Peran Penting Penyelenggaraan Penataan Ruang: Mengenali Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-Elektronik

Penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan yang mendalam, mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang secara menyeluruh. Salah satu aspek kunci dalam pelaksanaan penataan ruang adalah perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang (RTR) menjadi panduan utama dalam kegiatan pemanfaatan ruang.

Pasca berlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) sebagai peraturan pelaksanaannya. PP 21/2021 mengatur substansi pengaturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha, nonberusaha, dan yang bersifat strategis nasional.

Petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha berfungsi untuk mendetailkan regulasi KKPR, khususnya dalam hal pelaksanaan secara non-elektronik. Ini menjadi penting karena PP 21/2021 menegaskan bahwa KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dapat terlaksana secara non-elektronik apabila kondisi sistem elektronik tidak memungkinkan.

Dalam konteks ini, perlu penyusunan “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-Elektronik”. Petunjuk ini akan memberikan arahan dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan KKPR secara non-elektronik. Ini juga untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang dapat tetap berjalan lancar dan efisien.

Petunjuk ini akan menjadi panduan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam proses penataan ruang, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat. Dengan memperhatikan petunjuk ini, harapannya pemanfaatan ruang terutama dalam konteks kegiatan nonberusaha dapat terlaksana dengan lebih efektif, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Keseluruhan, penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha secara Non-Elektronik adalah langkah penting dalam menghadapi dinamika pengelolaan ruang di Indonesia, memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup.

Karakteristik Kegiatan Nonberusaha:

  1. Kegiatan Memerlukan Perizinan Nonberusaha: Termasuk kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan izin tertentu, namun tidak terkait dengan kegiatan usaha atau bisnis.
  2. Kegiatan Tanpa Perizinan Berusaha/NIB: Meliputi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak memerlukan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Kegiatan Nonkomersial dan Nonprofit: Merujuk pada kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bertujuan komersial dan tidak menghasilkan keuntungan finansial.
  4. Tidak Bersifat Strategis Nasional atau Obyek Vital Nasional: Kegiatan ini tidak memiliki dampak yang signifikan pada tingkat nasional atau sebagai obyek vital nasional.
  5. Sumber Dana dari APBN, APBD, dan/atau CSR: Dana untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pemohon KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha:

  1. Individu dan Kelompok Masyarakat: Termasuk individu, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
  2. Badan Hukum: Meliputi berbagai jenis korporasi seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, atau perkumpulan.
  3. Pemerintah Pusat dan Daerah: Pemerintah pusat dapat mengajukan permohonan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha, termasuk Badan Bank Tanah. Begitu juga dengan pemerintah daerah, yang pengajuan permohonannya oleh kepala daerah atau pejabat setingkat eselon II.

Ketentuan Permohonan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha:

  1. Jenis Kegiatan Nonkomersial: Untuk permohonan dari korporasi, pengajuan kegiatan haruslah nonkomersial dan nonprofit.
  2. Penggunaan Dana CSR oleh Perseroan Terbatas: Jika pengajuan permohonan oleh Perseroan Terbatas, sumber dana haruslah dari Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan memahami karakteristik dan ketentuan ini, pemohon KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha dapat mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini akan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Sumber: Petunjuk Teknis KKPR Nonberusa Secara Non-Elektronik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 21 Desember 2023.

Proses Pelaksanaan KKPR Nonberusaha Secara Non-elektronik oleh Pemerintah Pusat

Pelaksanaan KKPR yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana gambar berikut:

Proses Pelaksanaan KKPR Nonberusaha Secara Non-elektronik oleh Pemerintah Daerah

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →