Peta Dasar RTRW Provinsi Bali

Peta Dasar RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah alat yang digunakan dalam perencanaan tata ruang wilayah suatu daerah. Peta Dasar RTRW ini disusun berdasarkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), yang merupakan badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengelolaan data geospasial di Indonesia. Berikut adalah pengertian, fungsi, dan manfaat peta dasar RTRW:

Pengertian Peta Dasar RTRW: Peta Dasar RTRW adalah peta yang menampilkan informasi geospasial dasar suatu wilayah, termasuk informasi topografi, administrasi, dan sumber daya alam. Peta ini sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah suatu daerah.

Fungsi Peta Dasar RTRW:

  1. Dasar Perencanaan RTRW: Peta Dasar RTRW adalah dasar dalam penyusunan perencanaan tata ruang wilayah. Ini mencakup pengaturan penggunaan lahan, pelestarian lingkungan, dan pengembangan wilayah.
  2. Analisis dan Evaluasi: Peta Dasar RTRW membantu dalam analisis dan evaluasi potensi wilayah Provinsi Bali, konflik penggunaan lahan, dan dampak lingkungan dari rencana tata ruang.
  3. Penyusunan Kebijakan: Peta Dasar RTRW membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan wilayah.
  4. Pedoman Pembangunan: Peta Dasar RTRW berfungsi sebagai panduan dalam perencanaan pembangunan, baik dari segi fisik maupun sosial ekonomi.
  5. Ketepatan Penentuan Lahan: Membantu dalam menentukan lokasi pembangunan infrastruktur, pemukiman, pertanian, industri, dan lainnya sesuai dengan karakteristik wilayah.

Manfaat Peta Dasar RTRW:

  1. Pengelolaan Lahan yang Lebih Baik: Peta Dasar RTRW membantu pemerintah dan pihak terkait mengelola lahan dengan lebih baik, mencegah konflik penggunaan lahan, dan mempromosikan pemanfaatan yang berkelanjutan.
  2. Pengendalian Dampak Lingkungan: Peta ini memungkinkan pemantauan dampak lingkungan dari perubahan tata ruang dan memungkinkan tindakan pengendalian yang sesuai.
  3. Perencanaan Pembangunan yang Terarah: Peta Dasar RTRW Provinsi Bali memastikan bahwa pembangunan wilayah sesuai dengan rencana yang terarah, sehingga pertumbuhan wilayah dapat terkendali dan terorganisir dengan baik.
  4. Kepastian Hukum: Peta Dasar RTRW memberikan kepastian hukum terkait hak kepemilikan dan penggunaan lahan, yang dapat mencegah konflik hukum.
  5. Penyusunan Rencana dan Proyek Investasi: Peta ini mendukung penyusunan rencana bisnis dan proyek investasi di wilayah Provinsi Bali.

Peta Dasar RTRW Provinsi Bali yang bersumber dari rekomendasi BIG Tahun 2022 adalah instrumen penting dalam perencanaan tata ruang wilayah. Peta ini membantu pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam mengelola sumber daya dan merencanakan penggunaan lahan yang efisien dan berkelanjutan.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →