Menguraikan Tujuan Penataan Ruang Wilayah Bali dalam RTRW 2023-2043

Bagian kesatu dari Bab III dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 mengungkapkan dengan jelas tujuan utama dari penataan ruang wilayah di Bali. Artikel ini akan menguraikan tujuan ini yang tercermin dalam Pasal 5 dari Perda tersebut.

Visi Penataan Ruang Wilayah Bali

Visi dari penataan ruang wilayah Bali yang tergambar dalam Pasal 5 Perda RTRW Bali 2023-2043 adalah menciptakan ruang wilayah yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Berkualitas

Penataan ruang wilayah Bali bertujuan untuk menciptakan ruang yang berkualitas. Ini mencakup kualitas lingkungan fisik, infrastruktur, dan fasilitas publik yang menciptakan kualitas hidup yang tinggi bagi penduduk Bali.

2. Aman dan Nyaman

Tujuan lainnya adalah menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi penduduk dan pengunjung. Keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas dalam perencanaan tata ruang, termasuk aspek keamanan lingkungan dan ketertiban umum.

3. Produktif

Penataan ruang wilayah bertujuan untuk menciptakan ruang yang produktif. Ini mencakup pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan beragam, termasuk sektor pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif. Produktivitas ekonomi adalah salah satu fokus utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.

4. Berjati Diri

Penataan ruang wilayah juga bertujuan untuk menjaga identitas unik Bali. Bali memiliki budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang kaya, dan tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa pembangunan wilayah mencerminkan dan menghormati karakteristik unik ini.

5. Berdaya Saing

Keberdayaan ekonomi Bali adalah tujuan penting. Dalam RTRW Bali 2023-2043, tujuannya adalah menciptakan ruang yang berdaya saing, yang dapat menarik investasi, pariwisata, dan industri kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

6. Berkelanjutan

Tujuan akhir dari penataan ruang wilayah adalah menciptakan wilayah yang berkelanjutan. Ini mencakup keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta menjaga keharmonisan antara Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.

Kearifan Lokal dan Filosofi Tri Hita Karana

Sebuah ciri khas dari tujuan penataan ruang wilayah Bali adalah bahwa tujuan-tujuan ini didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan filosofi Tri Hita Karana. Ini adalah pendekatan yang menghormati dan mengintegrasikan kearifan lokal Bali dalam pengembangan wilayah. Sad Kerthi mencakup upaya untuk menyucikan dan memuliakan berbagai aspek kehidupan, termasuk jiwa, laut, sumber air, tumbuhan, manusia, dan alam semesta. Tri Hita Karana adalah filosofi hidup yang menekankan keseimbangan dan keharmonisan antara manusia, Tuhan, dan lingkungan.

Dengan mendasarkan tujuan penataan ruang wilayah pada nilai-nilai ini, RTRW Bali 2023-2043 berusaha untuk menciptakan perkembangan wilayah yang berkelanjutan, berbudaya, dan sesuai dengan karakter unik Bali. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keindahan dan keberlanjutan pulau yang sangat istimewa ini.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →