Mengenal Sistem Jaringan Sumber Daya Air di Provinsi Bali

Sistem jaringan sumber daya air memegang peranan penting dalam keberlanjutan Provinsi Bali. Ini mencakup berbagai komponen yang mencakup irigasi, sumber air baku, pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air. Dalam Pasal 27, kita akan merinci elemen-elemen kunci dalam sistem jaringan sumber daya air ini.

  1. Sistem Jaringan Irigasi Sistem jaringan irigasi adalah bagian utama dari sumber daya air Provinsi Bali, yang mencakup:
    • Jaringan Irigasi D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang melibatkan D.I. Tukad Ayung, D.I. Tukad Penet, dan D.I. Tukad Unda di beberapa Kabupaten/Kota.
    • Jaringan Irigasi D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada sepenuhnya di Kabupaten/Kota, termasuk D.I. Tukad Saba, D.I. Tukad Oos, D.I. Tukad Pekerisan, D.I. Tukad Petanu, D.I. Tukad Sungi, dan D.I. Tukad Yeh Hoo.
    • Jaringan Irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang mencakup D.I. Apuan, D.I. Bekutel, D.I. Tembuku, D.I. Banjarangkan, D.I. Yeh Leh, D.I. Dwi Eka Buana, D.I. Mergaya, dan D.I. Padpadan di berbagai Kabupaten/Kota.
  2. Jaringan Irigasi pada D.I. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Terdapat banyak D.I. kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh wilayah Bali. Rinciannya diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing Kabupaten/Kota.

Sistem jaringan sumber daya air ini adalah inti penting dari pengaturan sumber daya air di Provinsi Bali, yang mendukung sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) huruf e, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem jaringan air baku;
c. sistem pengendalian banjir; dan
d. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada
di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:

  1. D.I. Tukad Ayung di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar,
    Kabupaten Tabanan dan Kota Denpasar;
  2. D.I. Tukad Penet di Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan;
    dan
  3. D.I. Tukad Unda di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten
    Klungkung;
    b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi:
  4. D.I. Tukad Saba di Kabupaten Buleleng;
  5. D.I. Tukad Oos, D.I. Tukad Pekerisan, D.I. Tukad Petanu di
    Kabupaten Gianyar; dan
  6. D.I. Tukad Sungi, D.I. Tukad Yeh Hoo di Kabupaten Tabanan;
    c. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di lintas
    Kabupaten/Kota, meliputi:
  7. D.I. Apuan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
  8. D.I. Bekutel di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
  9. D.I. Tembuku di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
  10. D.I. Banjarangkan di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung;
  11. D.I. Yeh Leh di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Tabanan;
  12. D.I. Dwi Eka Buana di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
  13. D.I. Mergaya di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar; dan
  14. D.I. Padpadan di Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar;
    d. jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada utuh di Kabupaten/Kota, meliputi:
  15. D.I. Gerana di Kabupaten Badung;
  16. D.I. Tiyingtali di Kabupaten Buleleng;
  17. D.I. Benel dan D.I. Pala Sari di Kabupaten Jembrana;
  18. D.I. Balian di Kabupaten Tabanan; dan
  19. D.I. Oongan di Kota Denpasar;

e. jaringan irigasi pada 814 (delapan ratus empat belas) D.I. kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dan diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota

Pasal 27 Ayat *1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →