Konsultasi Publik (KP) I RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem Kabupaten Karangasem - TARUBALI...

Konsultasi Publik (KP) I RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem Kabupaten Karangasem

Konsultasi Publik (KP) I RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem Kabupaten Karangasem

Tanggal:
5 November 2026
Waktu:
09:30 – 16:00 WITA
Lokasi:
Taman Surgawi Resort & Spa, Jalan Raya Taman Ujung, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
Penanggung Jawab:
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karangasem (DPUPRKIM Kabupaten Karangasem).

Pemerintah Kabupaten Karangasem menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) I dalam rangka Bantuan Teknis Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Rendang, Kecamatan Selat, dan Kecamatan Bebandem melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RDTR yang bertujuan memperoleh masukan, saran, dan kesepahaman dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, asosiasi profesi, kelembagaan adat, pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan terkait.

Wilayah perencanaan yang menjadi pembahasan meliputi:

RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Rendang, mencakup Desa Besakih, Menanga, Nongan, Pesaban, Pempatan, dan Rendang.

RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Selat, mencakup Desa Amertha Buana, Duda, Duda Utara, Duda Timur, Muncan, Peringsari, Sebudi, dan Selat.

RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Bebandem, mencakup Desa Bebandem, Budakeling, Bhuana Giri, Bungaya, Jungutan, Macang, dan Sibetan.

Agenda utama kegiatan:

Pembahasan hasil analisis dan tujuan penataan ruang.

Pembahasan konsep rencana struktur ruang.

Pembahasan konsep rencana pola ruang.

Diskusi dan penjaringan masukan melalui pembahasan masing-masing wilayah perencanaan.

Perumusan kesepakatan dan penandatanganan berita acara hasil Konsultasi Publik I RDTR.

Rangkaian kegiatan:

09.00–09.30 WITA: Registrasi peserta.

09.30–09.45 WITA: Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan doa.

09.45–10.00 WITA: Sambutan dan pembukaan oleh Bupati Karangasem.

10.00–10.15 WITA: Arahan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.

10.15–11.00 WITA: Pemaparan materi Konsultasi Publik I RDTR oleh Tim Penyusun RDTR.

11.00–12.00 WITA: Diskusi Sesi I, pembahasan analisis, tujuan, dan konsep rencana struktur ruang serta pola ruang.

12.00–13.00 WITA: ISHOMA.

13.00–14.00 WITA: Diskusi Sesi II melalui tiga kelompok pembahasan:

Desk 1: RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Rendang.

Desk 2: RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Selat.

Desk 3: RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Bebandem.

14.00–14.30 WITA: Penandatanganan berita acara.

14.30–15.00 WITA: Penutupan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud keselarasan persepsi dan kesepahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan RDTR yang berkualitas, implementatif, dan berkelanjutan.

Penyusunan RDTR juga diharapkan mampu mengakomodasi potensi dan karakteristik wilayah, kebutuhan pembangunan, perlindungan kawasan lindung, serta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Karangasem.

Informasi kegiatan:

Hari/Tanggal: Kamis, 5 November 2026.

Tempat: Taman Surgawi Resort & Spa, Kabupaten Karangasem.

Zoom Meeting ID: 828 0114 1205.

Passcode: 362009.