Segara Kerthi, Tata Ruang Kawasan Sempadan Pantai

Visi Gubernur Bali adalah menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama, yaitu alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi. Yang terdiri dari Atma Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Dalam tata ruang kosmik Hindu, Segara Kerthi adalah laut atau samudera sebagai sumber alam tempat leburnya semua kekeruhan, yang harus dilestarikan dengan tidak melakukan pencemaran dan pengerusakan lingkungan pesisir dan laut serta menjaga nilai-nilai kesucian dan keasriannya .

Secara sekala Segara Kerthi kita laksanakan dengan menjaga kebersihan-kelestarian pantai dan laut, serta berbagai sumber-sumber alam yang ada didalamnya. Karena lautan memegang peranan yang penting pada kehidupan di bumi ini.

Secara niskala Segara Kerthi kita laksanakan dengan melaksanakan berbagai upakara yang terkait dengan pembersihan-penyucian lautan secara niskala, serta melestarikan pura-pura segara. Tujuannya adalah menjaga vibrasi energi positif pada samudera.

Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi. Batas Sempadan Pantai adalah ruang Sempadan Pantai yang ditetapkan berdasarkan metode tertentu. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan Sempadan Pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Tujuan perlindungan adalah untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.

Sebaran kawasan sempadan pantai terdapat di tiap wilayah kabupaten/kota dengan panjang pantai 610,10 km, kecuali Kabupaten Bangli yang tidak memiliki garis pantai.

Kebijakan pengelolaan kawasan sempadan pantai adalah :

  • pemanfaatan kawasan budidaya non terbangun seperti kawasan pertanian lahan basah, budidaya perikanan (tambak), kegiatan ritual keagamaan.
  • Kawasan pantai yang berupa jurang, pengelolaan setara dengan penerapan sempadan jurang.
  • Kawasan pantai yang berupa hutan bakau pengelolaan setara dengan penerapan kawasan pantai berhutan bakau .
  • Kawasan pantai yang memiliki batas berupa jalan atau pedestrian di sepanjang pantai, pengelolaannya dapat didasarkan atas jarak sempadan pantai atau jarak sempadan bangunan dari sisi terdalam jalan/pedestrian  dengan jarak yang minimal sama dengan jarak sempadan pantai yang ditetapkan sebelumnya dan disesuaikan dengan keserasian tata bangunan dan lingkungan setempat.
  • Pengembangan program pengamanan pantai pada seluruh kawasan pantai rawan abrasi .
  • Kawasan pantai yang rawan tsunami wajib menyediakan tempat-tempat evakuasi baik berupa tanah lapang pada ketinggian di atas 10 meter dari permukaan laut, jalur-jalur evakuasi menuju tempat lain yang memiliki ketinggian di atas 10 meter dari permukaan laut atau penyediaan bangunan –bangunan perlindungan berupa bangunan dengan struktur terbuka pada lantai bawah.
  • Perlindungan dan penanaman terumbu karang pada pantai dengan ekosistem yang sesuai .

Integrasi sinergi antara berbagai pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai terutama kawasan untuk kegiatan ritual, tempat penambatan perahu nelayan tradisional serta kawasan rekreasi pantai.

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai – download disini. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai – download disini.

16 Cara Melestarikan Alam Laut dan Lingkungan

20 Cara Melestarikan Laut Indonesia