Menggali Indikasi Arahan Zonasi Sistem Jaringan Jalan: Pilar Penting dalam Pembangunan Infrastruktur Bali

Provinsi Bali, sebagai tujuan wisata utama dengan keindahan alamnya yang memukau, tidak hanya memerlukan infrastruktur pariwisata yang kuat, tetapi juga sistem transportasi yang efisien dan terorganisir dengan baik. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, Pasal 77 menyoroti pentingnya Indikasi Arahan Zonasi Sistem Jaringan Jalan, yang menjadi landasan bagi pengembangan infrastruktur jalan di Bali.

1. Perincian Indikasi Arahan Zonasi Jalan Umum

Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan umum, yang mencakup jalan arteri dan jalan kolektor, memiliki perincian yang sangat penting dalam Pasal 77 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Berikut adalah kutipan pasal tersebut tersebut:

a. indikasi Arahan Zonasi jalan umum, mencakup indikasi Arahan Zonasi jalan arteri dan jalan kolektor, meliputi:

  1. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
    a) pada Ruang manfaat jalan kegiatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, penempatan bangunan utilitas, dan pemanfaatan oleh moda transportasi lain bila diperlukan;
    b) pada Ruang milik jalan di luar Ruang manfaat jalan untuk pelebaran badan jalan, kebutuhan Ruang pengamanan, dan RTH yang berfungsi sebagai lansekap jalan; dan
    c) pada Ruang pengawasan jalan di luar Ruang milik jalan untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan;
  2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
    a) pada Ruang manfaat jalan untuk penanaman pohon secara terbatas, kelengkapan jalan (street furniture), penempatan bangunan dan instalasi utilitas untuk kepentingan umum dan bangunan terkait kearifan lokal, keagamaan dan bangunan khusus lainnya setelah mendapatkan izin penyelenggara jalan;
    b) pada Ruang milik jalan di luar Ruang manfaat jalan untuk pemasangan papan iklan, hiasan, gapura, dan benda sejenis yang bersifat sementara, kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pepohonan, penempatan bangunan, dan instalasi utilitas untuk kepentingan umum, bangunan terkait kearifan lokal, keagamaan, bangunan gedung dan jaringan transportasi kereta api setelah mendapatkan izin penyelenggara jalan;
    c) pada Ruang milik jalan untuk bangunan khusus lainnya, pengembangan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah, serta pemanfataan untuk kepentingan jaringan kereta api setelah melalui kajian, mendapatkan izin penyelenggara jalan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    d) pada Ruang pengawasan jalan di luar Ruang milik jalan disesuaikan dengan peraturan zonasi pada fungsi zona sesuai ketentuan rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang yang berlaku;

2. Fokus pada Pembangunan Jalan Tol

Pasal 77 juga mengarahkan perhatian pada pembangunan jalan tol, yang menjadi aspek penting dalam meningkatkan konektivitas antar-kota dan antar-wilayah di Bali. Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan tol mencakup berbagai ketentuan. Ini termasuk pembangunan bangunan penunjang yang sesuai dengan regulasi, pengendalian akses tol, dan keterhubungan antar ruas jalan tol serta keterhubungan dengan infrastruktur lainnya.

3. Pengembangan Terminal Penumpang yang Terintegrasi

Selain itu, artikel juga membahas pengembangan terminal penumpang yang terintegrasi. Ini termasuk pembangunan bangunan penunjang terminal, kegiatan pendukung terminal, pengembangan ruang terbuka hijau di sekitar terminal, dan pengembangan masterplan terminal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan di Bali.

4. Kontribusi terhadap Pembangunan Berkelanjutan Bali

Indikasi Arahan Zonasi Sistem Jaringan Jalan dalam Pasal 77 menjadi tonggak penting dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan di Bali. Dengan memperhatikan berbagai aspek seperti keberlanjutan lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan integrasi antar-moda transportasi. Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menjaga kelestarian alam serta budaya Bali.

5. Kesimpulan

Indikasi Arahan Zonasi Sistem Jaringan Jalan dalam Pasal 77 tidak hanya memberikan panduan bagi pembangunan infrastruktur jalan di Bali. Tetapi juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing. Dengan demikian, Bali dapat terus maju sebagai destinasi pariwisata unggulan dan memperkuat posisinya sebagai pusat kegiatan ekonomi hijau di kawasan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →