Mengenal Lebih Dekat KKPR: Persyaratan Penting dalam Proses Perizinan Berusaha

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu tahap penting dalam proses perizinan berusaha di Indonesia. KKPR bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah berlaku. Dalam konteks pengurusan perizinan berusaha, KKPR berperan penting sebagai prasyarat dalam mendapatkan izin usaha.

Sebelum masuk ke dalam detail KKPR, perlu pemahaman terhadap sistem perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dengan terimplementasikannya Sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berusaha dengan menerapkan prinsip satu pintu, satu loket. Dalam kerangka OSS, KKPR menjadi bagian integral yang harus dapat terpenuhi oleh pelaku usaha sebelum memperoleh izin usaha.

Terdapat dua tahap utama dalam pelaksanaan KKPR melalui Sistem OSS:

1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR):

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) merupakan salah satu tahap penting dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, khususnya melalui Sistem OSS. Pada tahap ini, pelaku usaha harus memeriksa kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dalam sistem OSS.

Penjelasan Proses KKKPR sebagai berikut:

  1. Persiapan Data: Pelaku usaha harus menyiapkan data mengenai rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang . Data ini mencakup informasi tentang lokasi usaha dan kesesuaian dengan RDTR yang berlaku.
  2. Akses Sistem OSS: Setelah data persiapan selesai, pelaku usaha dapat mengakses Sistem OSS melalui portal yang tersedia.
  3. Input Data: Di dalam Sistem OSS, pelaku usaha dapat mengisi formulir yang berisi informasi mengenai lokasi usaha. Ini termasuk kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan rencana kegiatan.
  4. Pengecekan Kesesuaian: Setelah data diinput, Sistem OSS akan melakukan pengecekan otomatis terhadap kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR yang berlaku. Jika lokasi usaha sesuai dengan RDTR, maka pelaku usaha akan memperoleh KKKPR. https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  5. Penerbitan KKKPR: Jika hasil pengecekan menunjukkan kesesuaian, KKKPR akan diterbitkan oleh Sistem OSS. KKKPR ini merupakan bukti bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang yang telah berlaku.
  6. Berlakunya KKKPR: KKKPR memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Selama masa berlaku ini, pelaku usaha dapat menggunakan KKKPR sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha dan melanjutkan proses perizinan berusaha selanjutnya.

Dengan demikian, KKKPR melalui Sistem OSS memainkan peran penting dalam memastikan bahwa lokasi usaha oleh pelaku usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah berlaku. Hal ini membantu meminimalkan risiko terkait dengan pelanggaran tata ruang dan memberikan kejelasan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR):

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah proses bagi pelaku usaha dalam rangka memperoleh izin berusaha, terutama jika rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang mereka belum terintegrasi sepenuhnya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku dalam Sistem OSS (Online Single Submission).

Berikut adalah beberapa hal yang perlu pemahaman mengenai PKKPR:

  1. Tujuan: PKKPR diperlukan saat rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang tidak memiliki RDTR yang sudah terintegrasi dengan Sistem OSS. PKKPR bertujuan untuk menilai dan menyetujui kesesuaian rencana lokasi usaha dengan tata ruang yang berlaku.
  2. Kriteria: Ada dua kriteria utama yang menjadi dasar penerbitan PKKPR:
    • Jika RDTR untuk lokasi kegiatan belum tersedia.
    • Jika RDTR yang ada belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
  3. Proses Penerbitan:
    • PKKPR Tanpa Penilaian: jika rencana lokasi kegiatan sudah memenuhi persyaratan tertentu, termasuk verifikasi dokumen oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pelaku usaha tidak perlu membayar PNBP untuk ini.
    • PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang: jika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Proses ini memperhatikan hasil kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer, serta pertimbangan teknis pertanahan.
  4. Masa Berlaku: PKKPR memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Selama masa berlaku ini, pelaku usaha dapat menggunakan PKKPR sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha dan melanjutkan proses perizinan berusaha selanjutnya.

Dengan adanya PKKPR, pelaku usaha dapat memperoleh kejelasan hukum mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang mereka dengan tata ruang yang berlaku. Hal ini membantu meminimalkan risiko terkait dengan pelanggaran tata ruang dan memastikan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kewenangan KKPR Darat

Kewenangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat mengacu pada sejumlah instansi atau otoritas yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin terkait kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang yang berlaku. Berikut adalah pemegang kewenangan KKPR Darat berdasarkan tingkatannya:

  1. Menteri:
    • Merupakan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Objek Vital Nasional;
    • Bersifat Strategis Nasional;
    • Perizinan Berusahanya Merupakan Kewenangan Kementerian/Lembaga; Dan/Atau
    • Lokasinya Bersifat Lintas Provinsi,Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Gubernur:
    • Lokasinya Berada Di Lintas Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi, Dan/Atau
    • Lokasinya Berada Di Daerah Khusus DKI Jakarta.
  3. Bupati/Walikota:
    • Lokasinya Berada Di 1 (Satu) Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota.

Pembagian kewenangan ini berdasarkan pada wilayah administratif dan strategisnya suatu lokasi kegiatan. Menteri memiliki kewenangan terluas karena menyangkut objek vital nasional dan aspek strategis yang bersifat nasional. Sementara itu, gubernur dan bupati/walikota memiliki kewenangan yang lebih terbatas, terutama terkait dengan wilayah administratif provinsi, kabupaten, atau kota di mana kegiatan tersebut berlokasi.

Pentingnya pemahaman akan kewenangan KKPR Darat adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini juga membantu menjamin bahwa setiap penerbitan izin telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembatalan KKPR Darat

Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat dapat terjadi dalam beberapa situasi tertentu yang melibatkan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan KKPR Darat:

  1. Pemberian Data Tidak Benar atau Palsu:
    • Jika pemohon memberikan informasi yang tidak akurat atau palsu dalam proses pengajuan KKPR, ini dapat menjadi alasan untuk pembatalan KKPR.
  2. Tidak Mematuhi Ketentuan yang berlaku:
    • Jika pemohon tidak mematuhi ketentuan atau persyaratan yang telah berlaku dalam proses KKPR, misalnya terkait pengelolaan lingkungan, kesesuaian tata ruang, atau perizinan lainnya, KKPR dapat dibatalkan.
  3. Sengketa Hukum atau Status Kepemilikan Tanah:
    • Jika terjadi sengketa hukum yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang menjadi objek KKPR, atau jika ada perubahan dalam status kepemilikan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini dapat menyebabkan pembatalan KKPR.
  4. Dampak Sosial, Keamanan, atau Lingkungan yang Merugikan:
    • Jika kegiatan yang direncanakan dalam KKPR memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat sekitar, keamanan, lingkungan, atau obyek vital nasional, maka KKPR dapat dibatalkan.

Pembatalan KKPR Darat adalah langkah penting untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan peraturan dan kepentingan yang lebih luas. Ini termasuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. Proses pembatalan harus transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan (jika perlu.)

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut merujuk pada proses untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang yang berlaku di wilayah perairan. Berbeda dengan KKPR darat yang berkaitan dengan penggunaan lahan di daratan, KKPR laut mengacu pada pengaturan penggunaan lahan di perairan, seperti perairan pesisir, wilayah perairan, dan yurisdiksi laut sebagaimana dalam peraturan pemerintah terkait penataan ruang.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait KKPR Laut:

  1. Wilayah Lingkup:
    • Meliputi perairan pesisir, wilayah perairan, dan yurisdiksi laut sebagaimana dalam peraturan pemerintah mengenai penataan ruang.
  2. Proses Pengajuan:
    • Pengajuan permohonan KKPR Laut dapat melalui Sistem OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah prosesnya.
    • Setelah pengajuan permohonan, Sistem OSS akan meneruskan permohonan KKPR Laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Waktu Pemrosesan:
    • Jangka waktu pemrosesan KKPR Laut adalah 20 hari, yang terbagi menjadi beberapa tahapan.
    • Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan selama 14 hari hingga penerbitan Sertifikat Persetujuan (SPS) untuk pembayaran PNBP, dan 6 hari setelah pembayaran PNBP hingga penerbitan KKPR Laut.

KKPR Laut memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan ruang di perairan, yang sering kali melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, masyarakat, dan lembaga lingkungan. Proses ini membantu memastikan bahwa penggunaan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Serta memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya laut.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →