Mengupas Perizinan Berusaha dalam Sektor Kelautan dan Perikanan

Sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia yang memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatur kegiatan dalam sektor ini, Pasal 24 PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi landasan yang mengatur sistem perizinan berusaha dalam sektor kelautan dan perikanan.

Bagian Kedua
Sektor Kelautan dan Perikanan
Paragraf 1
Perizinan Berusaha
Pasal24
(1) Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan terdiri atas subsektor:
a. pengelolaan ruang laufi
b. penangkapan ikan;
c. pengangkutan ikan;
d. pembudidayaan ikan;
e. pengolahan ikan; dan
f. pemasaran ikan.


(2) Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a. pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi;
b. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
c. produksi garam;
d. biofarmakologi;
e. bioteknologi;
f. pemanfaatan air laut selain energi;
g. pelaksanaan reklamasi;
h. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing;

i. pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau y-Iantnegrn atetiromnaals uk dalam appendix Conuention orl Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; dan
j. pemanfaatan pasir laut’

Pasal 24 dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Subsektor-sektor dalam Sektor Kelautan dan Perikanan

Pasal 24 dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur mengenai perizinan berusaha dalam sektor kelautan dan perikanan. Berdasarkan pasal tersebut, perizinan berusaha dalam sektor kelautan dan perikanan terbagi menjadi beberapa subsektor yang mencakup berbagai aspek kegiatan ekonomi di sektor ini. Berikut adalah rincian dari subsektor-subsektor tersebut:

a. Pengelolaan Ruang Laut: Subsektor ini mencakup kegiatan yang terkait dengan pengelolaan wilayah perairan laut, termasuk pengelolaan kawasan konservasi, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, produksi garam, serta berbagai kegiatan lain yang terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut.

b. Penangkapan Ikan: Subsektor ini mencakup kegiatan penangkapan ikan baik secara komersial maupun tradisional. Penangkapan ikan merupakan kegiatan utama dalam sektor perikanan dan memerlukan perizinan khusus untuk dilaksanakan dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan.

c. Pengangkutan Ikan: Subsektor ini mencakup kegiatan pengangkutan ikan dari tempat penangkapan ke tempat pemasaran atau pengolahan. Pengangkutan ikan merupakan bagian penting dari rantai pasokan perikanan dan memerlukan perizinan yang memastikan kualitas dan keamanan produk ikan yang diangkut.

d. Pembudidayaan Ikan: Subsektor ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan baik dalam skala kecil maupun besar, termasuk pembenihan ikan dan pembesaran ikan. Pembudidayaan ikan merupakan alternatif penting dalam memenuhi permintaan pasar akan produk perikanan dan memerlukan perizinan untuk menjalankan kegiatan tersebut.

e. Pengolahan Ikan: Subsektor ini mencakup kegiatan pengolahan ikan menjadi berbagai produk olahan seperti ikan asin, ikan kaleng, atau fillet ikan. Pengolahan ikan merupakan tahap penting dalam nilai tambah produk perikanan dan memerlukan perizinan yang memastikan standar kualitas dan keamanan produk.

f. Pemasaran Ikan: Subsektor ini mencakup kegiatan pemasaran produk perikanan ke konsumen akhir atau pengecer. Pemasaran ikan merupakan tahap akhir dalam rantai pasokan perikanan dan memerlukan perizinan yang memastikan transaksi perdagangan ikan berlangsung secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tujuan dan Tantangan dalam Perizinan Berusaha

Tujuan dari perizinan berusaha dalam sektor kelautan dan perikanan adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi di sektor ini dengan lebih terperinci sesuai dengan karakteristik dan risiko masing-masing subsektor. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan yang berkelanjutan, penegakan hukum, dan penguatan infrastruktur.

Mendorong Pertumbuhan Berkelanjutan

Pemerintah dapat mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan ekonomi dalam sektor kelautan dan perikanan dengan lebih efektif. Langkah ini bertujuan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, perizinan berusaha dalam sektor kelautan dan perikanan bukan hanya menjadi alat pengaturan, tetapi juga instrumen penting dalam mewujudkan visi pembangunan berkelanjutan bagi Indonesia.

Perizinan Berusaha dalam Subsektor Pengelolaan Ruang Laut: Menyelami Kegiatan yang Berbasis Risiko

Subsektor pengelolaan ruang laut menawarkan beragam peluang dan tantangan dalam kerangka perizinan berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memandang pentingnya mengelola risiko yang terkait dengan kegiatan di sektor ini, yang mencakup beberapa aspek utama seperti keberlanjutan lingkungan, keamanan kapal, dan dampak sosial ekonomi.

Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi

Pariwisata alam perairan di kawasan konservasi menawarkan pengalaman yang unik bagi wisatawan, tetapi juga memerlukan perlindungan ekstra terhadap keberlanjutan lingkungan. Perizinan untuk kegiatan ini harus mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul terhadap ekosistem laut dan upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.

Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam adalah salah satu aspek penting dalam pemulihan sumber daya laut yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi. Namun, perizinan untuk kegiatan ini harus memperhatikan risiko potensial terhadap keamanan kapal dan dampaknya terhadap lingkungan laut.

Produksi Garam

Produksi garam dari air laut merupakan kegiatan tradisional yang secara luas di berbagai wilayah pesisir. Perizinan untuk kegiatan ini harus memastikan bahwa proses produksi harus memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap ekosistem laut.

Biofarmakologi dan Bioteknologi

Biofarmakologi dan bioteknologi yang berbasis laut menjanjikan inovasi baru dalam pengembangan produk farmasi dan teknologi. Namun, perizinan untuk kegiatan ini harus mempertimbangkan risiko terhadap keberlanjutan sumber daya hayati laut dan perlindungan terhadap keanekaragaman genetik.

Pemanfaatan Air Laut selain Energi

Pemanfaatan air laut untuk berbagai keperluan, seperti industri atau irigasi. Ini menawarkan potensi besar namun juga menimbulkan risiko terhadap kualitas air dan ekosistem laut. Perizinan untuk kegiatan ini harus memastikan bahwa pemanfaatan air laut dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan.

Pelaksanaan Reklamasi dan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat menjadi kontroversial karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal. Oleh karena itu, perizinan untuk kegiatan ini harus mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara holistik.

Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan Pemanfaatan Pasir Laut

Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan pasir laut memerlukan perizinan khusus yang mempertimbangkan konservasi sumber daya alam dan perlindungan terhadap lingkungan laut.

Dalam keseluruhan subsektor pengelolaan ruang laut, perizinan berusaha harus dipandang sebagai instrumen yang memungkinkan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan. Ini juga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut yang menjadi aset berharga bagi masa depan. Dengan pendekatan berbasis risiko, semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kegiatan di sektor ini dapat memberikan manfaat maksimal. Hal ini tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan laut yang sangat berharga bagi generasi mendatang.

Perizinan Berusaha dalam Sektor Kelautan dan Perikanan

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →