Perubahan Menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Transformasi Sistem Perizinan Bangunan Gedung di Indonesia

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia telah melakukan transformasi signifikan dalam sistem perizinan bangunan gedung dengan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan sambil tetap memastikan keselamatan dan keandalan bangunan. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi secara sistematis perubahan ini serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur teknis penyelenggaraan PBG.

1. Perubahan Menuju PBG

Sebelumnya, IMB merupakan perizinan yang mempertimbangkan syarat administratif dan teknis. Namun, dengan perubahan ke PBG, fokus utama beralih ke standar teknis, sementara persyaratan administratif yang lebih sederhana.

2. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan ini menjadi landasan operasional bagi PBG. Menetapkan standar teknis yang lebih rinci, memberikan kejelasan dalam proses perencanaan dan penerbitan PBG, serta menciptakan keseragaman layanan di seluruh wilayah Indonesia.

3. Standar Teknis PBG

Standar teknis PBG dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 untuk memastikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan bangunan gedung. Ini mencakup aspek tata bangunan, lingkungan, dan keandalan bangunan.

4. Proses Penyelenggaraan PBG

Penyelenggaraan PBG melibatkan dua proses utama: perencanaan dan penerbitan. Pada proses perencanaan, pemohon diajak untuk mendaftar melalui sistem informasi yang telah tersedia. Tim Profesi Ahli kemudian melakukan pemeriksaan teknis. Sementara proses penerbitan PBG melibatkan penetapan nilai retribusi, pembayaran, dan penerbitan PBG oleh instansi terkait.

5. Pentingnya Standar Teknis dan Retribusi

Standar teknis dan retribusi PBG sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan dan keandalan. Penetapan retribusi berdasarkan luas bangunan, indeks lokalitas, dan standar harga satuan tertinggi.

Kesimpulan

Transformasi menuju PBG dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 merupakan langkah maju dalam penyederhanaan sistem perizinan bangunan gedung di Indonesia. Dengan fokus pada standar teknis dan efisiensi proses, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →