Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Bali dalam RTRW 2023-2043

Bagian kedua dari Bab III dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 memuat berbagai kebijakan penting yang membentuk arah pengembangan wilayah Bali. Artikel ini akan membahas kebijakan-kebijakan ini yang tercantum dalam Pasal 6 Perda tersebut.

1. Pengembangan Sistem Perkotaan dan Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu kebijakan utama RTRW Bali 2023-2043 adalah pengembangan sistem perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan hierarkis. Hal ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa perkembangan ekonomi tidak hanya terpusat di satu wilayah, tetapi merata di seluruh Bali. Hierarki pusat pertumbuhan ekonomi akan membantu mengatur dan mengarahkan perkembangan wilayah secara efisien.

2. Peningkatan Konektivitas dan Keterpaduan Sistem Transportasi

Kebijakan ini menekankan peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi dalam wilayah, nasional, dan internasional. Ini mencakup perbaikan infrastruktur transportasi seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, serta koordinasi yang lebih baik antara berbagai mode transportasi.

3. Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Lindung

Bali memiliki banyak kawasan lindung yang kaya akan ekosistem, budaya, dan kearifan lokal. Kebijakan ini menekankan pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung berbasis ekosistem, budaya, dan kearifan lokal. Hal ini untuk memastikan pelestarian alam dan budaya yang unik dalam pengembangan wilayah.

4. Pengelolaan Kawasan Budi Daya Unggulan

Bali memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, pertanian, industri kreatif, dan sumber daya kelautan. Kebijakan ini menekankan pengelolaan kawasan budi daya unggulan secara optimal, berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis ekonomi hijau. Pendekatan terpadu akan membantu memaksimalkan potensi ekonomi di berbagai sektor ini.

5. Pengintegrasian Harmonis Daratan dan Wilayah Perairan Pesisir

Penting untuk mengintegrasikan secara harmonis penataan ruang wilayah daratan dan wilayah perairan pesisir. Kebijakan ini memastikan bahwa pengembangan di daratan dan di wilayah perairan berjalan seiring dan tidak saling bertentangan.

6. Integrasi Kawasan Strategis Kepentingan Nasional

Kebijakan ini menekankan integrasi yang harmonis antara kawasan strategis kepentingan nasional dan wilayah Bali. Hal ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, dan pelestarian budaya berjalan seiring, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

7. Peningkatan Kualitas dan Jangkauan Prasarana Wilayah

Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana wilayah secara terpadu dan merata adalah prioritas dalam RTRW Bali 2023-2043. Ini mencakup aspek-aspek seperti infrastruktur jalan, air, dan energi yang mendukung perkembangan wilayah yang berkelanjutan.

8. Pengembangan Wilayah Berwawasan Lingkungan

Terakhir, kebijakan ini menekankan pengembangan wilayah yang berwawasan lingkungan hidup, berbasis mitigasi bencana, dan rendah karbon. Hal ini mencerminkan komitmen Bali untuk menjaga lingkungan dan menghadapi perubahan iklim dengan bijaksana.

Melalui berbagai kebijakan ini, RTRW Bali 2023-2043 bertujuan untuk menciptakan perkembangan wilayah yang seimbang, berkelanjutan, dan menghormati budaya serta lingkungan alam yang luar biasa di Bali. Dengan implementasi yang baik, Bali dapat terus berkembang sambil mempertahankan keindahan alam dan warisan budayanya yang unik.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →