Pasal 109 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023: Pengaturan Kawasan Pertahanan dan Keamanan di Perairan Pesisir Provinsi Bali

Pasal 109 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali menetapkan ketentuan khusus terkait Kawasan Pertahanan dan Keamanan di Perairan Pesisir Provinsi Bali, yang mencakup daerah latihan militer di Perairan Pesisir Laut Bali dan daerah larangan atau terbatas di Perairan Pesisir Selat Bali. Artikel ini menguraikan sejumlah ketentuan dan implikasi dari Pasal 109 Perda tersebut:

Definisi Kawasan Pertahanan dan Keamanan:

Pasal ini memberikan definisi dan ruang lingkup Kawasan Pertahanan dan Keamanan di Perairan Pesisir Provinsi Bali. Ketentuan Kawasan ini melibatkan daerah latihan militer di Perairan Pesisir Laut Bali dan daerah larangan atau terbatas di Perairan Pesisir Selat Bali.

Kawasan Pertahanan dan Keamanan di Perairan Pesisir Laut Bali merujuk pada daerah latihan militer di Perairan Pesisir Laut Bali dan daerah larangan atau terbatas di Perairan Pesisir Selat Bali. Kawasan ini memiliki ketentuan khusus terkait aktivitas perikanan tangkap, yang diperbolehkan atau dilarang tergantung pada jadwal latihan militer atau kegiatan pertahanan keamanan lainnya.

Pengaturan Kawasan Pertahanan dan Keamanan di Perairan Pesisir Laut Bali juga merupakan bagian dari upaya penataan ruang wilayah pertahanan secara nasional, sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan

Pengaturan Ketentuan Khusus

  1. Pengaturan Aktivitas Perikanan Tangkap:
    • Ketentuan khusus juga mengatur aktivitas terkait perikanan tangkap di kawasan tersebut. Aktivitas perikanan bergantung pada jadwal latihan militer atau kegiatan pertahanan keamanan lainnya. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara aspek pertahanan keamanan dan kegiatan ekonomi seperti perikanan.
  2. Tampalan dengan Penataan Ruang Nasional:
    • Kawasan Pertahanan dan Keamanan yang pengaturannya dalam Pasal 109 bersesuaian dengan upaya penataan ruang wilayah pertahanan secara nasional. Penetapan kawasan ini sebagai kawasan strategis nasional menunjukkan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
  3. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang Terintegrasi:
    • Artikel ini menyebutkan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah pertahanan terintegrasi dengan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pendekatan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antara tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan nasional dalam upaya mendukung pertahanan negara.
  4. Kontribusi untuk Pertahanan Negara:
    • Dalam konteks yang lebih luas, penataan ruang wilayah pertahanan di Provinsi Bali merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pertahanan negara. Tujuannya adalah mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan sumber daya nasional. Ini menegaskan peran strategis Provinsi Bali dalam mendukung aspek pertahanan keamanan nasional.
  5. Keseimbangan Antara Kepentingan:
    • Pasal ini mencerminkan usaha untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pertahanan dan keamanan nasional dengan kegiatan ekonomi, seperti perikanan. Pada saat yang sama, hal ini mengakui pentingnya melibatkan aktor lokal, seperti provinsi dan kabupaten/kota, dalam pengambilan keputusan terkait pertahanan dan keamanan.

Berikut adalah Peta ketentuan khusus rencana Pola Ruang Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI

Pasal 109 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 menciptakan dasar hukum untuk mengelola kawasan yang strategis ini, menjelaskan secara rinci batasan dan ketentuan yang mengarah pada tujuan pertahanan dan keamanan nasional.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →