Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024: Membangun Landasan Hukum yang Komprehensif untuk Pengelolaan Sumber Daya Air

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur pengelolaan sumber daya air melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan berusaha penggunaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha dan pihak yang terlibat dalam kegiatan yang melibatkan sumber daya air di Indonesia.

Latar Belakang Peraturan Baru

Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 lahir sebagai respons terhadap perubahan-perubahan dalam peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. Sebelumnya, peraturan yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2016. Namun, dengan adanya perubahan-perubahan tersebut serta untuk lebih mengakomodir dinamika pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, perlu pencabutan peraturan lama tersebut.

Tujuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024

Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 adalah untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan komprehensif dalam proses perizinan penggunaan sumber daya air. Dengan adanya pedoman yang jelas, harapannya proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Serta dapat memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Isi Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek terkait dengan perizinan penggunaan sumber daya air, antara lain:

  1. Definisi dan Ruang Lingkup: Peraturan ini memberikan definisi yang jelas mengenai perizinan berusaha penggunaan sumber daya air. Juga sebagai persetujuan penggunaan sumber daya air, serta mengatur ruang lingkup aplikasinya.
  2. Prioritas Penggunaan: Peraturan ini menetapkan urutan prioritas dalam pemberian izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Ini mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok hingga penggunaan oleh badan usaha milik negara.
  3. Lokasi Pengusahaan: Peraturan ini juga mengatur lokasi pengusahaan sumber daya air,. Hal ini dapat mencakup pada titik tertentu, ruas tertentu, maupun bagian tertentu dari sumber daya air.

Implikasi dan Harapan

Dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024, harapannya dapat tercipta kerangka kerja yang lebih komprehensif dan terstruktur dalam mengatur penggunaan sumber daya air. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air. Serta memastikan pemanfaatannya secara adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Prioritas dalam Perizinan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air: Landasan Penting untuk Pengelolaan Berkelanjutan

Berikut adalah penjelasan pasal 4 Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 mengenai urutan prioritas tersebut:

a. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Kehidupan bagi Kelompok yang Membutuhkan Air dalam Jumlah Besar:

Prioritas pertama adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang membutuhkan air dalam jumlah besar. Ini mencakup penyediaan air bersih untuk masyarakat yang memerlukan pasokan air dalam jumlah besar untuk keperluan sehari-hari, seperti wilayah yang mengalami kekeringan atau kekurangan air.

b. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Sehari-hari yang Mengubah Kondisi Alami Sumber Air:

Prioritas kedua adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang memerlukan perubahan kondisi alami sumber air. Contohnya adalah pembangunan waduk atau reservoir untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

c. Pertanian Rakyat di Luar Sistem Irigasi yang Sudah Ada dan/atau Mengubah Kondisi Alami Sumber Air:

Prioritas ketiga adalah untuk mendukung pertanian rakyat di daerah yang tidak tercakup dalam sistem irigasi yang sudah ada, atau kegiatan pertanian lainnya yang membutuhkan air dan dapat mengubah kondisi alami sumber air.

d. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok Sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum:

Prioritas keempat adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui penyediaan air minum. Ini mencakup kegiatan yang bertujuan untuk memastikan pasokan air bersih bagi masyarakat.

e. Kegiatan Bukan Usaha untuk Kepentingan Publik:

Prioritas kelima adalah untuk kegiatan non-usaha yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, seperti kegiatan rekreasi atau konservasi lingkungan.

f. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa:

Prioritas keenam adalah untuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, baik di tingkat nasional, daerah, atau desa.

g. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh Koperasi, Badan Usaha Swasta, atau Perseorangan:

Prioritas terakhir adalah untuk pengusahaan sumber daya air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan, yang mungkin dilakukan untuk kepentingan komersial atau industri.

About tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN

View all posts by tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAN →