Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas PUPR Kota Denpasar

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas PUPR Kota Denpasar

Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Dinas PUPR Kota Denpasar

Tanggal:
9 Oktober 2026
Waktu:
09:00 – 12:00 WITA
Lokasi:
Daring/Online via Zoom Meeting
Penanggung Jawab:
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Denpasar – Dalam rangka upaya peningkatan Kualitas Pelayanan Publik secara berkelanjutan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik "Standar Pelayanan Publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar".
Pelaksanaan forum ini didasarkan pada kewajiban seluruh perangkat daerah untuk menyusun Standar Pelayanan Publik serta mengadakan konsultasi terbuka di lingkungan Unit Penyelenggara Layanan Publik. Melalui penjaringan masukan lintas sektor ini, diharapkan sistem pelayanan perizinan, tata bangunan, dan penataan ruang di Kota Denpasar berjalan lebih prima, transparan, dan akuntabel.
Detail Akses Ruang Virtual:
Mengingat pelaksanaan agenda ini diselenggarakan secara daring, seluruh undangan dan stakeholder terkait dapat bergabung melalui tautan resmi berikut:
  • Tautan Zoom: Akses Rapat Zoom SPP PUPR Denpasar 
  • Meeting ID: 971 3676 7293 
  • Passcode: 684515 
Detail Pelaksanaan Agenda:
  • Hari / Tanggal: Jumat, 9 Oktober 2026 
  • Waktu: Pukul 09.00 WITA s.d. Selesai 
  • Pimpinan Rapat: Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar (Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng.) 
Partisipan Lintas Instansi & Asosiasi Profesi:
Rapat virtual ini mengundang jajaran pimpinan dan tim teknis dari berbagai instansi vertikal maupun daerah, meliputi:
  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKim) Provinsi Bali. 
  2. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida serta Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali. 
  3. Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bappeda Kota Denpasar, Inspektorat, serta jajaran OPD teknis lingkungan Pemkot Denpasar. 
  4. Camat Denpasar Utara, Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur. 
  5. Perwakilan Asosiasi Profesi Teknis: Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI), Asosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI), dan Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bali. 
  6. Kelompok Ahli Urusan Bidang PU & Tata Bangunan, serta Tim Profesi Ahli Kota Denpasar Tahun 2026. 

Lampiran Surat 


Acara Lainnya