Strategi Pengembangan Sistem Perkotaan dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi di Bali

Bagian ketiga dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 mendefinisikan berbagai strategi yang akan digunakan untuk mengembangkan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Bali. Artikel ini akan menjelaskan strategi-strategi tersebut yang tercantum dalam Pasal 7 Perda tersebut.

1. Keterkaitan Sistem Perkotaan Nasional

Penting untuk menjaga dan mewujudkan keterkaitan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi Bali. Ini mencakup:

  • Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
  • Kawasan Perkotaan Singaraja, Kawasan Perkotaan Semarapura, dan Kawasan Perkotaan Negara sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW).

Dengan mengidentifikasi pusat-pusat kegiatan ini, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk mengarahkan perkembangan wilayah secara lebih efektif dan terstruktur.

2. Kawasan Perkotaan Berfungsi PKL

Dalam rangka meratakan pengembangan wilayah, kebijakan ini menetapkan kawasan perkotaan berfungsi Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Hal ini akan membantu mengarahkan pengembangan sistem perkotaan dan pusat pelayanan kabupaten/kota dengan lebih baik.

3. Integrasi Sistem Perkotaan ke dalam 4 Perwilayahan Pelayanan Perkotaan

Strategi ini mengusulkan integrasi sistem perkotaan ke dalam empat perwilayahan pelayanan perkotaan yang mendukung pemerataan pengembangan wilayah. Keempat perwilayahan tersebut mencakup sistem perkotaan di Bali Utara, Bali Timur, Bali Selatan, dan Bali Barat.

4. Pengembangan Pusat Pertumbuhan Berbasis Sektor

Dalam rangka pengembangan wilayah yang berkelanjutan, strategi ini mencakup pengembangan pusat pertumbuhan berbasis sektor seperti pariwisata, pertanian, industri, perikanan, dan kelautan. Pusat pertumbuhan ini akan berfungsi sebagai lokomotif untuk pengembangan wilayah secara terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.

5. Peningkatan Kompetitif dan Efektivitas Pusat Pertumbuhan

Kebijakan ini bertujuan untuk membuat pusat pertumbuhan dan kawasan perkotaan lebih kompetitif dan efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya. Ini mencakup perbaikan dalam hal daya saing dan efisiensi di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

6. Pengembangan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan

Pengembangan wilayah yang berbasis pada kearifan lokal Bali menjadi fokus strategi ini. Ini akan memastikan bahwa pengembangan sistem perkotaan mencerminkan karakteristik budaya dan kearifan lokal Bali.

7. Integrasi antara Kawasan Perkotaan dan Perdesaan

Terakhir, strategi ini bertujuan untuk memantapkan integrasi keterkaitan antara kawasan perkotaan dengan perdesaan. Ini menciptakan hubungan yang seimbang antara wilayah perkotaan dan perdesaan, memastikan bahwa perkembangan wilayah berlangsung merata di seluruh Bali.

Melalui berbagai strategi ini, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk mengarahkan perkembangan wilayah secara terpadu, berkelanjutan, dan berdaya saing. Dengan pengembangan yang bijaksana, Bali dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan alam yang luar biasa di pulau ini.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →