Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Review Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043

Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Review Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043

Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Review Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043

Tanggal:
6 Oktober 2026
Waktu:
09:30 – 13:30 WITA
Lokasi:
Ruang Rapat Utama, Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Jl. Beliton No. 2, Kota Denpasar
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali
Denpasar – Dalam rangka pelaksanaan peninjauan kembali instrumen tata ruang makro daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKIM) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Review Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
Pembahasan dokumen review ini merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: B.25.000.3.2/13470/TARU/DISPUPR.PERKIM tanggal 11 September 2026 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dengan CV. Bhuana Mandala Utama selaku konsultan pelaksana kegiatan. Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyinkronkan data spasial terkini, menangkap dinamika pembangunan, serta mengevaluasi konsistensi pola dan struktur ruang wilayah Bali.
Detail Pelaksanaan Agenda:
  • Hari / Tanggal: Selasa, 6 Oktober 2026
  • Waktu: Pukul 09.30 WITA s.d. Selesai
  • Tempat: Ruang Rapat Utama, Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, Kota Denpasar
  • Pimpinan Rapat: Kepala Dinas PUPRKIM Provinsi Bali (Nusakti Yasa Wedha, S.T., M.T.)
Akses Materi Teknis:
Dokumen paparan laporan pendahuluan dapat diunduh secara mandiri oleh tim teknis melalui tautan berikut:
  • Tautan Berkas: www.balikom.info/LapdalReviewRTRWPBali
Partisipan Lintas Sektor Terpadu:
Pertemuan strategis ini melibatkan unsur vertikal nasional dan daerah meliputi Kanwil BPN Provinsi Bali, Bappeda, Dinas Kelautan & Perikanan, DisnakerESDM, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan & LH, DPMPTSP, Dishub, Disperindag, Dinas Pariwisata, Biro Hukum Setda Bali, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, Kepala Dinas PUPR/PUPRKim dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali, para tenaga ahli senior (Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., Dr. Ir. I Gusti Putu Anindya Putra, MSP., Ir. Made Arca Eriawan, MM.), serta jajaran internal fungsional Bidang Tata Ruang, Cipta Karya, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Provinsi Bali.
Catatan Penerapan Aturan Lingkungan: Merujuk pada implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, seluruh peserta rapat diwajibkan membawa tumbler secara mandiri untuk pemenuhan kebutuhan air minum selama acara.
 

 
 

Acara Lainnya