massal Perkotaan dan Antarkota

Pengembangan angkutan massal perkotaan dan antarkota berbasis jalan maupun kereta api menjadi strategi penting dalam RTRW Bali 2023-2043. Ini akan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan mobilitas penduduk.

6. Meningkatkan Aksesibilitas Kawasan Perkotaan Sarbagita

Rencana ini mencakup strategi untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan sistem transportasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita. Hal ini akan memungkinkan penduduk lebih mudah berpindah antara berbagai bagian kota dan wilayah Sarbagita.

7. Pengembangan Kawasan Transit-Oriented Development (TOD)

Pengembangan Kawasan Transit-Oriented Development (TOD) pada simpul-simpul pergerakan utama kota dan wilayah adalah strategi yang akan membantu mengintegrasikan transportasi dengan pengembangan wilayah perkotaan.

8. Pengembangan Sistem Jaringan Transportasi Darat, di Permukaan, di Atas Permukaan, dan di Bawah Permukaan Tanah

Terakhir, strategi ini mencakup pengembangan sistem jaringan transportasi darat, di permukaan, di atas permukaan, dan di bawah permukaan tanah. Hal ini akan memungkinkan pemanfaatan ruang yang lebih efisien untuk infrastruktur transportasi.

Dengan menerapkan strategi-strategi ini, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk meningkatkan mobilitas penduduk, memperlancar lalu lintas, dan meningkatkan konektivitas antar wilayah di Bali. Hal ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing di provinsi ini.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →