Masa Depan Mobilitas: Rencana Sistem Jaringan Kereta Api di Provinsi Bali

Provinsi Bali, dikenal dengan keindahan alamnya, budaya, dan industri pariwisatanya, memiliki rencana indikatif untuk memperkenalkan sistem jaringan kereta api yang komprehensif. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi rincian dari rencana ini yang tertuang dalam Pasal 20 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Menyambut Era Kereta Api di Pulau Dewata

Sistem jaringan kereta api adalah tonggak penting dalam pengembangan transportasi di Bali. Pasal 20 dari Peraturan Daerah Provinsi Bali menguraikan rencana ini. Sistem ini akan mencakup dua elemen utama: jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api.

Berikut adalah poin-poin utama dari Pasal 20:

Jaringan Jalur Kereta Api

Jaringan jalur kereta api ini akan mencakup berbagai jalur penting di seluruh Bali, dengan fokus utama pada membantu mobilitas di daerah yang paling padat lalu lintas dan penting secara ekonomi. Di antara jalur-jalur tersebut adalah:

  • Jalur Kereta Api di Kawasan Perkotaan Sarbagita: Ini akan menghubungkan berbagai area perkotaan seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Nusa Dua, Sanur, dan Ubud. Dengan jalur ini, wisatawan dan penduduk setempat dapat bergerak dengan lebih efisien di dalam kawasan ini.
  • Koridor Bali Selatan – Bali Utara: Jalur ini menghubungkan daerah selatan dan utara Bali, yang termasuk dalam koridor pertumbuhan penting. Jalur ini akan meliputi Mengwi, Singapadu, Ubud, Kubutambahan, dan Singaraja, menghubungkan daerah ini secara lebih efisien.
  • Jalur Keliling Pulau Bali: Jalur ini akan memungkinkan transportasi sekitar Pulau Bali dengan mudah. Menghubungkan daerah seperti Gilimanuk, Denpasar, Padangbai, Singapadu, dan Seririt, jalur ini akan meningkatkan konektivitas pulau ini secara keseluruhan.

Stasiun Kereta Api

Stasiun kereta api adalah prasarana penting dalam sistem kereta api. Bali berencana untuk memiliki stasiun kereta api di berbagai lokasi strategis:

  • Kawasan Perkotaan Sarbagita
  • Koridor Bali Selatan – Bali Utara.
  • Koridor Keliling Pulau Bali

Kawasan TOD (Transit-Oriented Development)

Selain mengintegrasikan sistem kereta api dengan simpul transit lainnya, rencana ini juga memasukkan konsep Kawasan Transit-Oriented Development (TOD). TOD merujuk pada pengembangan properti yang memanfaatkan transportasi publik, seperti kereta api. Ini akan membantu dalam menciptakan komunitas yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada transportasi umum.

Stasiun kereta api dapat diintegrasikan dengan simpul transit lainnya secara terpadu menjadi Kawasan Transit-Oriented Development (TOD). Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas penduduk dan memaksimalkan efisiensi sistem transportasi.

Sistem jaringan kereta api memberikan kontribusi positif dalam upaya menjaga lingkungan, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Bali.

Berikut adalah Peta Sistem Jaringan Transportasi Provinsi Bali berbasis Google Maps:

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →