Eksplorasi Wilayah Bali dalam Perda RTRW Bali 2023-2043

Wilayah Provinsi Bali yang dikelilingi oleh keindahan laut dan kekayaan alamnya menjadi fokus utama dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Bab II dalam peraturan ini menggambarkan dengan jelas cakupan wilayah perencanaan RTR Wilayah Provinsi Bali, dan artikel ini akan menguraikan poin-poin penting yang ada.

1. Ekspansi Wilayah

Provinsi Bali memiliki wilayah yang mencakup daratan, pulau-pulau kecil, dan wilayah perairan pesisir. Luas wilayah ini mencapai sekitar 1.474.097 hektar, menjadikannya sebagai ruang yang cukup luas untuk perencanaan tata ruang yang cermat dan berkelanjutan.

2. Koordinat Batas Wilayah

Batas wilayah Provinsi Bali didefinisikan dengan cermat dalam koordinat geografis. Wilayah ini terletak antara 07°51’39” LS – 09°03’01” LS dan 114°24’43” BT – 115°52’28” BT. Batas-batas ini melibatkan:

  • Sebelah Utara: Laut Bali.
  • Sebelah Selatan: Samudera Hindia.
  • Sebelah Barat: Selat Bali.
  • Sebelah Timur: Selat Lombok.

3. Wilayah Daratan dan Administratif

Wilayah daratan Provinsi Bali terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota, yang mencakup wilayah administrasi sebagai berikut:

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Setiap wilayah ini memiliki peran penting dalam perkembangan Bali.

4. Pulau-Pulau Kecil

Provinsi Bali juga dianugerahi dengan pulau-pulau kecil yang memperkaya keindahan alamnya. Ada satu pulau induk dan 33 pulau kecil yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Bali, termasuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

5. Wilayah Perairan Pesisir

Wilayah perairan pesisir Provinsi Bali mencakup perairan laut yang membentang hingga 12 mil dari garis pantai ke laut lepas atau perairan kepulauan. Hal ini mencakup garis tengah antara wilayah laut Provinsi yang berdekatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kearifan Lokal Bali

Wilayah daratan di Bali juga mencakup Wewidangan Desa Adat di seluruh Bali berdasarkan konsep kearifan lokal Bali. Hal ini menunjukkan komitmen dalam mempertahankan budaya dan tradisi Bali dalam perencanaan tata ruang.

Dengan pemahaman yang jelas tentang wilayah Bali yang luas dan beragam, pemerintah Provinsi Bali dapat mengarahkan perkembangan wilayahnya secara bijaksana. Dalam RTRW Bali 2023-2043, keselarasan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap warisan budaya menjadi kunci untuk masa depan yang berkelanjutan dan berkemajuan bagi Bali.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →