Mengelola Air dan Mengendalikan Banjir di Provinsi Bali: Pasal 27 dalam Sorotan

Sumber daya air adalah komponen penting dalam kehidupan dan pembangunan berkelanjutan Provinsi Bali. Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 membahas rincian sistem pengelolaan air, termasuk pengendalian banjir, yang mencakup:

Jaringan Pengendalian Banjir

  • Pusat Kota Denpasar: Termasuk dalam jaringan ini adalah pusat kota Denpasar.
  • Kawasan Sanur di Kota Denpasar: Upaya pengendalian banjir berfokus pada kawasan Sanur di Kota Denpasar.
  • Kawasan Perkotaan Singaraja di Kabupaten Buleleng: Sistem pengendalian banjir mencakup kawasan perkotaan di Singaraja.
  • Kawasan Perkotaan Negara di Kabupaten Jembrana: Negara di Kabupaten Jembrana juga dilibatkan dalam upaya pengendalian banjir.
  • Kawasan Perkotaan Semarapura di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem: Semarapura, yang berada di Kabupaten Klungkung, juga merupakan fokus utama.
  • Kawasan Perkotaan Amlapura di Kabupaten Karangasem: Sistem ini mencakup Amlapura, yang terletak di Kabupaten Karangasem.
  • Kawasan Kuta di Kabupaten Badung: Pengendalian banjir di kawasan Kuta di Kabupaten Badung adalah bagian dari jaringan ini.
  • Kawasan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung: Nusa Penida di Kabupaten Klungkung juga memiliki sistem pengendalian banjir.
  • Kawasan Kintamani di Kabupaten Bangli: Kintamani di Kabupaten Bangli juga diperhatikan dalam upaya pengendalian banjir.

Bangunan Pengendalian Banjir

  • Kota Denpasar: Kota Denpasar memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, seperti Embung Sanur, Tukad Badung, Tukad Mati Tengah, dan Tukad Ayung.
  • Kabupaten Badung: Terdapat pula bangunan pengendalian banjir seperti Tukad Mati Hilir di Kabupaten Badung.
  • Kabupaten Tabanan: Kabupaten Tabanan memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, termasuk Tukad Sungi Hulu, Tukah Yeh Empas, dan Danau Beratan.
  • Kabupaten Jembrana: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Jembrana memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Ijogading dan Tukad Yeh Sumbul.
  • Kabupaten Buleleng: Terdapat bangunan pengendalian banjir seperti Tukad Banyumala, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan.
  • Kabupaten Karangasem: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Karangasem memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Yeh Sah.
  • Kabupaten Klungkung: Kabupaten Klungkung juga memiliki sejumlah bangunan pengendalian banjir, seperti Tukad Unda dan Tukad Telagawaja.
  • Kabupaten Gianyar: Dalam upaya pengendalian banjir, Kabupaten Gianyar memiliki bangunan pengendalian banjir Tukad Singapadu dan Tukad Pakerisan.
  • Kabupaten Bangli: Terdapat bangunan pengendalian banjir seperti Danau Batur.
  • Pantai: Seluruh pantai yang berpotensi rawan gelombang pasang juga memiliki bangunan pengendalian banjir.

Pengaturan yang Berkelanjutan

  • Semua pembangunan dan pengembangan sistem pengendalian banjir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Banjir Lainnya

  • Pemerintah Kabupaten/Kota juga berkewajiban mengembangkan masterplan sistem drainase perkotaan dan sistem pengendalian banjir pada setiap wilayah Kabupaten/Kota.

Dengan rincian ini, Provinsi Bali memprioritaskan pengelolaan air dan pengendalian banjir untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kualitas hidup penduduknya.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →