Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

Tujuan

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: 

  • ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; 
  • keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  • keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  • keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 
  • pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; 
  • keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; 
  • keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan 
  • pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional. 
RTRWN Sebagai Pedoman

RTRWN menjadi pedoman untuk: 

  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; 
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; 
  • pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; 
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; 
  • penataan ruang kawasan strategis nasional; dan 
  • penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.