Konsultasi Publik Tahap I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046

Konsultasi Publik Tahap I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046

Konsultasi Publik Tahap I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046

Tanggal:
28 September 2026
Waktu:
10:00 12:00 WITA
Lokasi:
Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali
Penanggung Jawab:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung

Konsultasi Publik Tahap I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046 serta pemenuhan persyaratan Persetujuan Substansi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, dilaksanakan Konsultasi Publik Tahap I.

Kegiatan ini bertujuan memperoleh saran, masukan, dan koreksi dari pemangku kepentingan serta komponen masyarakat di Kecamatan Kuta Selatan sebagai bahan penyempurnaan Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046.

Pelaksanaan kegiatan:

Hari/Tanggal: Senin, 28 September 2026

Waktu: 10.00 WITA

Tempat: Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung

Acara: Konsultasi Publik Tahap I Ranperbup RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046

Materi: https://bit.ly/Konsultasi_Publik_1

Zoom Meeting ID: 929 9791 2061

Passcode: 338628

Kegiatan konsultasi publik merupakan bagian dari proses penyusunan RDTR untuk memastikan tersedianya ruang partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap substansi rencana tata ruang.

Dalam rangka penerapan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor 600.1.17.3/1231/SETDA/DLHK tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, peserta diimbau membawa tumbler yang telah berisi air minum.

Penyelenggara:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung