Penetapan Cekungan Air Tanah (CAT) di Provinsi Bali

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 20011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah (CAT), pada Provinsi Bali terdapat 8 (delapan) CAT (Gambar 5.1a), yaitu :

1. CAT lintas Kabupaten/ Kota, yaitu :

  • CAT Denpasar – Tabanan (259),
  • CAT Singaraja (260),
  • CAT Negara (262),
  • CAT Gilimanuk (263),
  • CAT Tejakula (266).

2. CAT lokal dalam satu kabupaten , yaitu :

  • CAT Amlapura (261),
  • CAT Nusa Penida (264),
  • CAT Nusa Dua (265).

Kondisi Air Tanah di Provinsi Bali

Kondisi air tanah di Provinsi Bali sangat tergantung pada kondisi geologinya, di mana sebagian besar tertutupi oleh batuan volkanik, yang terdiri dari lahar, breksi volkanik, lava, tuf, aglomerat, ignimbrit, batupasir, dan tuf batu apung. Batuan tersebut terutama lahar, aglomerat, breksi volkanik, batupasir, dan tuf batuapung mempunyai kelulusan sedang-tinggi, sehingga dapat bertindak sebagai akuifer.

Daerah yang mempunyai produktivitas akuifer tinggi dengan penyebaran luas, keterusan tinggi, dan debit sumur lebih dari 5 liter/detik, umumnya mempunyai sistem akuifer dengan aliran melalui ruang antar butir atau celahan dan ruang antar butir. Daerah dengan potensi air tanah tinggi tersebut terdapat di wilayah segitiga Kota Tabanan-Gianyar-Denpasar, Kota Negara, dan Kota Singaraja.

Cekungan air tanah di Provinsi Bali menempati wilayah seluas 4.382,31 km2 atau sekitar 77,8% wilayah Provinsi Bali, dengan potensi air tanah bebas (tak tertekan) pada cekungan air tanah di Provinsi Bali adalah 1.577 juta m3/tahun dan air tanah tertekan sekitar 21 juta m3/tahun (Tabel 5.1a). Data diatas memperlihatkan, bahwa sebagian besar wilayah (77,8%) di Provinsi Bali memiliki potensi air tanah yang bisa dimanfaatkan. Sedangkan sebagian kecil (22,2 %) bukan merupakan cekungan air tanah dengan kondisi air tanah tak berarti atau daerah air tanah langka.

Tabel 5.1a
Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Provinsi Bali

Sumber: Kementerian ESDM (2005)

Hasil observasi terhadap 177 sumur pantek di Provinsi Bali (Tabel 5.2a), terdapat muka air tanah dangkal antara 2 – 42 m bmt, dan nilai daya hantar listrik (DHL) antara 151 – 27.098 μS/cm. Sedangkan hasil observasi terhadap 292 sumur bor di Provinsi Bali (Tabel 5.2), diperoleh muka air tanah dalam antara 2 – 58,62 m bmt, dan nilai daya hantar listrik (DHL) antara 225 – 8.377 μS/cm.

Gambar 5.1a
Peta Cekungan Air Tanah di Provinsi Bali

Berikut Peta Cekungan Air Tanah di Provinsi Bali dalam Google MyMap:

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →