Strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) di Provinsi Bali: Menuju Keberlanjutan Lingkungan

Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan SDEW di Provinsi Bali menjadi krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Kawasan SDEW seringkali menghadapi tantangan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan. Oleh karena itu, diperlukan strategi berupa identifikasi wilayah pengendalian di sekitar danau sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sekitar danau/waduk harus dilakukan dengan rutin dan teratur. Prinsip untuk menyelamatkan danau dengan pendekatan tata ruang adalah mengatur zona badan air untuk kepentingan zona pelayanan wilayah hilir.

Apa saja aturan pemanfaatan ruang di kawasan SDEW di Provinsi Bali?

Dalam pemanfaatan ruang di Kawasan SDEW di Provinsi Bali, beberapa aturan yang harus kita patuhi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal meliputi:

  1. Pemanfaatan yang Terarah:
    • Kawasan SDEW harus kita manfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan khusus, seperti penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, tempat suci, kegiatan perlindungan danau/waduk, pariwisata, olahraga, dan aktivitas budaya dan keagamaan.
    • Pemanfaatan ini harus selaras dengan nilai-nilai budaya dan kebijakan kearifan lokal.
  2. Larangan dan Pembatasan:
    • Ada larangan dan pembatasan tertentu untuk menjaga keaslian kawasan, seperti perubahan letak tepi danau, pembuangan limbah, penggembalaan ternak, dan perubahan terhadap aliran air masuk atau keluar dari danau.
    • Pembatasan ini merupakan upaya untuk melindungi ekosistem dan menjaga keindahan alam.
  3. Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan:
    • Pemanfaatan kawasan SDEW harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya air, termasuk peraturan mengenai izin, kewajiban pengelolaan lingkungan, dan perlindungan terhadap ekosistem danau.
  4. Tantangan Pengaturan Kawasan Tempat Suci:
    • Beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali masih mengalami kekosongan dalam pengaturan dan pengelolaan kawasan tempat suci, termasuk kawasan SDEW.
    • Perlunya upaya lebih lanjut untuk mengisi kekosongan tersebut guna memastikan keberlanjutan upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan tempat suci.

Dalam hal penataan ruang, Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang di kawasan SDEW.

Apa saja fungsi lindung yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan ruang?

Dalam pemanfaatan ruang di kawasan SDEW di Provinsi Bali, fungsi lindung memiliki peran penting dalam melindungi ekosistem alam dan budaya yang berharga di Bali. Beberapa poin penting terkait dengan fungsi lindung di kawasan SDEW adalah:

  1. Perlindungan Ekosistem dan Budaya:
    • Fungsi lindung bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan warisan budaya yang terdapat di kawasan SDEW dari dampak negatif aktivitas yang dapat merusak.
  2. Kebijakan Penataan Ruang Wilayah:
    • Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Bali menetapkan minimal 30% dari luas ruang darat di wilayah Bali harus berfungsi sebagai Kawasan Lindung. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
  3. Penetapan Kawasan Lindung:
    • Penetapan Kawasan Lindung, baik di ruang darat maupun perairan pesisir, menjadi langkah sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ini mencakup upaya untuk menjaga kualitas air dan ekosistem sekitar danau/waduk.
  4. Pemanfaatan Jasa Ekosistem secara Lestari:
    • Pemanfaatan jasa ekosistem di Kawasan Lindung harus dilakukan secara lestari. Ini mencakup pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk memastikan pentingnya keberlanjutan manfaat ekosistem di Provinsi Bali.
  5. Prinsip Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Lindung:
    • Dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung sekitar danau/waduk, prinsip untuk menyelamatkan danau dengan pendekatan tata ruang adalah mengatur zona badan air untuk kepentingan zona pelayanan wilayah hilir. Hal ini dapat mencakup pengaturan zona-zona tertentu untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan fungsi air.

Dengan mengintegrasikan fungsi lindung dalam perencanaan tata ruang, harapannya dapat terwujudnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di kawasan SDEW Provinsi Bali.

Kesimpulan:

Dengan menerapkan strategi ini, Provinsi Bali dapat menjaga keberlanjutan ekosistem SDEW, menjaga ketersediaan air yang penting, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta generasi mendatang. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi landasan bagi setiap langkah pembangunan di wilayah yang kaya akan sumber daya air ini.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →