Rencana Pola Ruang

Rencana pola ruang wilayah provinsi adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah provinsi yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya provinsi.

Rencana pola ruang wilayah provinsi, dirumuskan dengan kriteria:

  1. Berdasarkan pada strategi penataan ruang wilayah provinsi;
  2. Mempertimbangkan alokasi ruang wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan;
  3. Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
  4. Mengacu rencana pola ruang nasional (RTRWN dan rencana rincinya) dan memperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
  5. Dapat ditransformasikan ke dalam penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun; dan
  6. Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. mengakomdasi penetapan kawasan berdasarkan kearifan lokal Bali
  8. jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah provinsi bersangkutan;

Sesuai Pasal 29 Perda 2 Tahun 2023, Rencana pola ruang wilayah Provinsi Bali, mencakup:

  1. Kawasan Lindung;
    • Badan Air;
    • Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya;
    • Kawasan Perlindungan Setempat;
    • Kawasan Konservasi;
    • Kawasan Pencadangan Konservasi di laut; dan
    • Kawasan Ekosistem Mangrove.
  2. Kawasan Budi Daya:
    • Kawasan Hutan Produksi;
    • Kawasan Pertanian;
    • Kawasan Perikanan;
    • Kawasan Pergaraman;
    • Kawasan Pertambangan dan Energi;
    • Kawasan Peruntukan Industri;
    • Kawasan Pariwisata;
    • Kawasan Permukiman;
    • Kawasan Transportasi; dan
    • Kawasan Pertahanan dan Keamanan.

LAMPIRAN X PETA RENCANA POLA RUANG