Perlindungan Sumber Daya Air: Mengulas Pasal 107 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kawasan Resapan Air

Provinsi Bali dengan kekayaan alamnya yang luar biasa perlu mengambil langkah-langkah yang tegas untuk melindungi sumber daya airnya. Salah satu langkah penting dalam pengaturan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 adalah Pasal 107 yang mengenai Kawasan Resapan Air. Pasal ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan yang memiliki peran strategis dalam siklus hidrologis.

Kawasan resapan air adalah kawasan yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan berfungsi sebagai tempat penyimpanan air tanah. Kawasan resapan air ini memiliki beberapa ketentuan khusus seperti pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas, pelarangan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air, pelarangan kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air, serta pengendalian penggunaan air tanah. Ketentuan khusus Kawasan resapan air lebih lanjut pengaturannya dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota. Peta ketentuan khusus rencana Pola Ruang Kawasan resapan air juga tersajikan dalam lampiran Perda ini.

Mari kita telaah beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam pasal ini. Pasal 107 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 secara komprehensif mengatur Kawasan Resapan Air dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Berikut adalah rincian ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam pasal ini:

Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air:

1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang secara Terbatas:

  • Kawasan resapan air, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 102 huruf e, bertampalan (overlay) dengan Kawasan Pertanian yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Hal ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara keberlanjutan sumber daya air dan sektor pertanian.
  • Pasal 107 mengamanatkan pengendalian pemanfaatan ruang secara terbatas di Kawasan Resapan Air. Hal ini menandakan kesadaran pemerintah Provinsi Bali akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, khususnya terkait dengan air tanah.

2. Pelarangan Kegiatan yang Mengurangi Daya Serap Tanah terhadap Air:

  • Peraturan tersebut melarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air. Daya serap tanah yang baik sangat penting untuk menjaga ketersediaan air tanah, mengingat Bali sangat bergantung pada sumber daya air ini untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sektor lainnya.

3. Pelarangan Kegiatan yang Merusak Kualitas dan Kuantitas Air:

Pasal ini juga menetapkan larangan terhadap kegiatan yang dapat merusak kualitas dan kuantitas air. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan air yang bersih dan cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh sektor, termasuk konsumsi masyarakat dan keperluan pertanian.

4. Pengendalian Penggunaan Air Tanah:

  • Pengendalian penggunaan air tanah dalam pasal ini, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem air. Penggunaan air tanah yang bijaksana menjadi kunci untuk menghindari penurunan kualitas dan kuantitas air di masa depan.

5. Penyelarasan dengan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota:

  • Pentingnya kerjasama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota tercermin dalam ketentuan ini. Kawasan Resapan Air membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi, dan penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota menjadi langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Peta Ketentuan Khusus dalam Lampiran Perda:

Keterbukaan dan transparansi dalam regulasi melalui menyertakan peta ketentuan khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Resapan Air dalam lampiran Perda. Hal ini mempermudah pemangku kepentingan untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah Peta ketentuan khusus rencana Pola Ruang Kawasan resapan air sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX Peraturan Daerah ini.

Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di wilayah Provinsi Bali. Regulasi ini berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Bali yang sangat bergantung pada ketersediaan air yang baik.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →