Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019

Pasal 12 dan Pasal 13 UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjelaskan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengatur dan mengelola sumber daya air. Berikut adalah rincian dari tugas dan wewenang tersebut:

Tugas Pemerintah Daerah Provinsi (Pasal 13)

  1. menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayah provinsi. Yang mana dalam hal ini harus memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan kepentingan provinsi sekitarnya.
  2. menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota, serta melaksanakannya, termasuk cekungan air tanah pada wilayah sungai tersebut.
  3. Mengelola Kawasan Lindung Sumber Air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  4. Melaksanakan Proses Perizinan Penggunaan Sumber Daya Air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  5. Menjamin Penyediaan Air Baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  6. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangannya, serta mengembangkan sistem penyediaan air minum lintas daerah kabupaten/kota.
  7. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  8. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  9. Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa: Pemerintah Daerah Provinsi bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam pengelolaan sumber daya air.
  10. Melakukan Pengawasan: Pemerintah Daerah Provinsi bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengelolaan sumber daya air Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi (Pasal 14)

  1. menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya, dengan memperhatikan kebijakan nasional sumber daya air dan kepentingan provinsi sekitarnya.
  2. menetapkan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota, serta memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.
  3. Menetapkan Kawasan Lindung Sumber Air: Pemerintah Daerah Provinsi berwenang menetapkan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  4. menetapkan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah di wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  5. menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
  6. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan bukan usaha dan kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
  7. Membentuk Wadah Koordinasi: Pemerintah Daerah Provinsi berwenang membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten/kota.
  8. menetapkan nilai satuan besaran jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
  9. Memungut, Menerima, dan Menggunakan BJPSDA: Pemerintah Daerah Provinsi berwenang memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

Penatagunaan Sumber Daya Air Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur tentang penatagunaan sumber daya air. Hal ini bertujuan untuk menetapkan zona pemanfaatan ruang pada sumber air serta peruntukan air pada sumber air tersebut.

Penatagunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan

Penatagunaan sumber daya air pada air permukaan pengaturannya dengan beberapa prinsip mencakup:

  1. Penetapan zona pemanfaatan ruang pada sumber air harus memperhatikan fungsi lindung dan budi daya. Ini berarti bahwa zona-zona tersebut harus menjamin perlindungan sumber air serta pemanfaatan yang berkelanjutan.
  2. Penetapan zona pemanfaatan ruang harus berdasarkan pada hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis guna memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber air.
  3. Memperhatikan Ruang Sumber Air: Zona-zona pemanfaatan ruang harus memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air.
  4. Penetapan zona harus memperhatikan kepentingan dari berbagai jenis pemanfaatan sumber air untuk memastikan penggunaan yang seimbang dan berkelanjutan.
  5. harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak terwakili dengan baik.
  6. memperhatikan fungsi kawasan di sekitar sumber air untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup.

Memahami Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah landasan hukum penting yang mengatur pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah zona pemanfaatan ruang pada sumber air. Zona pemanfaatan ruang ini memiliki peran krusial dalam pengaturan penggunaan lahan di sekitar sumber air.

Konsep Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air

Zona pemanfaatan ruang pada sumber air merujuk pada alokasi area di sekitar sumber air untuk berbagai kegiatan atau fungsi tertentu. Misalnya, zona ini peruntukannya sebagai budi daya perikanan, transportasi air, olahraga air, pariwisata, pelestarian lingkungan yang unik, dan pelestarian cagar budaya. Penetapan zona pemanfaatan ruang ini bertujuan untuk memastikan penggunaan sumber air secara efisien, berkelanjutan, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat baik saat ini maupun masa depan.

Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang pada Sumber Air

Proses penetapan zona pemanfaatan ruang pada sumber air berdasarkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA). Dalam penetapan ini, melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, ahli lingkungan, komunitas setempat, dan sektor-sektor terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa alokasi ruang di sekitar sumber air sesuai dengan kebutuhan dan potensi sumber air yang bersangkutan.

Tujuan Penetapan Zona Pemanfaatan Ruang

Ada beberapa tujuan utama dalam penetapan zona pemanfaatan ruang pada sumber air:

  1. untuk mengoptimalkan potensi sumber air secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
  2. Dengan penetapan zona, penggunaan lahan di sekitar sumber air dapat dikendalikan sesuai dengan fungsi-fungsi yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi konflik penggunaan lahan dan meminimalkan kerusakan lingkungan.
  3. untuk melindungi dan melestarikan lingkungan serta cagar budaya yang terdapat di sekitar sumber air.

Ketentuan dalam Zona Pemanfaatan Ruang

Selain menetapkan batas-batas zona pemanfaatan ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 juga mengatur ketentuan, persyaratan, dan kriteria penggunaan serta pengendalian dalam setiap zona pemanfaatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan sumber air secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Zona pemanfaatan ruang pada sumber air merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi kunci dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Penatagunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah

Sementara itu, penatagunaan sumber daya air pada air tanah juga diatur dengan prinsip-prinsip tertentu, antara lain:

  1. Mempertimbangkan Sebaran dan Karakteristik Akuifer: Penetapan zona pemanfaatan ruang pada cekungan air tanah harus mempertimbangkan sebaran dan karakteristik akuifer untuk mengoptimalkan penggunaan air tanah secara efisien.
  2. Kondisi Hidrogeologis dan Lingkungan Air Tanah: Prinsip ini menekankan pentingnya memperhatikan kondisi hidrogeologis dan lingkungan air tanah dalam penetapan zona pemanfaatan ruang untuk menjaga kualitas dan ketersediaan air tanah.
  3. Kawasan Lindung Air Tanah: Zona-zona pemanfaatan ruang harus memperhatikan kawasan lindung air tanah untuk melindungi kualitas dan keberlanjutan sumber air tanah.
  4. Kebutuhan Air bagi Masyarakat dan Pembangunan: Prinsip ini mengingatkan bahwa penetapan zona harus mempertimbangkan kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan agar dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara berkelanjutan.
  5. Proses penetapan zona harus berdasarkan pada data dan informasi hasil inventarisasi yang akurat mengenai cekungan air tanah yang bersangkutan.
  6. Prinsip terakhir ini menekankan pentingnya mempertimbangkan ketersediaan air permukaan sebagai salah satu faktor yang memengaruhi pengelolaan air tanah.

Kesimpulan

Pasal 29 UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur prinsip-prinsip yang harus menjadi pertimbangan dalam penatagunaan sumber daya air, baik pada air permukaan maupun air tanah. Penetapan zona pemanfaatan ruang pada sumber air harus memperhatikan berbagai faktor, termasuk keberlanjutan pengelolaan, kepentingan masyarakat, dan kondisi lingkungan hidup. Dengan demikian, implementasi prinsip-prinsip ini dapat menciptakan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan hidup.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →