Mengenal Kawasan Karst: Perlindungan dan Pengaturan Menurut Pasal 110 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023

Kawasan karst adalah salah satu jenis wilayah geologi yang memiliki ciri khas unik dan penting. Secara umum, kawasan karst terbentuk oleh proses pelarutan batuan kapur (kalsium karbonat) yang terjadi selama berabad-abad. Ciri khasnya melibatkan pembentukan goa, gua, lapangan batu, dan pola sungai bawah tanah. Keberadaan kawasan karst sering kali terkait dengan keberagaman alam dan ekosistem yang sangat kaya.

Peta kawasan karst adalah media informasi tentang kawasan lindung geologi suatu daerah yang disajikan dalam bentuk tampilan grafis. Kawasan karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batuan kapur yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. Peta kawasan karst memiliki manfaat internal sebagai arahan dalam mendelineasi sebaran Kawasan Bentang Alam Karst dalam rangka usulan Penetapan RTR. Manfaat eksternal sebagai dasar bagi gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menyusun rencana dalam menentukan delineasi Kawasan Bentang Alam Karst .

Peta kawasan karst juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat secara luas dan menjadi bahan data dan informasi karst di Indonesia. Selain itu, kawasan karst memiliki banyak manfaat, seperti :

  • sebagai kantong penyimpan cadangan air bersih dan
  • daerah penyerapan karbon, serta menjadi habitat bagi sejumlah flora dan fauna. 

Di Provinsi Bali, kawasan karst memiliki peran penting sebagai bagian dari kekayaan alam yang perlu kita jaga dan lestarikan. Pengaturan terkait kawasan karst dalam Pasal 110 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

(1) Kawasan karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf h, meliputi:
a. Kawasan Semenanjung Bukit di Kabupaten Badung; dan
b. Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.

Pasal 110 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023

Pengertian Kawasan Karst: Kawasan karst, sebagaimana pengaturan dalam Perda Provinsi Bali, meliputi Semenanjung Bukit di Kabupaten Badung dan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung. Ini mencakup wilayah dengan karakteristik geologi yang menciptakan formasi unik seperti goa, lapangan batu, dan pola sungai bawah tanah.

Pengaturan Kawasan Karst

Tampalan dengan Kawasan Lain: Kawasan karst tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan dengan berbagai kawasan lainnya. Tampalan atau overlay kawasan karst mencakup Kawasan Ekosistem Mangrove, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Konservasi, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perlindungan Setempat, Kawasan Permukiman, Kawasan Pertanian, Kawasan Transportasi, dan Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya. Ini menunjukkan bahwa kawasan karst tidak hanya memiliki nilai ekologi, tetapi juga potensi untuk berbagai kegiatan manusia.

Ketentuan Khusus Kawasan Karst: Pasal 110 memberikan ketentuan khusus untuk pengelolaan kawasan karst. Beberapa di antaranya meliputi:

Ketentuan khusus Kawasan karst sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan pertanian dan kegiatan pariwisata alam yang tidak mengganggu kelestarian Kawasan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi kegiatan kehutanan, kegiatan penggalian untuk kegiatan penelitian atau pendidikan, bangunan penunjang kegiatan pariwisata, penambangan yang telah memperoleh izin dari instansi yang memiliki kewenangan,dan kegiatan budi daya lainnya secara terbatas; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan penambangan pada Kawasan yang memiliki potensi bentang alam goa bawah tanah, kegiatan penambangan pada Kawasan yang memiliki formasi geologi sungai bawah tanah, dan kegiatan yang berpotensi merusak habitat flora dan fauna.

Pasal 110 Ayat (3) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023

Peta Ketentuan Khusus Ruang Kawasan Karst sebagaimana dalam Lampiran XXII dari Perda Provinsi Bali. Peta ini memberikan gambaran yang jelas mengenai batas dan ketentuan yang berlaku di kawasan karst.

Berikut adalah Peta Ketentuan Khusus Ruang Kawasan Karst

Peta Ketentuan Khusus Ruang Kawasan Karst

Dengan adanya regulasi ini, Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan mengelola kawasan karst dengan berbagai ketentuan yang mempertimbangkan keberlanjutan ekologi, kepentingan masyarakat, dan kegiatan ekonomi.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →