Sumber daya air adalah komponen penting dalam kehidupan dan pembangunan berkelanjutan Provinsi Bali. Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 membahas rincian sistem pengelolaan air, termasuk pengendalian banjir, yang mencakup:
Jaringan Pengendalian Banjir
- Pusat Kota Denpasar: Termasuk dalam jaringan ini adalah pusat kota Denpasar.
- Kawasan Sanur di Kota Denpasar: Upaya pengendalian banjir berfokus pada kawasan Sanur di Kota Denpasar.
- Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng: Sistem pengendalian banjir mencakup kawasan perkotaan di Singaraja.
- Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana: Negara di Kabupaten Jembrana juga dilibatkan dalam upaya pengendalian banjir.
- Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem: Semarapura, yang berada di Kabupaten Klungkung, juga merupakan fokus utama.
- Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem: Sistem ini mencakup Amlapura, yang terletak di Kabupaten Karangasem.
- Kawasan Kuta di Kabupaten Badung: Pengendalian banjir di kawasan Kuta di Kabupaten Badung adalah bagian dari jaringan ini.
- Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung: Nusa Penida di Kabupaten Klungkung juga memiliki sistem pengendalian banjir.
- Kawasan Kintamani di Kabupaten Bangli: Kintamani di Kabupaten Bangli juga diperhatikan dalam upaya pengendalian banjir.
Bangunan Pengendalian Banjir
- Kota Denpasar: Kota Denpasar memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, seperti Embung Sanur, Tukad Badung, Tukad Mati Tengah, dan Tukad Ayung.
- Kabupaten Badung: Terdapat pula bangunan pengendalian banjir seperti Tukad Mati Hilir di Kabupaten Badung.
- Kabupaten Tabanan: Kabupaten Tabanan memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, termasuk Tukad Sungi Hulu, Tukah Yeh Empas, dan Danau Beratan.
- Kabupaten Jembrana: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Jembrana memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Ijogading dan Tukad Yeh Sumbul.
- Kabupaten Buleleng: Terdapat bangunan pengendalian banjir seperti Tukad Banyumala, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan.
- Kabupaten Karangasem: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Karangasem memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Yeh Sah.
- Kabupaten Klungkung: Kabupaten Klungkung juga memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, seperti Tukad Unda dan Tukad Telagawaja.
- Kabupaten Gianyar: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Gianyar memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Singapadu dan Tukad Pakerisan.
- Kabupaten Bangli: Terdapat bangunan pengendalian banjir seperti Danau Batur.
- Pantai: Seluruh pantai yang berpotensi rawan gelombang pasang juga memiliki bangunan pengendalian banjir.
Pengaturan yang Berkelanjutan
- Semua pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Banjir Lainnya
- Pemerintah Kabupaten/Kota juga berkewajiban mengembangkan masterplan sistem drainase perkotaan dan sistem pengendalian banjir pada setiap wilayah Kabupaten/Kota.
Dengan rincian ini, Provinsi Bali memprioritaskan pengelolaan air dan pengendalian banjir untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas hidup penduduknya.